Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa atas nama ZAINAL ABIDIN ditemukan oleh petugas patroli Unit Satsamapta Polres Situbondo AIPTU WAHYU SUKMO dan BRIPKA CATUR AURI KUSNANTO tertangkap tangan menyimpan dan mengkonsumsi minuman beralkohol di DAM Pintu 5 Ds. Kotakan Situbondo. Dan dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 botol minuman beralkohol jenis anggur hijau merk QRO.
Perbuatan saudara ZAINAL ABIDIN telah terbukti secara sah melanggar setiap orang pribadi atau perusahaan yang tidak memiliki SITU-MB dan SIUP MB dengan sengaja melakukan pengedaran, penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dikenakan sanksi pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) dan setiap orang yang dengan sengaja mengkonsumsi minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan atau eceran dan/atau jenis minuman beralkohol lainnya dan dengan sengaja mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat-tempat umum sebagaimana dimaksud Pasal 24 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Munuman Beralkohol. |