Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2025/PN Sit Lembaga Bantuan Hukum Mitra Santri Situbondo 1.1. Kepala SMA Negeri 2 Situbondo / SYAIFUL BAHRI, M.Pd.
2.Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dinas Pendidikan Cabang Dinas Wilayah Bondowoso/Kepala Dinas Drs. SLAMET RIYADI, M.Pd
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABD. RAHMAN SALEH, S.H., M.H.Lembaga Bantuan Hukum Mitra Santri Situbondo
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perkara ini untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum perbuatan penebangan pohon yang ada dilingkungan SMA Negeri 2 Situbondo yang dilakukan oleh Tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan secara hukum Tergugat II yang mendiamkan penebangan pohon yang dilakukan oleh Tergugat I di SMA Negeri 2 Situbondo adalah merupakan perbuatan  melawan hukum.
  4. Menyatakan secara hukum Tergugat I membayar ganti rugi kepada negara melalui Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000-, (satu milyar rupiah)  yang harus dibayar secara kontan dan tunai.
  5. Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) tanah dan bangunan rumah dan aset milik dari Tergugat I .
  6. Menyatakan secara hukum putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  (Uitvoorbaar  bijj vooraad)  walaupun ada upaya hukum dari Para Tergugat.
  7. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Mohon apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak