Dakwaan |
Dakwaan : Pertama -----Bahwa terdakwa IWAN WIRASTO alias RASTO bin MOJO HADIATMOJO , pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September dalam tahun 2024, bertempat di Proyek Tol masuk Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Berawal Saksi Aris Fajar Hidayat bersama dengan saksi Agus Cahyono,SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di proyek Tol masuk Desa Kalianget terdapat Pengedar Narkotika jenis sabu, selanjutnya Saksi Aris Fajar Hidayat meminta bantuan saksi DIANGGA PRATAMA (anggota Intelkam Polres Situbondo) untuk membantu mengungkap peredaran Narkotika di sekitar Proyek tol Kalianget, dengan menerbitkan Surat (Surat Perintah Penyelidikan Undercover), Selanjutnya pada hari kamis tanggal 26 september 2024 sekira pukul 12.00 Wib saksi DIANGGA PRATAMA menelfon terdakwa “stok sabu ada atau Tidak?” dan di jawab oleh terdakwa “Tidak Tahu, Saya Tanya Dulu Ke Orangnya!” kemudian terdakwa bertanya kepada TRIS yang saat itu sedang bersama terdakwa “Sepertinya Ready”. Selanjutnya Sekira pukul 14.30 Wib saksi Diangga Pratama kembali menghubungi terdakwa “Gimana Ready Barangnya?” di jawab oleh terdakwa “READY selanjutnya terdakwa dan saksi Diangga Pratama janjian bertemu di sekitaran Proyek Tol desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, dan setelah bertemu kemudian saksi Diangga Pratama Menyerahkan uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembelian Narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 15.15 Terdakwa pergi menuju rumah SUM (DPO) dengan menggunakan 1 Unit sepeda motor merk Yamaha XEON warna merah Nopol DK-5236-FI milik terdakwa , setelah sampai dan bertemu dengan SUM (DPO) terdakwa berkata “Ada Barangnya Mas, yang harga 300 ribu?” dan SUM (DPO) berkata “ADA” sambil memanggil istrinya MUARIFAH (DPO), dan ketika datang terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada MUARIFAH (DPO) dilanjutkan MUARIFAH menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip terdapat isolasi berisi sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pulang dan pergi ke lokasi Proyek Tol masuk Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo ; - Bahwa Saksi Aris Fajar Hidayat bersama dengan saksi Agus Cahyono,SH telah berhasil melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik klip terdapat isolasi berisi sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram yang terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kirinya dan pada saat penangkapan terdakwa menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastik klip terdapat isolasi berisi sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram ke tanah kemudian setelah di interogasi terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari SUM alamat desa pesisir kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya di bawa kepolres Situbondo untuk proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 08328/NNF/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Defa Jaumil,SIK, Titin Ernawati, S Farm , Apt dan Filantari Cahyani, Amd. berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor : - 24817/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. A T A U Kedua -----Bahwa IWAN WIRASTO alias RASTO bin MOJO HADIATMOJO , pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September dalam tahun 2024, bertempat di Proyek Tol masuk Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut - Berawal pada hari kamis tanggal 26 september 2024 sekira pukul 12.00 Wib saksi DIANGGA PRATAMA menelvon terdakwa “stok sabu ada atau Tidak?” dan di jawab oleh terdakwa “Tidak Tahu, Saya Tanya Dulu Ke Orangnya!” kemudian terdakwa bertanya kepada TRIS yang saat itu sedang bersama terdakwa “Sepertinya Ready”. Selanjutnya Sekira pukul 14.30 Wib saksi Diangga Pratama kembali menghubungi terdakwa “Gimana Ready Barangnya?” di jawab oleh terdakwa “READY selanjutnya terdakwa dan saksi Diangga Pratama janjian bertemu di sekitaran Proyek Tol desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, dan setelah bertemu kemudian saksi Diangga Pratama Menyerahkan uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembelian Narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 15.15 Terdakwa pergi menuju rumah SUM (DPO) dengan menggunakan 1 Unit sepeda motor merk Yamaha XEON warna merah Nopol DK-5236-FI milik terdakwa , setelah sampai dan bertemu dengan SUM (DPO) terdakwa berkata “Ada Barangnya Mas, yang harga 300 ribu?” dan SUM (DPO) berkata “ADA” sambil memanggil istrinya MUARIFAH (DPO), dan ketika datang terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dengan menyerahkan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada MUARIFAH (DPO) dilanjutkan MUARIFAH menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip terdapat isolasi berisi sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pulang dan pergi ke lokasi Proyek Tol masuk Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo ; - Bahwa Saksi Aris Fajar Hidayat bersama dengan saksi Agus Cahyono,SH yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Situbondo telah berhasil melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap dan telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip terdapat isolasi berisi sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram yang terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kirinya dan pada saat penangkapan terdakwa menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastik klip terdapat isolasi berisi sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram ke tanah kemudian setelah di interogasi terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari SUM alamat desa pesisir kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya di bawa kepolres Situbondo untuk proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 08328/NNF/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Defa Jaumil,SIK, Titin Ernawati, S Farm , Apt dan Filantari Cahyani, Amd. berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor : - 24817/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |