Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2025/PN Sit PT Lucky Windu Marzuki Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JATMIKO PURWINOTO, SHPT Lucky Windu
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah sebagai pemegang hak penggarapan keseluruhan seluas 121.660 m?2; (seratus dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh meter persegi) ;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencabut patok tanah yang sudah ditanam diatas lahan penggarapan PENGGUGAT ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT :
    • Ganti rugi materiil sebesar Rp 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah );
    • Ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun terdapat perlawanan atau banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau :

Apablla Pengadilan Negeri Situbondo memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak