Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Sit 1.Irma Ika Fitriawati
2.Irma Dwi Widayanti
Edy Supriyadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perjanjian jual beli tanah dan bangunan antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat tertanggal 18 November 2022;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa harga jual beli sebesar Rp600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Para Penggugat;
  6. Menyatakan apabila dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya, maka perjanjian dinyatakan batal demi hukum;
  7. Menghukum Tergugat mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat;
  8. Menyatakan penguasaan Tergugat atas objek sengketa adalah tanpa hak yang sah;
  9. Menyatakan bahwa proses balik nama sertifikat hanya dapat dilakukan setelah Tergugat melunasi seluruh kewajibannya;
  10. Menyatakan bahwa hak kepemilikan atas objek tanah dan bangunan a quo tetap berada pada penguasaan Para Penggugat selama Tergugat belum melunasi seluruh kewajiban pembayarannya;
  11. Melarang Tergugat untuk menguasai, menggunakan, memanfaatkan, menjaminkan, mengalihkan, atau mengajukan proses balik nama sertifikat objek tanah dan bangunan a quo Hak Milik No. 243 Desa Curah Kalak Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, dengan luas pembelian kurang lebih 360 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Tanah Wiwik
  • Sebelah Selatan : Jalan Raya
  • Sebelah Timur : Jalan, Tanah P. Sur
  • Sebelah Barat : Tanah P. Sur

sebelum seluruh kewajiban pembayaran dilunasi;

  1. Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak