Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2026/PN Sit SURYANI, S.H. NISU bin SUBAIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 59/Pid.B/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1176/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan : Bahwa terdakwa NISU bin SUBAIRI pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2026 bertempat di Toko Milik korban MAKRUS alias H. TADI bin (alm) H. ABDUL AZIZ yang beralamat di Rajekwesi Rt. 002 Rw. 001 Desa Rajekwesi Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut , perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Pertama berawal Pada hari Sabtu, tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa datang kerumah Saksi ASMAD alias ASMAD bin SUNANTO dan mengajak saksi ASMAD alias ASMAD bin SUNANTO untuk mengantarkannya kerumah teman terdakwa,. Kemudian Saksi ASMAD alias ASMAD bin SUNANTO menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa dan Saksi ASMAD alias ASMAD bin SUNANTO berangkat dari rumah saksi ASMAD alias ASMAD bin SUNANTO dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Nopol : P-3397Z warna putih milik saksi ASMAD alias ASMAD bin SUNANTO menuju ke desa Rajekwesi Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, dengan yang mengemudikan adalah terdakwa, setelah sampai di Desa Rajekwesi Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, terdakwa melihat sebuah toko dari jarak 200 meter, Selanjutnya Terdakwa dan saksi ASMAD alias ASMAD bin SUNANTO berhenti di pinggir jalan dan terdakwa membaca amalan “bismillahirrohmanirrohim, ya qoyyum, ya masamar, ya masamat mandeng robenah padding ka ate, kauleh araopah mustajeb ngencan dari jeunah masok ilmo, bismiila hirrohma nirrohim” kemudian terdakwa dan saksi ASMAD alias ASMAD bin SUNANTO pergi ke toko milik saksi korban MAKRUS alias H TADI bin (alm) H. ABDUL AZIZ dan setelah sampai tepatnya pukul 16.00 Wib, terdakwa turun dari sepeda motor dan masuk menemui pemilik toko, sedangkan saksi ASMAD alias ASMAD bin SUNANTO menunggu di depan toko. Bahwa selanjutnya saksi Korban MAKRUS alias H TADI bin (alm) H. ABDUL AZIZ keluar dari toko kemudian terdakwa mengajak bersalaman sambil membaca amalan “bismillahirrohmanirrohim, ya qoyyum, ya masamar, ya masamat mandeng robenah padding ka ate, kauleh araopah mustajeb ngencan dari jeunah masok ilmo, bismiila hirrohma nirrohim” dan seketika itu saksi Korban MAKRUS alias H TADI bin (alm) H. ABDUL AZIZ terhipnotis (tidak sadar), kemudian terdakwa meminta kepada saksi korban MAKRUS alias H TADI bin (alm) H. ABDUL AZIZ uang sebesar Rp. 400.000,-, Rokok Gagak Hitam sebanyak 1 (satu) Slop, Rokok Surya 12 sebanyak 5 (lima) Pack, Gula sebanyak 2 (dua) Kg, dan saksi korban MAKRUS alias H TADI bin (alm) H. ABDUL AZIZ menyerahkan apa yang telah terdakwa minta. Selanjutnya terdakwa membawa barang – barang tersebut dan meminta saksi saksi ASMAD alias ASMAD bin SUNANTO untuk mengantarkan ke SPBU Klatakan dan setelah sampai, terdakwa memberikan Upah berupa uang kepada saksi ASMAD alias ASMAD bin SUNANTO sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 Pak rokok Naga Hitam untuk ongkos ojek kemudian terdakwa pergi ke arah besuki menaiki kendaraan umum. - Kedua pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi ASMAD alias ASMAD bin SUNANTO untuk Kembali mengantarkan terdakwa ke Toko Milik korban MAKRUS alias H. TADI bin (alm) H. ABDUL AZIZ yang beralamat di Rajekwesi Rt. 002 Rw. 001 Desa Rajekwesi Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo untuk mengembalikan uang, selanjutnya saksi ASMAD alias ASMAD bin SUNANTO menyetujui dan berjanjian bertemu di Pom Klatakan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib terdakwa dan saksi ASMAD alias ASMAD bin SUNANTO berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Nopol : P-3397Z warna putih milik saksi ASMAD alias ASMAD bin SUNANTO menuju Toko Milik saksi korban MAKRUS alias H. TADI bin (alm) H. ABDUL AZIZ dan setelah sampai sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa turun dari sepeda motor dan masuk menemui pemilik toko, sedangkan saksi ASMAD alias ASMAD bin SUNANTO menunggu di depan toko - Selanjutnya terdakwa kembali bersalaman dengan saksi korban MAKRUS alias H. TADI bin (alm) H. ABDUL AZIZ sambil mengatakan “saya dihukum pak butuh uang, saya minta uangnya”, setelah itu saksi korban MAKRUS alias H. TADI bin (alm) H. ABDUL AZIZ memberikan uang sebesar Rp. 500.000.-,dan meminta rokok, beras, gula, dan korek api. kemudian saksi Korban MAKRUS alias H TADI bin (alm) H. ABDUL AZIZ memberikan uang sebesar Rp. 500.000,-, Rokok Gagak Hitam sebanyak 1 (satu) slop, Rokok Djarum 76 isi 16 sebanyak 5 (lima) pack, Rokok Djarum super isi 12 sebanyak 5 (lima) pack, Rokok Dji Sam Soe sebanyak 2 (dua) Pack, Gula sebanyak 10 (sepuluh) Kg, Beras sebanyak 10 (sepuluh)kg, BBM sebanyak 1 (satu) Liter, dan sebuah korek api., Selanjutnya terdakwa membawa barang – barang tersebut dan meminta saksi ASMAD alias ASMAD bin SUNANTO untuk mengantarkan ke SPBU Klatakan dan setelah sampai. terdakwa memberikan Upah kepada saksi ASMAD alias ASMAD bin SUNANTO uang tunai sebesar Rp 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) , Beras 10 Kg, 1 Pak rokok merk 76, 1 Pak Pack rokok Naga Hitam sebagai ongkos ojek. - Bahwa kemudian tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa dan saksi ASMAD alias ASMAD bin SUNANTO Kembali pergi ke toko milik saksi korban MAKRUS alias H. TADI bin (alm) H. ABDUL AZIZ dengan janjian di SPBU Klatakan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Nopol : P-3397Z warna putih milik saksi ASMAD alias ASMAD bin SUNANTO namun pada saat sampai di toko saksi korban MAKRUS alias H. TADI bin (alm) H. ABDUL AZIZ terdakwa tidak bertemu dengan saksi korban MAKRUS alias H. TADI bin (alm) H. ABDUL AZIZ.melainkan terdakwa diamankan oleh warga setempat serta anggota Polsek Kendit, kemudian terdakwa dan saksi ASMAD alias ASMAD bin SUNANTO di bawa Ke Polres Situbondo guna proses lebih lanjut.. - Akibat kejadian tersebut saksi korban MAKRUS alias H. TADI bin (alm) H. ABDUL AZIZ mengalami kerugian sebesar Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UURI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya