Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUHAN bin MUHAMMAD pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul
01.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Raya (Pantura), Kec Pajarakan, Kab Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang memeriksa dan mengadili (sesuai Pasal 84 ayat 2 KUHAP yaitu Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, atau ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri tersebut dari pada Pengadilan Negeri tempat terjadinya tindak pidana), Sebagai sekongkol, yang membeli, menyewa, menerima gadai, menerima hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib saksi Sholehuddin als Soleh (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dari arah Probolinggo menuju Kab Situbondo untuk mencari sasaran sepeda motor, sekira pukul 19.30 Wib sesampainya di Kab Situbondo menuju ke alun-alun Situbondo dan sekira pukul 21.00 wib ketika melintas ditaman bunga timur alun-alun Jl. Hasanuddin Kab Situbondo saksi Sholehuddin als Soleh melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, nopol P- 6645-FG, wama Violet Silver, tahun 2009, noka: MH1JF31189K049700, nosin: JF31E0049590 milik saksi korban Hasan Basri yang digunakan saksi Moh Zahid dalam keadaan diparkir, kemudian saksi Sholehuddin als Soleh mendekati sepeda motor tersebut lalu mengeluarkan sebuah kunci T yang disimpan didalam tasnya, selanjutnya dengan menggunakan kunci T tersebut merusak lubang kunci kontak sepeda motor, setelah berhasil merusak dan menghidupkan mesin sepeda motor lalu tanpa adanya ijin sepeda motor tersebut dibawa menuju kerumah saksi Hartono alias To (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Ds. Jatiurip Kec. Krejengan Kab. Probolinggo.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 00.30 wib sesampainya dirumah saksi Hartono als To, saksi Sholehuddin als Soleh menawarkan sepeda motor merk Honda Vario nopol P-6645- FG warma Violet Silver tersebut pada saksi Hartono als To seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian saksi Hartono als To menghubungi saksi Muh Hadi als Abi als Yek Hadi (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menawarkan sepeda motor Honda Vario tersebut seharga Rp. 1.500.000,-, (satu juta lima ratus ribu rupiah), namun karena tidak memiliki uang kemudian saksi Muh Hadi als Abi als Yek Hadi menghubungi terdakwa untuk menawarkan sepeda motor vario tanpa dilengkapi dokumen dan lubang kunci kontak rusak tersebut, lalu saksi Hartono als To menyuruh saksi Sholehuddin als Soleh menunggu
kemudian saksi Hartono als To membawa sepeda motor Honda Vario, nopol P-6645-FG, warma Violet Silver menuju ke Pinggir Jalan Raya (Pantura) Kec Pajarakan, Kab Probolinggo untuk bertemu dengan saksi Muh Hadi als Abi als Yek Hadi dan terdakwa, sekira 01.30 wib setelah bertemu terjadi transaksi terdakwa membeli sepeda motor tersebut pada saksi Hartono als To seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah sepeda motor diserahkan pada terdakwa dalam perjalanan pulang tepatnya di Ds Sumber Dawe, kec Tiris Kab Probolinggo terdakwa melepas plat nomor sepeda motor tersebut dan membuangnya.
Bahwa setelah sepeda motor Honda Vario, nopol P-6645-FG, warna Violet Silver berada pada terdakwa beberapa hari kemudian terdakwa berniat untuk menjual sepeda motor tersebut lalu menghubungi saksi Muh Hadi als Abi als Yek untuk mencarikan pembeli, selanjutnya saksi Muh Hadi als Abi als Yek menawarkan pada saksi Syaifuddin als Den (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 00.25 wib terjadi transaksi terdakwa menjual sepeda motor tersebut pada saksi Syaifuddin als Den di rumah saksi Muh Hadi als Abi als Yek di Dsn Nampu Rt 004 Rw 001, Ds Pedagangan, Kec Tiris, Kab Probolinggo seharga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian oleh saksi Syaifuddin als Den rumah kunci kontak sepeda motor tersebut diganti yang baru.
Selanjutnya terdakwa dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Akibat dari perbuatan tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 KUHP.
|