Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Sit ZULFIATUL LAILI Pemerintah Kabupaten Situbondo Dalam Hal ini, Bupati Situbondo Cq Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, Cq Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdoer Rahem Situbondo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABD. RAHMAN SALEH, S.H., M.H.ZULFIATUL LAILI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum tindakan medis yang dilakukan oleh Tergugat melalui petugas medisnya  terhadap Penggugat melalui opersi cesar  adalah merupakan perbuatan malpraktek kedokteran.
  3. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana  dimaksud pasal 1365 KUH Perdata.
  4. Menghukum Tergugat untuk bertanggungjawab secara hukum atas tindakan medisnya melalui operasi cesar terhadap Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat :
    • Kerugian materiil biaya rumah sakit   sebesar Rp. 150.000.000 Seratus lima puluh juta rupiah)
    • Biaya beli obat   sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah)
    • Biaya immateriil  sebesar  sebesar Rp. 150.000.000 ( ratus lima puluh juta rupiah) Yang harus dibayar oleh Tergugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk meminta maaf melalui media massa kepada diri Penggugat.
  7. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  (Uitvoorbaar bijj Voraad) meskipun  ada upaya hukum dari   Tergugat.
  8. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya  yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Mohon apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak