| Petitum | 
				
 - Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
 
 - Menyatakan PENGGUGAT adalah sebagai pemegang hak penggarapan keseluruhan seluas 121.660 m?2; (seratus dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh meter persegi) ;
 
 - Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
 
 - Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencabut patok tanah yang sudah ditanam diatas lahan penggarapan PENGGUGAT ;
 
 - Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT :
 
  - Ganti rugi materiil sebesar Rp 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah );
 
  - Ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
 
  
  
 - Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun terdapat perlawanan atau banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
 
 - Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
 
Atau : 
Apablla Pengadilan Negeri Situbondo memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).  |