Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2025/PN Sit DESI ISTIANINGSIH, S.Hum Direktur PT. Lautan Emas Berjaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni akibat masuknya air laut dari Tandon PT. Lautan Emas Berjaya melalui Tandon air laut yang ada didalam tambak  yang masuk ke areal tanah milik  Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk bertanggungjawab secara hukum atas masuknya air laut dari Tandon Tambak PT. Lautan Emas Berjaya  yang masuk ke areal tanah milik  Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk berhenti melakukan kegiatan dan atau aktifitas produksi Tambak yang ada di dalam PT. Lautan Emas Berjaya sampai Tergugat mempertanggungjawabkan segala kerugian yang dialami oleh Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat :
    • Kerugian materiil sebesar Rp. 76.500.000;- (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), yang  harus dibayar seketika oleh Tergugat   kepada Penggugat
    • Kerugian immateriil sebesar Rp. 200.000.000;- (dua ratus juta rupiah) yang harus dibayar seketika oleh Tergugat kepada Penggugat
  6. Menghukum Tergugat apabila terlambat memberikan ganti kerugian kepada Penggugat maka Tergugat harus membayar keterlambatan dimaksud untuk setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000;-  (satu juta rupiah) Yang harus dibayar oleh Tergugat.
  7. Menyatakan sah sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek PT. Lautan Emas Berjaya yang ada didalamnya.
  8. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  (Uitvoorbaar bijj Voraad) meskipun  ada upaya hukum dari Tergugat.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya  yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Mohon apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak