| Dakwaan |
DAKWAAN: - Bahwa Terdakwa MISRAT alias SAT bin alm. MARTOYO SATUYAN pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya di bulan November tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa beralamat di Dusun Tuguwangka Rt. 014 Rw. 015 Desa Suko Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, “Setiap Orang Membeli, Menawarkan, Menyewa, Menukarkan, Menerima Jaminan Atau Gadai, Menerima Hadiah Atau Untuk Menarik Keuntungan, Menjual, Menyewakan, Menukarkan, Menggadaikan, Mengangkut, Menyimpan Atau Menyembunyikan Suatu Benda Yang Diketahui Atau Patut Diduga Bahwa Benda Tersebut Diperoleh Dari Tindak Pidana” yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut;---------- - Bahwa berawal pada hari Kamis,tanggal 13 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB Saksi BAMBANG DWI SUWANDITO Alias WANDI Bin RAHMAT UTOMO menghubungi Saksi SAHEM Bin SANIRIN (Alm) melalui telfon dan bertanya “BEDEH E KAMMAH PAK GENEKO” (ADA DIMANA SAMPEAN PAK) lalu dijawab oleh Saksi SAHEM “BEDEH E BUNGKOH GIK CONG, BEDEH TAMOI GIK EN, BEDEH APA CONG?” (ADA DI RUMAH NAK, MASIH ADA TAMU, ADA APA NAK?) kemudian dijawab oleh Saksi WANDI “TAK KALUARAH TA PAK” ( TIDAK MAU KELUAR TAH PAK) dengan maksud keluar untuk mencuri. Kemudian dijawab oleh Saksi SAHEM “IYELAH DENTEK JERIYELAH”(IYA DAH TUNGGU DISITU). Setelah tamu Saksi SAHEM pulang dari rumahnya, Saksi SAHEM pergi menuju rumah Saksi WANDI yang beralamat di Dusun Kajeng Rt. - Rw. - Desa Sukorejo Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion, No. Pol : N -3358-YG, warna merah milik Saksi SAHEM dengan maksud dan tujuan hendak mengajak bekerja yaitu mencuri dengan menyampaikan “AYO KERJA KE TIMUR” lalu dijawab oleh Saksi WANDI “AYO”. Saksi SAHEM dan Saksi WANDI sebelumnya sudah terbiasa bekerja bersama karena sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di Wilayah Kabupaten Situbondo. Kemudian sekira pukul 08.00 Saksi SAHEM bersama-sama dengan Saksi WANDI berangkat menuju Kabupaten Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion, No. Pol : N -3358-YG, warna merah milik Saksi SAHEM dengan posisi Saksi WANDI menyetir sedangkan Saksi SAHEM berboncengan di belakang. Ketika sedang dalam perjalanan menuju Kota Situbondo, Saksi SAHEM menelfon Terdakwa dengan nomor handphone 082224440434 menyampaikan dalam percakapan telfon yaitu “KULEH ALAKOAH KA TEMOR MANGKEN, SIAPEN OBENG DEGIK” (SAYAMAU KERJAMENCURI KE TIMUR SEKARANG, SIAPIN UANG NANTI), kemudian Terdakwa menyanggupi dan menjawab “ENGGI PON DER SELAMATAH (IYA DAH SEMOGA SELAMAT). Kemudian Saksi WANDI dan Saksi SAHEM melanjutkan perjalanan ke timur kearah Kabupaten Situbondo sesampai di Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo Saksi WANDI dan Saksi SAHEM berbelok kearah selatan lalu kearah timur sambil mencari sasaran sepeda motor yang hendak akan diambil lalu berbelok ke arah timur sampai masuk ke area persawahan, tepatnya di pinggir jalan area persawahan masuk wilayah Kampung Seletreng Selatan Rt 001 Rw 002 Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo. Kemudian sekira pukul 10.30 WIB Saksi WANDI dan Saksi SAHEM melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion tahun 2011 warna Merah Marun Nopol: P-2994-VZ, Noka: MH33C100BK672947, Nosin: 3C1674016 milik Saksi FAISOL ALEK SANDI Alias FAISAL Bin JUMA’I yang sedang terparkir di pinggir jalan area persawahan masuk wilayah Kampung Seletreng Selatan Rt 001 Rw 002 Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo. Kemudian Saksi SAHEM memerintah Saksi WANDI untuk memberhentikan sepeda motor yang mereka kendarai tepat didepan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion tahun 2011 warna Merah Marun Nopol: P-2994-VZ. Saksi SAHEM berjalan kearah barat memantau situasi untuk melihat dan mencari pemilik sepeda motor, sedangkan Saksi WANDI tetap berada didekat sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar. Setelah melihat situasi aman, kemudian Saksi SAHEM mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion tahun 2011 warna Merah Marun Nopol: P-2994-VZ, Noka: MH33C100BK672947, Nosin: 3C1674016 milik Saksi FAISOL kemudian Saksi SAHEM mengambil sepeda motor tersebut dengan cara Saksi SAHEM mengambil kunci T yang telah dipersiapkan didalam tas miliknya dan kemudian langsung memasukan kunci T ke lubang kunci kontak sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion tahun 2011 warna Merah Marun Nopol: P-2994-VZ selanjutnta memutar kunci T kearah kanan sampai dalam keadaan rusak dan kemudian langsung menghidupkan / menstrater 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion tahun 2011 warna Merah Marun Nopol: P-2994-VZ tersebut dan setelah menyalah Saksi SAHEM menyuruh Saksi WANDI untuk mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion tahun 2011 warna Merah Marun Nopol: P-2994-VZ tersebut dan membawanya ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tuguwangka Rt 014 Rw 015 Desa Suko Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo . Sedangkan Saksi SAHEM mengendarai sepeda motornya sendiri yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion, No. Pol : N -3358-YG, warna merah. - Bahwa kemudian sekira pukul 12.00 WIB Saksi WANDI tiba ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tuguwangka Rt 014 Rw 015 Desa Suko Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion tahun 2011 warna Merah Marun Nopol: P-2994-VZ sembari menyerahkan kepada Terdakwa dengan kondisi rumah kunci rusak dan tanpa dilengkapi STNK dan BPKB, Saksi WANDI sambil berkata “SORO JUELAGI, SORO DENTEK PAK SAHEM (DI SURUH JUALKAN, NUNGGU PAK SAHEM) lalu Terdakwa jawab “ENGGI PON DEK MON DENDTEK PAK SAHEM (IYADAH DEK, KALAU MASIH NUNGGU PAK SAHEM), Kemudian Terdakwa melepas plat nomor 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion tahun 2011 warna Merah Marun Nopol: P-2994-VZ depan belakang dengan cara melepas menggunakan kedua tangan kemudian plat nomor tersebut dibuang ke tempat sampah yang berada disebelah utara dengan tujuan agar 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion tidak diketahui orang bahwa merupakan hasil curian. Kemudian Terdakwa menyimpan dengan cara memindahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion tanpa plat tersebut ke teras rumah Terdakwa. - Bahwa kemudian Saksi ACHMAD NUR DAIK yang merupakan Anggota Kepolisian Polsek Banyuglugur langsung melakukan pencarian dengan cara mengejar ke arah barat menuju Kabupaten Probolinggo, kemudian saat hendak memasuki perbatasan antara Situbondo dan Probolinggo tepatnya di dekat PT. PLN Nusantara Power/ PLTU Paiton, Saksi ACHMAD NUR DAIK melihat Saksi SAHEM mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah No. N -3358-YG menggunakan Jaket Hoodie warna abu – abu dari arah timur ke barat, lalu diberhentikan dan dilakukan introgasi dan Saksi SAHEM mengakui dan membenarkan bahwa Saksi SAHEM bersama dengan Saksi WANDI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion tahun 2011 warna Merah Marun Nopol: P-2994-VZ, Noka: MH33C100BK672947, Nosin: 3C1674016 milik warga Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo. Sedangkan Saksi WANDI telah berhasil melarikan diri terlebih duhulu dan sampai ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tuguwangka Rt 014 Rw 015 Desa Suko Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo . Kemudian sekira 30 (tiga puluh menit) Saksi SAHEM datang bersama Petugas Kepolisian Polres Situbondo yang selanjutnya mengamankan Saksi WANDI dan Terdakwa serta menemukan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion tahun 2011 warna Merah Marun Noka: MH33C100BK672947, Nosin: 3C1674016 milik Saksi FAISOL. Lalu dibawa ke Kantor Polres Situbondo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion tahun 2011 warna Merah Marun Nopol: P-2994-VZ, Noka: MH33C100BK672947, Nosin: 3C1674016 adalah hasil curian karena tidak dilengkapi dokumen atau bukti kepemilikan yang sah. - Bahwa Terdakwa sebelumnya telah sering menerima sepeda motor hasil curian yang tidak dilengkapi bukti kepemilikan BPKB dan STNK dari Saksi SAHEM dan Saksi WANDI. --------Perbuatan Terdakwa MISRAT alias SAT bin alm. MARTOYO SATUYAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |