INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
60/Pdt.P/2025/PN Sit | 1.Abdul Wasit 2.Jamilatin Nikmah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | |||||||||
Nomor Perkara | 60/Pdt.P/2025/PN Sit | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | 001 | |||||||||
Pemohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | PRIMER: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya. 2. Mengijinkan pada Permohonan ini untuk memperbaiki data terkait kesalahan pencatatan tanggal lahir dan tahun pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga. Adapun data yang tercatat saat ini adalah sebagai berikut :
Sedangkan data yang benar seharusnya adalah :
4. Memerintahkan pada Dukcapil untuk mencatat perbaikan dari tanggal lahir Pemohon yang tercatat pada kutipan diatas setelah diperlihatkan penetapan ini pada register dalam tahun berjalan. 5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai ketentuan hukum. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |