| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perjanjian jual beli tanah dan bangunan antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat tertanggal 18 November 2022;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa harga jual beli sebesar Rp600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Para Penggugat;
- Menyatakan apabila dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya, maka perjanjian dinyatakan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat;
- Menyatakan penguasaan Tergugat atas objek sengketa adalah tanpa hak yang sah;
- Menyatakan bahwa proses balik nama sertifikat hanya dapat dilakukan setelah Tergugat melunasi seluruh kewajibannya;
- Menyatakan bahwa hak kepemilikan atas objek tanah dan bangunan a quo tetap berada pada penguasaan Para Penggugat selama Tergugat belum melunasi seluruh kewajiban pembayarannya;
- Melarang Tergugat untuk menguasai, menggunakan, memanfaatkan, menjaminkan, mengalihkan, atau mengajukan proses balik nama sertifikat objek tanah dan bangunan a quo Hak Milik No. 243 Desa Curah Kalak Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, dengan luas pembelian kurang lebih 360 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Wiwik
- Sebelah Selatan : Jalan Raya
- Sebelah Timur : Jalan, Tanah P. Sur
- Sebelah Barat : Tanah P. Sur
sebelum seluruh kewajiban pembayaran dilunasi;
- Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono) |