Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Sit Rahema dkk. Anita dan Tus Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Minggu, 02 Mar. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LUKMAN HAKIM, S.H., M.H.Rahema dkk.
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer.

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan ahliwaris dari Sahriya binti P. Jatim alias Gd. Asija  adalah Para Penggugat.

3. Menyatakan secara hukum bahwa sebidang tanah pekarangan dengan Petok Nomor 1033 Persil 125.a Kelas D1 Luas 0,007 da. atau sekitar 70 M2 Atas Nama Gd. ASIJA yang berlokasi di Desa Weringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo.

Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Barat     : Tanah Pekarangan H. Rudi, Tanah Bu Tejo
  • Utara     : Jalan Raya Pantura SItubondo – Surabaya
  • Timur     : Tanah Pak Har
  • Selatan : Tanah Supardin, Tanah Supandi

Selanjutnya mohon disebut -------------------------------- Obyek Sengketa

Adalah harta peninggalan dari Sahriya binti P. Jatim alias Gd. Asija dan merupakan Milik dari Para Penggugat.

4. Menyatakan Para Tergugat yang menguasai Obyek Sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain.

6. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian kepada Para Penggugat berupa :

  • Kerugian Materil sebesar Rp 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah)
  • Kerugian Immateril sebesar Rp 500.000.000.-(limaratus juta rupiah)

Secara langsung dan tunai sejak putusan ini dibacakan.

7. Menghukum Para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara aquo.

 

Subsidair.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak