| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengesahkan dan mengijinkan perubahan nama Pemohon yang semula dari “SITTI PATIMA” menjadi ”SITI FATIMAH”;
- Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini;
- Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. |