Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2025/PN Sit 1.SUHADI
2.ASWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2025/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat 001
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan sah perubahan nama Pemohon dari yang bernama Ahmad Bagas menjadi Zainal Ifandi;
  3. Menyatakan sah perbaikan tanggal lahir dari yang sebelumnya ialah 25 Juli 2009 menjadi 25 Juni 2009
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan perbaikan akta kelahiran Putra Para Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan atas sesuai dengan  perbaikan tersebut di atas kedalam Register yang tersedia untuk itu;
  5. Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada Pemohon;

SUBSIDAIR :

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak