Dakwaan |
DAKWAAN PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa SUPIYONO alias BLACK bin SUHADI (alm) pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025 bertempat di Rumah Kos yang beralamat Gang Rahayu Jl. Raya Kotakan Desa Kotakan Kec. Situbondo Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang melakukan pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 7 April 2025 sekira pukul 07.00 WIB saksi BRIPKA ARIS FAJAR H. bersama saksi BRIPKA AGUS CAHYONO, S.H., BRIGADIR VENDI EKO P, BRIGADIR RETNO ANGGA P, S.Pd., dan BRIPTU NUR CHOLIS yang merupakan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan strategi untuk mengungkap terkait maraknya peredaran Narkotika di Kabupaten Situbondo. Bahwa kemudian saksi ARIS bertemu dengan saksi DIAN EKA DAMAYANTI (informan) untuk membantu saksi ARIS mengungkap peredaran Shabu di Kabupaten Situbondo. Lalu saksi ARIS FAJAR H. menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi DIAN guna memesan Shabu kepada saksi TAUFIK OKTADIONO alias OPEK bin SUTIKNO (alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Kemudian pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB saksi OPEK menguhubungi Terdakwa melalui WA berkata “CONG KANCANA BEDE (CONG TEMANNYA ADA (SABU)?” Terdakwa menjawab “SEK TANYA TEMAN SAYA DULU”. Kemudian Terdakwa menghubungi saksi MOCHAMMAD AMZAH alias SESE bin SADRAN berkata “SETENGAH ADA (SABU)?” lalu saksi SESE menjawab “SAYA LIHAT DULU BESOK, SEPERTINYA ADA” - Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 08.32 WIB Terdakwa menghubungi saksi OPEK guna bertanya terkait jadi tidaknya membeli Shabu, yang kemudian oleh saksi OPEK menjawab bahwa jadi membeli Shabu kepada Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 12.22 WIB saksi OPEK menelfon dan bertanya terkait ada dimana posisi Terdakwa namun tidak ada jawaban dari Terdakwa. Kemudian sekira pukul 13.03 WIB antara saksi OPEK menghubungi Terdakwa kembali guna memastikan apabila jadi akan membeli Shabu kepada Terdakwa. Selanjutnya saksi OPEK menghubungi saksi DIAN guna memberitahu jika Shabu yang dipesan ada, lalu sekira pukul 13.45 WIB saksi OPEK sampai di rumah saksi DIAN beralamat di Perum Graha Sultan Raya Rt 03 Rw 05 Desan Tokelas Kec. Panji Kab. Situbondo guna mengambil uang pembelian Shabu sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi OPEK menghubungi Terdakwa namun tidak ada jawaban dari Terdakwa sehingga saksi OPEK langsung menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Krajan Rt 2 Rw 2 Desa Kalibagor Kec. Situbondo Kab. Situbondo. Kemudian sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa bersama dengan saksi OPEK berangkat untuk mengambil Shabu menggunakan sepeda motor masing-masing, namun sesampainya di Pertigaan Jalan Tembus saksi OPEK memarkirkan sepeda motornya lalu berboncengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa. Lalu sesampainya Jl. Sucipto Desa Dawuhan Kab. Situbondo tepatnya di utara MIE GACOAN SITUBONDO saksi OPEK menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan menunggu disana sedangkan Terdakwa berangkat sendirian bertemu saksi SESE untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu di pinggir Jl. Wijaya Kusuma Kab. situbondo sebanyak 2 (dua) poket sabu yang dibungkus 1 (satu) lembar tisu warna putih. Setelah itu Terdakwa pergi menjemput saksi OPEK lalu menuju ke tempat sepeda motor milik saksi OPEK di Pertigaan Jalan Tembus. Kemudian sesampainya di kos saksi OPEK beralamat di Gang Rahayu Jl. Raya Kotakan Desa Kotakan Kec. Situbondo Kab. Situbondo, Terdakwa menyerahkan 2 (dua) Poket Shabu yang dibungkus tisu warna putih kepada saksi OPEK, lalu saksi OPEK pergi ke rumah saksi DIAN guna menyerahkan 2 (dua) Poket Shabu dibungkus tisu warna putih yang saksi OPEK letakkan di dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Executive 88, sedangkan Terdakwa pergi meninggalkan kos saksi OPEK dan pulang ke rumah Terdakwa di Dsn. Krajan Rt 2 Rw 2 Desa Kalibagor Kec. Situbondo Kab. Situbondo. - Bahwa kemudian sekira pukul 15.30 WIB saksi OPEK sampai di rumah saksi DIAN. Tak lama kemudian sekira pukul 15.45 WIB saksi ARIS dan rekan-rekan saksi yang merupakan Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi OPEK. Atas penggeledahan tersebut Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Executive 88, 1 (satu) lembar tisu berisi 2 (dua) Poket Shabu dengan berat kotor masing-masing seberat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan 0,11 (nol koma sebelas) gram ditemukan di kursi tempat saksi OPEK duduk. Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap saksi OPEK, diketahui bahwa saksi OPEK mendapatkan 2 (dua) Poket Shabu tersebut dari Terdakwa. Kemudian dari informasi tersebut, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo membawa saksi OPEK untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di rumah orang tua Terdakwa beralamat di Dsn. Krajan Rt 2 Rw 2 Desa Kalibagor Kec. Situbondo Kab. Situbondo. Sesampainya di rumah orang tua Terdakwa, saksi ARIS. dan rekan-rekan saksi melakukan pengamanan serta penggeledahan terhadap Terdakwa. Atas penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam yang digunakan Terdakwa untuk memesan Shabu serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type PCX warna merah No Pol : P 3021 FS yang Terdakwa gunakan sebagai kendaraan untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : 03239/NNF/2025 tanggal 21 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI A.Md selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : • 10017/2025/NNF.- dan 10018/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal “Metamfetamina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas dilakukan tanpa izin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak lain yang berwenang dan terdakwa tidak sedang menjalani rehabilitasi serta pekerjaan terdakwa tidak ada hubungan dengan barang bukti tersebut. --- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --- ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa SUPIYONO alias BLACK bin SUHADI (alm) pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025 bertempat di Rumah Kos yang beralamat Gang Rahayu Jl. Raya Kotakan Desa Kotakan Kec. Situbondo Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang melakukan pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal saksi DIAN EKA DAMAYANTI memesan Shabu kepada saksi TAUFIK OKTADIONO alias OPEK bin SUTIKNO (alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Kemudian pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB saksi TAUFIK OKTADIONO alias OPEK menguhubungi Terdakwa melalui WA berkata “CONG KANCANA BEDE (CONG TEMANNYA ADA (SABU)?” Terdakwa menjawab “SEK TANYA TEMAN SAYA DULU”. Kemudian Terdakwa menghubungi saksi MOCHAMMAD AMZAH alias SESE bin SADRAN berkata “SETENGAH ADA (SABU)?” lalu saksi MOCHAMMAD AMZAH alias SESE menjawab “SAYA LIHAT DULU BESOK, SEPERTINYA ADA”. Kemudian pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 08.32 WIB Terdakwa menghubungi saksi OPEK guna bertanya terkait jadi tidaknya membeli Shabu, yang kemudian oleh saksi OPEK menjawab jadi membeli Shabu kepada Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 12.22 WIB saksi OPEK menelfon dan bertanya terkait ada dimana posisi Terdakwa namun tidak ada jawaban dari Terdakwa. Kemudian sekira pukul 13.03 WIB antara saksi OPEK menghubungi Terdakwa kembali guna memastikan apabila jadi akan membeli Shabu kepada Terdakwa. Selanjutnya saksi OPEK menghubungi saksi DIAN guna memberitahu jika Shabu yang dipesan ada, lalu sekira pukul 13.45 WIB saksi OPEK sampai di rumah saksi DIAN beralamat di Perum Graha Sultan Raya Rt 03 Rw 05 Desan Tokelas Kec. Panji Kab. Situbondo guna mengambil uang pembelian Shabu sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi OPEK menghubungi Terdakwa namun tidak ada jawaban dari Terdakwa sehingga saksi OPEK langsung menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Krajan Rt 2 Rw 2 Desa Kalibagor Kec. Situbondo Kab. Situbondo. Kemudian sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa bersama dengan saksi OPEK berangkat untuk mengambil Shabu menggunakan sepeda motor masing-masing, namun sesampainya di Pertigaan Jalan Tembus saksi OPEK memarkirkan sepeda motornya lalu berboncengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa. Lalu sesampainya Jl. Sucipto Desa Dawuhan Kab. Situbondo tepatnya di utara MIE GACOAN SITUBONDO saksi OPEK menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan menunggu disana sedangkan Terdakwa berangkat sendirian bertemu saksi SESE untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu di pinggir Jl. Wijaya Kusuma Kab. Situbondo sebanyak 2 (dua) Poket Shabu yang dibungkus 1 (satu) lembar tisu warna putih. Setelah itu Terdakwa pergi menjemput saksi OPEK lalu menuju ke tempat sepeda motor milik saksi OPEK di Pertigaan Jalan Tembus. Kemudian sesampainya di kos saksi OPEK beralamat di Gang Rahayu Jl. Raya Kotakan Desa Kotakan Kec. Situbondo Kab. Situbondo, Terdakwa menyerahkan 2 (dua) Poket Shabu yang dibungkus tisu warna putih kepada saksi OPEK, lalu saksi OPEK pergi ke rumah saksi DIAN guna menyerahkan 2 (dua) Poket Shabu dibungkus tisu warna putih yang saksi OPEK letakkan di dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Executive 88, sedangkan Terdakwa pergi meninggalkan kos saksi OPEK dan pulang ke rumah Terdakwa di Dsn. Krajan Rt 2 Rw 2 Desa Kalibagor Kec. Situbondo Kab. Situbondo. Sekira pukul 15.30 WIB saksi OPEK sampai di rumah saksi DIAN. Tak lama kemudian sekira pukul 15.45 WIB saksi ARIS FAJAR H. dan rekan-rekan saksi yang merupakan Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi OPEK. Atas penggeledahan tersebut Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Executive 88, 1 (satu) lembar tisu berisi 2 (dua) Poket Shabu dengan berat kotor masing-masing seberat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan 0,11 (nol koma sebelas) gram ditemukan di kursi tempat saksi OPEK duduk. Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap saksi OPEK, diketahui bahwa saksi OPEK mendapatkan 2 (dua) Poket Shabu tersebut dari Terdakwa. Kemudian dari informasi tersebut, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo membawa saksi OPEK untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di rumah orang tua Terdakwa beralamat di Dsn. Krajan Rt 2 Rw 2 Desa Kalibagor Kec. Situbondo Kab. Situbondo. Sesampainya di rumah orang tua Terdakwa, saksi ARIS FAJAR H. dan rekan-rekan saksi melakukan pengamanan serta penggeledahan terhadap Terdakwa. Atas penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam yang digunakan Terdakwa untuk memesan Shabu serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type PCX warna merah No Pol : P 3021 FS yang Terdakwa gunakan sebagai kendaraan untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : 03239/NNF/2025 tanggal 21 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI A.Md selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : • 10017/2025/NNF.- dan 10018/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal “Metamfetamina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas dilakukan tanpa izin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak lain yang berwenang dan terdakwa tidak sedang menjalani rehabilitasi serta pekerjaan terdakwa tidak ada hubungan dengan barang bukti tersebut. ---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --- |