| Dakwaan |
DAKWAAN: KESATU --- Bahwa terdakwa AHMAD KHAIRUZ ZAMAN Bersama-sama dengan saksi DENI ASTIONO (dilakukan penuntutan dalam Berkas Terpisah), pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 pukul 01,00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Utara RT 001 RW 005 Desa Mojosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan, atau yang turut serta melakukan Pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------- • Bahwa mulanya pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 pukul 01,00 Wib, petugas Unit I Subdit IV Tipidter, mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan sekitar pukul 01.30 Wib melakukan tangkap tangan disebuah rumah atau kios yang dikelola oleh saksi DENI ASTIONO (dilakukan penuntutan dalam Berkas Terpisah), bertempat di Kampung Utara RT 001 RW 005 Desa Mojosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo Propinsi Jawa Timur yang sedang melakukan transaksi jual beli pupuk subsidi jenis urea dengan terdakwa AHMAD KHAIRUZ ZAMAN, sebanyak 3 ton atau 60 sak pupuk bersubsidi jenis urea, dan dinaikkan ke atas mobil truk Merk Mitsubishi type FE74S 4x2 MT Tahun 2016 warna kuning Pink Nopol P 8636 VI Noka MHMFE74P4GK083730 Nosin 4D34TP31590 milik Putra ( DPO ), dengan tujuan bongkar ke Surabaya. • Bahwa sebelumnya terdakwa AHMAD KHAIRUZ ZAMAN mencari pupuk bersubsidi melalui telephone dengan menggunakan handphone merk Samsung J6+ warna hitam dengan nomor handphone 081336082998 ke petani-petani yang memiliki jatah pupuk subsidi yang tidak diambil di kios milik saksi DENI ASTIONO (dilakukan penuntutan dalam Berkas Terpisah). • Bahwa terdakwa AHMAD KHAIRUZ ZAMAN sebelumnya tidak pernah kenal dengan PUTRA ( DPO ) dan pada bulan Mei 2024 PUTRA ( DPO ) menghubungi terdakwa dan memesan pupuk bersubsidi sebanyak 4 ton 8 kuintal jenis pupuk NPK Phonska, kemudian terdakwa mencari di kios atau agen yang dikelola oleh saksi DENI ASTIONO (dilakukan penuntutan dalam Berkas Terpisah) • Bahwa pada tanggal 6 Maret 2025 terdakwa dihubungi oleh PUTRA ( DPO ) dengan nomor handphone 0881036292360 memesan pupuk jenis Urea sebanyak 3 ton atau 60 sak dengan kemasan 50 Kg dengan harga per sak Rp. 155.000,- ( seratus lima puluh lima ribu rupiah ), lalu terdakwa mengambil dikios yang dikelola oleh saksi DENI ASTIONO (dilakukan penuntutan dalam Berkas Terpisah) • Bahwa terdakwa AHMAD KHAIRUZ ZAMAN membeli pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska 1 sak ke saksi DENI ASTIONO (dilakukan penuntutan dalam Berkas Terpisah), dengan kemasan 50 Kg dengan harga sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah ) kemudian terdakwa menjual pupuk bersubsidi ke Putra (DPO) dengan harga persak Rp. 155.000,- ( seratus lima puluh lima ribu rupiah ), yang kemudian Putra (DPO) mentransfer uang sebesar Rp. 17.700.000,- ( tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah ) yang ditransfer ke Bank BRI an terdakwa Ahmad Kairuz Zaman dengan nomor rekening : 653601032148532 untuk pembelian pupuk sebanyak 3 ton atau 60 sak pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska. Kemudian terdakwa membayar secara tunai ke saksi DENI ASTIONO (dilakukan penuntutan dalam Berkas Terpisah), sebesar Rp.8.400.000,- ( delapan juta empat ratus ribu rupiah ) untuk pembelian pupuk bersubsidi sebanyak 3 ton atau 60 sak dengan harga persak Rp. 140.000,- ( seratus empat puluh ribu rupiah ) untuk pembelian pupuk subsidi jenis Urea sebanyak 60 sak dengan kemasan 50 kg, dan adapun sisa uang pembelian pupuk bersubsidi dari PUTRA ( DPO ) sebesar Rp. 9.300.000,- ( sembilan juta tiga ratus ribu rupiah ) terdakwa simpan di rek BRI Nomor 653601032148532 . • Bahwa terdakwa AHMAD KHAIRUZ ZAMAN bukan merupakan distributor maupun pengecer resmi yang ditetapkan untuk melakukan distribusi pupuk bersubsidi pemerintah dan juga tidak memiliki badan usaha dan tidak memiliki izin usaha melakukan jual beli pupuk bersubsidi pemerintah melainkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. • Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, Jo KEPMENTAN Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024, kerugian akibat dari perbuatan terdakwa yang bukan merupakan distributor maupun pengecer resmi yang telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi pemerintah dengan rincian . 1. Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dengan jenis Pupuk Urea adalah Rp. 2.250 ,- ( dua ribu dua ratus lima puluh rupiah ) per kg, pupuk NPK adalah Rp. 2.300,- ( dua ribu tiga ratus rupiah ) per kg, pupuk NPK Formula Khusus adalah Rp.3.300,- ( tiga ribu tiga ratus rupiah ) per kg, dan pupuk Organik adalah sebesar Rp. 800 ,- ( delapan ratus rupiah ) per kg. • Bahwa pada saat itu petugas mengamankan barang bukti ; 60 ( enam Puluh ) sak jenis pupuk Urea dengan kemasan @ 50 Kg, 1 (satu ) handphone merk Samsung Galaxy J6+ warna hitam No 08138608299 IME 1 : 354253100129144 IMEI 2 : 354254100129142, 1 ( satu ) lembar print out bukti transfer pembelian pupuk sebesar Rp. 17.700.000,- ( tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah ) ke Bank BRI an. Ahmad Khairuz Zaman dengan Nomor rekening 653601032148532 ; kartu debit BRI Nomor 6013012269173586 , dan uang tunai sebesar Rp. 9.300.000,- ( sembilan juta tiga ratus ribu rupiah ) disita dan dijadikan barang bukti untuk diproses lebih lanjut . --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 110 UndangUndang RI Nomor 07 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 20 huruf a, c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------ A T A U KEDUA ---------Bahwa terdakwa AHMAD KHAIRUZ ZAMAN Bersama-sama dengan saksi DENI ASTIONO (dilakukan penuntutan dalam Berkas Terpisah), pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 pukul 01,00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Utara RT 001 RW 005 Desa Mojosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo Propinsi Jawa Timur atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan, atau yang turut serta melakukan suatu tindak pidana ekonomi yaitu tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi dimana pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsid”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------- • Bahwa mulanya pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 pukul 01,00 Wib, petugas Unit I Subdit IV Tipidter , mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan sekitar pukul 01.30 Wib melakukan tangkap tangan disebuah rumah atau kios yang dikelola oleh saksi DENI ASTIONO (dilakukan penuntutan dalam Berkas Terpisah), bertempat di Kampung Utara RT 001 RW 005 Desa Mojosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo Propinsi Jawa Timur yang sedang melakukan transaksi jual beli pupuk subsidi jenis urea dengan terdakwa AHMAD KHAIRUZ ZAMAN, sebanyak 3 ton atau 60 sak pupuk bersubsidi jenis urea , dan dinaikkan ke atas mobil truk Merk Mitsubishi type FE74S 4x2 MT Tahun 2016 warna kuning Pink Nopol P 8636 VI Noka MHMFE74P4GK083730 Nosin 4D34TP31590 milik Putra ( DPO ), dengan tujuan bongkar ke Surabaya. • Bahwa sebelumnya terdakwa AHMAD KHAIRUZ ZAMAN mencari pupuk bersubsidi melalui telephone dengan menggunakan handphone merk Samsung J6+ warna hitam dengan nomor handphone 081336082998 ke petani-petani yang memiliki jatah pupuk subsidi yang tidak diambil di kios milik saksi DENI ASTIONO (dilakukan penuntutan dalam Berkas Terpisah). • Bahwa terdakwa AHMAD KHAIRUZ ZAMAN menjual pupuk bersubsidi ke Putra (DPO) dengan harga persak Rp. 155.000,- ( seratus lima puluh lima ribu rupiah ) kemudian Putra (DPO) mentransfer sebesar Rp. 17.700.000,- ( tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah ) yang ditransfer ke Bank BRI an terdakwa Ahmad Kairuz Zaman dengan nomor rekening : 653601032148532 untuk pembelian pupuk sebanyak 3 ton atau 60 sak pupuk bersubsidi jenis, NPK Phonska 3 ton harga RP. 8.400.000,- ( delapan juta empat ratus ribu rupiah ) dengan harga persak Rp. 140.000,- ( seratus empat puluh ribu rupiah ). yang dibayar tunai ke saksi DENI ASTIONO (dilakukan penuntutan dalam Berkas Terpisah) untuk pembelian pupuk subsidi jenis Urea sebanyak 60 sak dengan kemasan 50 kg, dan adapun sisa uang pembelian pupuk bersubsidi sebesar Rp. 9.300.000,- ( sembilan juta tiga ratus ribu rupiah ) terdakwa simpan di rek BRI Nomor 653601032148532 . • Bahwa terdakwa AHMAD KHAIRUZ ZAMAN bukan merupakan distributor maupun pengecer resmi yang ditetapkan untuk melakukan distribusi pupuk bersubsidi pemerintah dan juga tidak memiliki badan usaha dan tidak memiliki izin usaha melakukan jual beli pupuk bersubsidi pemerintah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. • Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, Jo KEPMENTAN Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024, kerugian akibat dari perbuatan terdakwa yang bukan merupakan distributor maupun pengecer resmi yang telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi pemerintah dengan rincian . 1. Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dengan jenis Pupuk Urea adalah Rp. 2.250 ,- ( dua ribu dua ratus lima puluh rupiah ) per kg, pupuk NPK adalah Rp. 2.300,- ( dua ribu tiga ratus rupiah ) per kg, pupuk NPK Formula Khusus adalah Rp.3.300,- ( tiga ribu tiga ratus rupiah ) per kg, dan pupuk Organik adalah sebesar Rp. 800 ,- ( delapan ratus rupiah ) per kg. • Bahwa pada saat itu petugas mengamankan barang bukti ; 60 ( enam Puluh ) sak jenis pupuk Urea dengan kemasan @ 50 Kg, 1 (satu ) handphone merk Samsung Galaxy J6+ warna hitam No 08138608299 IME 1 : 354253100129144 IMEI 2 : 354254100129142 , 1 ( satu ) lembar print out bukti transfer pembelian pupuk sebesar Rp. 17.700.000,- ( tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah ) ke Bank BRI an. Ahmad Khairuz Zaman dengan Nomor rekening 653601032148532 ; kartu debit BRI Nomor 6013012269173586 , dan uang tunai sebesar Rp. 9.300.000,- ( sembilan juta tiga ratus ribu rupiah ) disita dan dijadikan barang bukti untuk diproses lebih lanjut. • Bahwa pupuk yang dijual belikan oleh Terdakwa tersebut merupakan pupuk bersubsidi. -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan Juncto Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Jo Permentan Nomor 01 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Jo Kepmentan Nomor : 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, juncto pasal 20 huruf a, c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |