Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2026/PN Sit R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H. RAHMAT AFANDI alias KOMENG bin alm. EDI SUSENO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-531/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN: KESATU : -------Bahwa Terdakwa RAHMAT AFANDI alias KOMENG bin EDI SUSENO (alm) pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pekalen RT 009 RW 003 Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UndangUndang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal dari Saksi AGUS CAHYONO S.H. dan Saksi VENDI EKO P selaku petugas kepolisian resor situbondo melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi FITRIYANTO alias PIT bin NURIAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada tanggal 04 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di Pantai Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik biasa yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) Gram, 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) Gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sabu dengan berat kotor 1,84 (satu koma delapan empat) Gram, 1 (satu) bungkus bekas rokok GEO Mild, 1 (satu) buah kapas yang diisolasi bening, 1 (satu) buah kapas yang diisolasi bening, 1 (satu) buah alat hisap (BONG), 1 (satu) Unit Hp merk Realme warna hitam, 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda type SCOOPY warna putih tanpa nopol, 1 (satu) buah Helm merk Cargloss warna hijau, 1 (satu) buah korek api modifikasi warna kuning. Setelah dilakukan pengembangan ditemukan bahwa saksi FITRIYANTO alias PIT bin NURIAN mendapatkan sabu dari Terdakwa RAHMAT AFANDI alias KOMENG bin EDI SUSENO (alm) dengan cara : - Bahwa sebelumnya Pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB saksi FITRIYANTO alias PIT bin NURIAN menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp dengan tujuan menanyakan keberadaan Terdakwa, kemudian Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Pekalen RT 009 RW 003 Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo, Lalu sekira pukul 17.30 WIB saksi FITRIYANTO alias PIT bin NURIAN berangkat menuju rumah Terdakwa dengan tujuan untuk memesan sabu dari Terdakwa. - Sekira pukul 18.00 WIB saksi FITRIYANTO alias PIT bin NURIAN tiba di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pekalen RT 009 RW 003 Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo dan langsung memesan 1 (satu) poket sabu berat 1 (satu) gram kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket sabu berat 1 (satu) gram yang dipegang dengan tangan kanan Terdakwa dan diterima saksi FITRIYANTO alias PIT bin NURIAN dengan tangan kanannya. Setelah itu saksi FITRIYANTO alias PIT bin NURIAN langsung pulang kerumahnya, lalu sekira pukul 18.20 WIB pada saat saksi FITRIYANTO alias PIT bin NURIAN tiba dirumahnya, saksi FITRIYANTO alias PIT bin NURIAN langsung menelpon Terdakwa dan menanyakan terkait harga sabu yang telah diterima dari Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan harga sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) terhadap sabu yang diterima oleh saksi FITRIYANTO alias PIT bin NURIAN. Mengetahui hal itu saksi FITRIYANTO alias PIT bin NURIAN kemudian melakukan transfer melalui Aplikasi Sea Bank yang ada di telepon pribadi saksi FITRIYANTO alias PIT bin NURIAN di nomor telepon 0881023094341 milik Terdakwa sejumlah uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), untuk sisa pembayaran sabu sejumlah Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) saksi FITRIYANTO alias PIT bin NURIAN berjanji kepada Terdakwa akan membayarnya setelah sabu tersebut berhasil saksi FITRIYANTO alias PIT bin NURIAN jual. Kemudian saksi FITRIYANTO alias PIT bin NURIAN membagi sabu yang didapatkan dari Terdakwa untuk dijual kembali. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 09559/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti yang disita dari saksi FITRIYANTO alias PIT bin NURIAN yang merupakan barang yang didapatkan dari Terdakwa dengan hasil : 1) 30128/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,396 gram 2) 30129/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,174 gram 3) 30130/2025/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,042 gram adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya : 1) 30128/2025/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,367 gram 2) 30129/2025/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,146 gram 3) 30130/2025/NNF dikembalikan tanpa isi dikembalikan dengan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksik Polda Jawa Timur. - Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------ ------- ATAU ------- KEDUA: ------- Bahwa Terdakwa RAHMAT AFANDI alias KOMENG bin EDI SUSENO (alm) pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 18.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pekalen RT 009 RW 003 Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal dari Saksi AGUS CAHYONO S.H. dan Saksi VENDI EKO P selaku petugas kepolisian resor situbondo melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi FITRIYANTO alias PIT bin NURIAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada tanggal 04 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di Pantai Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik biasa yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) Gram, 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) Gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sabu dengan berat kotor 1,84 (satu koma delapan empat) Gram, 1 (satu) bungkus bekas rokok GEO Mild, 1 (satu) buah kapas yang diisolasi bening, 1 (satu) buah kapas yang diisolasi bening, 1 (satu) buah alat hisap (BONG), 1 (satu) Unit Hp merk Realme warna hitam, 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda type SCOOPY warna putih tanpa nopol, 1 (satu) buah Helm merk Cargloss warna hijau, 1 (satu) buah korek api modifikasi warna kuning. Setelah dilakukan pengembangan ditemukan bahwa saksi FITRIYANTO alias PIT bin NURIAN mendapatkan sabu dari Terdakwa RAHMAT AFANDI alias KOMENG bin EDI SUSENO (alm); - Bahwa kemudian Saksi AGUS CAHYONO S.H. dan Saksi VENDI EKO P selaku petugas kepolisian resor situbondo pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 18.15 WIB melakukan penangkapan dan penggeledahan pada kamar rumah Terdakwa yang beralamaat di Dusun Pekalen RT 009 RW 003 Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo dengan disaksikan oleh saksi SURYA NURADITYA SAPUTRA. Kemudian di dalam kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pekalen RT 009 RW 003 Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo ditemukan barang bukti milik Terdakwa berupa: 1) 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,41 (nol koma empat satu gram) ditemukan di dalam tas kain yang digantung di pintu dalam kamar depan rumah Terdakwa; 2) 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat gram) ditemukan di dalam tas kain yang digantung di pintu dalam kamar depan rumah Terdakwa; 3) 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh gram) ditemukan di atas lemari dalam kamar rumah Terdakwa; 4) 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua lima gram) ditemukan di atas pintu ventilasi; 5) 2 (dua) buah Pipet kaca ditemukan di dalam tas kain kamar depan dalam rumah Terdakwa; 6) 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik ditemukan di dalam tas selempang yang berada di atas kasur kamar rumah Terdakwa; 7) 1 (satu) buah alat hisab (bong) ditemukan di dalam tas kain kamar depan dalam rumah Terdakwa; 8) 1 (satu) lembar tisu ditemukan di dalam tas selempang yang berada di atas kasur kamar rumah Terdakwa; 9) 1 (satu) pack plastik klip ukuran 4X6 ditemukan di dalam tas kain kamar depan dalam rumah Terdakwa; 10) 1 Pack plastik klip ukuran kecil ditemukan di dalam tas kain kamar depan dalam rumah Terdakwa; 11) Uang sebesar Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam tas selempang yang berada di atas kasur kamar rumah Terdakwa; 12) 1 (satu) buah korek modifikasi warna kuning ditemukan di samping pintu kamar depan rumah Terdakwa; 13) 1 (satu) unit HP merk realme warna biru ditemukan di tas selempang warna hitam yang berada di atas kasur kamar Terdakwa; 14) 1 (satu) buah tas selempang warna hitam; 15) 1 (satu) buah tas kain - Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu yang ditemukan petugas kepolisian di kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pekalen RT 009 RW 003 Desa Maron Kidul Kecamatan Maron dari ONING sebanyak 3 (tiga) poket dengan harga sebesar Rp2.700.000- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 30 September tahun 2025 sekitar pukul 08.00 WIB yang di ranjau Di pinggir jalan di desa Klaseman Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 09558/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dengan nomor : 1) 30124/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,293 gram milik Terdakwa; 2) 30125/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,240 gram milik Terdakwa; 3) 30126/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,159 gram milik Terdakwa; 4) 30127/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,147 gram milik Terdakwa; dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan nomor : 1) 30124/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan berat netto kurang lebih 0,278 gram; 2) 30125/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan berat netto kurang lebih 0,216 gram; 3) 301262025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan berat netto kurang lebih 0,138 gram; 4) 30127/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan berat netto kurang lebih 0,119 gram; dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksin Polda Jawa Timur. - Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak mempunyai hak dan tanpa izin sehingga perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan karena perbuatan Terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----

Pihak Dipublikasikan Ya