| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 99/Pid.B/2026/PN Sit | R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H. | 1.ADI CANDRA WIRANATA alias ADI bin SUWARNO 2.SUTOMO alias TOMO bin alm. HAMID 3.IMAM MAWARDI alias WARDI bin JUMAWI 4.TOHI bin BUSAMIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian |
| Nomor Perkara | 99/Pid.B/2026/PN Sit |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Jul. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2196/Eoh.2/07/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Advokat | |
| Dakwaan | DAKWAAN: PERTAMA : -----Bahwa Terdakwa I ADI CANDRA WIRANATA alias ADI bin SUWARNO, Terdakwa II SUTOMO alias TOMO bin (alm) HAMID, Terdakwa III IMAM MAWARDI alias WARDI bin JUMAWI, Terdakwa IV TOHI bin BUSAMIN, DIKA (DPO), AJI (DPO), dan NURIS (DPO) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di teras rumah beralamat Dusun Kampung Baru RT 001 RW 004 Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian” perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------ - Bahwa berawal ketika Terdakwa I ADI CANDRA WIRANATA alias ADI bin SUWARNO, Terdakwa II SUTOMO alias TOMO bin (alm) HAMID, Terdakwa III IMAM MAWARDI alias WARDI bin JUMAWI, Terdakwa IV TOHI bin BUSAMIN, DIKA (DPO), AJI (DPO), dan NURIS (DPO) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di teras rumah beralamat Dusun Kampung Baru RT 001 RW 004 Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo ikut dalam perjudian jenis KYU-KYU menggunakan kartu domino tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang; - Bahwa para terdakwa melakukan perjudian jenis KYU-KYU dengan cara para terdakwa duduk melingkar dilantai, dan diawali dengan masing-masing terdakwa memasang uang taruhan sebesar Rp500,- (lima ratus rupiah). Kemudian masing-masing Terdakwa akan dibagikan 3 (tiga) lembar kartu domino, lalu masing-masing Terdakwa wajib memasang uang taruhan lagi sebesar Rp500,- (lima ratus rupiah) dan akan dibagikan 1 (lembar) kartu domino oleh bandar yang merupakan salah satu Terdakwa yang menjadi pemenang putaran sebelumnya. Setelah para terdakwa memegang 4 (empat) kartu domino, maka penentuan pemenangnya akan dilakukan dengan cara menjumlahkan kartu yang dipegang masingmasing Terdakwa. Jika kartu yang dipegang memperoleh kombinasi khusus berupa dua pasang kartu dengan nilai masing-masing 9 akan disebut KYU-KYU dan akan langsung dinyatakan pemenang, sedangkan jika tidak terdapat kombinasi KYU-KYU maka pemenang ditentukan berdasarkan jumlah nilai kartu tertinggi dan pemenang berhak mengambil seluruh uang taruhan dari terdakwa lainnya. Bahwa para terdakwa dalam sekali permainan, jika mendapatkan kemenangan akan mendapat keuntungan Rp3.500,- (tiga ribu lima ratus ribu rupiah) hingga Rp8.000,- (delapan ribu rupiah) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya; - Bahwa sekira pukul 01.30 WIB pada saat Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, DIKA (DPO), AJI (DPO), dan NURIS (DPO) bermain judi jenis KYU-KYU di teras rumah, kemudian datang saksi RONY WAHYUDIANTO, S.H., dan saksi CATUR JONI SUWARSONO yang keduanya merupakan petugas kepolisian Sat Samapta Polres Situbondo yang datang untuk mengamankan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan saat itu DIKA (DPO), AJI (DPO), dan NURIS (DPO) berhasil melarikan diri. Pada saat para terdakwa diamankan, saksi RONY WAHYUDIANTO, S.H., dan saksi CATUR JONI SUWARSONO menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) alas tempat duduk untuk bermain judi, 3 (tiga) pak kartu domino, dan uang tunai sejumlah Rp411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah) milik para Terdakwa dan DIKA (DPO), AJI (DPO), dan NURIS (DPO); - Bahwa Para Terdakwa melakukan permainan Judi jenis KYU-KYU tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan keuntungan dari permainan judi jenis KYU-KYU tersebut digunakan para Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari harinya; ----------Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----ATAU----- KEDUA : ---------Bahwa Terdakwa I ADI CANDRA WIRANATA alias ADI bin SUWARNO, Terdakwa II SUTOMO alias TOMO bin (alm) HAMID, Terdakwa III IMAM MAWARDI alias WARDI bin JUMAWI, Terdakwa IV TOHI bin BUSAMIN, DIKA (DPO), AJI (DPO), dan NURIS (DPO) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di teras rumah beralamat Dusun Kampung Baru RT 001 RW 004 Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada atau tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut” perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------ - Bahwa berawal ketika Terdakwa I ADI CANDRA WIRANATA alias ADI bin SUWARNO, Terdakwa II SUTOMO alias TOMO bin (alm) HAMID, Terdakwa III IMAM MAWARDI alias WARDI bin JUMAWI, Terdakwa IV TOHI bin BUSAMIN, DIKA (DPO), AJI (DPO), dan NURIS (DPO) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di teras rumah beralamat Dusun Kampung Baru RT 001 RW 004 Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo ikut dalam perjudian jenis KYU-KYU menggunakan kartu domino tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang; - Bahwa para terdakwa melakukan perjudian jenis KYU-KYU dengan cara para terdakwa duduk melingkar dilantai, dan diawali dengan masing-masing terdakwa memasang uang taruhan sebesar Rp500,- (lima ratus rupiah). Kemudian masing-masing Terdakwa akan dibagikan 3 (tiga) lembar kartu domino, lalu masing-masing Terdakwa wajib memasang uang taruhan lagi sebesar Rp500,- (lima ratus rupiah) dan akan dibagikan 1 (lembar) kartu domino oleh bandar yang merupakan salah satu Terdakwa yang menjadi pemenang putaran sebelumnya. Setelah para terdakwa memegang 4 (empat) kartu domino, maka penentuan pemenangnya akan dilakukan dengan cara menjumlahkan kartu yang dipegang masingmasing Terdakwa. Jika kartu yang dipegang memperoleh kombinasi khusus berupa dua pasang kartu dengan nilai masing-masing 9 akan disebut KYU-KYU dan akan langsung dinyatakan pemenang, sedangkan jika tidak terdapat kombinasi KYU-KYU maka pemenang ditentukan berdasarkan jumlah nilai kartu tertinggi dan pemenang berhak mengambil seluruh uang taruhan dari terdakwa lainnya. Bahwa para terdakwa dalam sekali permainan, jika mendapatkan kemenangan akan mendapat keuntungan sebesar Rp3.500,- (tiga ribu lima ratus ribu rupiah) hingga Rp8.000,- (delapan ribu rupiah); - Bahwa sekira pukul 01.30 WIB pada saat Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, DIKA (DPO), AJI (DPO), dan NURIS (DPO) bermain judi jenis KYU-KYU di teras rumah, kemudian datang saksi RONY WAHYUDIANTO, S.H., dan saksi CATUR JONI SUWARSONO yang keduanya merupakan petugas kepolisian Sat Samapta Polres Situbondo yang datang untuk mengamankan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan saat itu DIKA (DPO), AJI (DPO), dan NURIS (DPO) berhasil melarikan diri. Pada saat para terdakwa diamankan, saksi RONY WAHYUDIANTO, S.H., dan saksi CATUR JONI SUWARSONO menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) alas tempat duduk untuk bermain judi, 3 (tiga) pak kartu domino, dan uang tunai sejumlah Rp411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah) milik para Terdakwa dan DIKA (DPO), AJI (DPO), dan NURIS (DPO); - Bahwa Para Terdakwa melakukan permainan Judi jenis KYU-KYU tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan untuk menentukan pemenangnya bersifat untung-untungan; ----------Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----ATAU----- KETIGA : ---------Bahwa Terdakwa I ADI CANDRA WIRANATA alias ADI bin SUWARNO, Terdakwa II SUTOMO alias TOMO bin (alm) HAMID, Terdakwa III IMAM MAWARDI alias WARDI bin JUMAWI, Terdakwa IV TOHI bin BUSAMIN, DIKA (DPO), AJI (DPO), dan NURIS (DPO) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di teras rumah beralamat Dusun Kampung Baru RT 001 RW 004 Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin” perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal ketika Terdakwa I ADI CANDRA WIRANATA alias ADI bin SUWARNO, Terdakwa II SUTOMO alias TOMO bin (alm) HAMID, Terdakwa III IMAM MAWARDI alias WARDI bin JUMAWI, Terdakwa IV TOHI bin BUSAMIN, DIKA (DPO), AJI (DPO), dan NURIS (DPO) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di teras rumah beralamat Dusun Kampung Baru RT 001 RW 004 Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo ikut dalam perjudian jenis KYU-KYU menggunakan kartu domino tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang; - Bahwa para terdakwa melakukan perjudian jenis KYU-KYU dengan cara para terdakwa duduk melingkar dilantai, dan diawali dengan masing-masing terdakwa memasang uang taruhan sebesar Rp500,- (lima ratus rupiah). Kemudian masing-masing Terdakwa akan dibagikan 3 (tiga) lembar kartu domino, lalu masing-masing Terdakwa wajib memasang uang taruhan lagi sebesar Rp500,- (lima ratus rupiah) dan akan dibagikan 1 (lembar) kartu domino oleh bandar yang merupakan salah satu Terdakwa yang menjadi pemenang putaran sebelumnya. Setelah para terdakwa memegang 4 (empat) kartu domino, maka penentuan pemenangnya akan dilakukan dengan cara menjumlahkan kartu yang dipegang masingmasing Terdakwa. Jika kartu yang dipegang memperoleh kombinasi khusus berupa dua pasang kartu dengan nilai masing-masing 9 akan disebut KYU-KYU dan akan langsung dinyatakan pemenang, sedangkan jika tidak terdapat kombinasi KYU-KYU maka pemenang ditentukan berdasarkan jumlah nilai kartu tertinggi dan pemenang berhak mengambil seluruh uang taruhan dari terdakwa lainnya. Bahwa para terdakwa dalam sekali permainan, jika mendapatkan kemenangan akan mendapat keuntungan sebesar Rp6.000,- (enam ribu rupiah) hingga Rp14.000,- (empat belas ribu rupiah); - Bahwa sekira pukul 01.30 WIB pada saat Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, DIKA (DPO), AJI (DPO), dan NURIS (DPO) bermain judi jenis KYU-KYU di teras rumah, kemudian datang saksi RONY WAHYUDIANTO, S.H., dan saksi CATUR JONI SUWARSONO yang keduanya merupakan petugas kepolisian Sat Samapta Polres Situbondo yang datang untuk mengamankan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan saat itu DIKA (DPO), AJI (DPO), dan NURIS (DPO) berhasil melarikan diri. Pada saat para terdakwa diamankan, saksi RONY WAHYUDIANTO, S.H., dan saksi CATUR JONI SUWARSONO menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) alas tempat duduk untuk bermain judi, 3 (tiga) pak kartu domino, dan uang tunai sejumlah Rp411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah) milik para Terdakwa dan DIKA (DPO), AJI (DPO), dan NURIS (DPO); - Bahwa Para Terdakwa melakukan permainan Judi jenis KYU-KYU tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan untuk menentukan pemenangnya bersifat untung-untungan; --------Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
