Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2026/PN Sit R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H. FEBRIANSYAH alias FEBRI bin TAUFIK HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1483/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN: -------Bahwa Terdakwa FEBRIYANSYAH alias FEBRI bin TAUFIK HIDAYAT pertama pada hari Minggu tanggal 04 Januari tahun 2026 sekira pukul 00.30 WIB, kedua pada hari selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, dan ketiga pada hari selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari sampai dengan bulan Februari tahun 2026, bertempat di rumah saksi korban MADKUR ROSI alias MADKUR bin ROSI dan ALVIN WARDATIL HASANAH alias ALVIN binti MOH HALIL yang beralamat di Jalan Glatik II Petukangan RT 001 RW 003 Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut--- - Bahwa kejadian pertama terjadi pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di rumah saksi korban di Jalan Glatik II Petukangan RT 001 RW 003 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dilakukan oleh Terdakwa dengan cara membuka jendela samping sebelah utara rumah saksi korban yang tidak terkunci, kemudian setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah saksi korban, terdakwa melihat dompet warna ungu milik saksi ALVIN WARDATIL HASANAH alias ALVIN binti MOH HALIL yang berada di atas meja rias di ruang belakang, kemudian terdakwa mengambil semua uang yang ada di dalam dompet warna ungu tersebut sejumlah Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan membawanya ke rumah Terdakwa; - Bahwa kejadian berlanjut untuk kedua kalinya pada hari selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa kembali ke rumah saksi korban di Jalan Glatik II Petukangan RT 001 RW 003 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dan membuka jendela samping sebelah utara rumah saksi korban yang tidak terkunci dengan kedua tangan terdakwa. Lalu Terdakwa mencoba menuju kamar tidur tengah dan melihat dompet warna ungu milik saksi ALVIN WARDATIL HASANAH alias ALVIN binti MOH HALIL yang berada di atas lemari kamar tidur tengah, Terdakwa yang saat itu melihat saksi ALVIN WARDATIL HASANAH alias ALVIN binti MOH HALIL sedang tidur kemudian secara perlahan mengambil dan membuka dompet warna ungu serta mengambil semua uang yang ada di dalamnya sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu meletakan kembali dompet warna ungu kembali di atas lemari dan langsung kabur keluar rumah saksi korban melalui jendela yang sebelumnya; - Bahwa untuk ketiga kalinya pada hari selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah saksi korban di Jalan Glatik II Petukangan RT 001 RW 003 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dengan cara yang sama seperti sebelumnya yaitu dengan membuka jendela samping sebelah utara rumah saksi korban yang tidak terkunci dengan kedua tangan terdakwa. Lalu setelah Terdakwa berhasil masuk, Terdakwa langsung menuju kamar tidur tengah dan melihat tas selempang warna merah milik saksi ALVIN WARDATIL HASANAH alias ALVIN binti MOH HALIL yang berada di atas lemari di dalam kamar tidur tengah. Pada saat itu terdakwa melihat saksi ALVIN WARDATIL HASANAH alias ALVIN binti MOH HALIL sedang tidur dan langsung mengambil tas selempang warna merah dan membukanya, kemudian Terdakwa mengambil semua uang yang ada di dalam buku dan uang yang ada dalam dompet warna ungu yang ada dalam tas selempang warna merah dengan total uang sejumlah Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Setelah mengambil semua uang tersebut kemudian Terdakwa meletakkan tas selempang warna merah di bawah lantai dalam kamar tidur tengah dan langsung kabur keluar rumah saksi korban; - Bahwa kejadian kembali berlanjut untuk keempat kalinya pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa kembali masuk kedalam rumah saksi korban yang berada di Jalan Glatik II Petukangan RT 001 RW 003 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo menggunakan sarung warna hijau, tidak menggunakan baju, dan tidak menggunakan sandal. Lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban melalui jendela yang tertutup tidak terlalu rapat dan tidak terkunci dan membukanya dengan kedua tangan Terdakwa. Lalu pada saat Terdakwa berada di dalam rumah saksi korban tepatnya di ruang tengah, terdakwa melihat-lihat situasi sambil berjalan menuju pintu kamar tidur tengah saksi korban yang pada saat itu pintu kamar saksi korban hanya tertutup oleh gorden. Kemudian terdakwa mengintip gorden dan melihat saksi MADKUR ROSI alias MADKUR bin ROSI sedang tidur, lalu Terdakwa langsung pergi ke belakang dan bersembunyi di kamar tidur belakang dan Terdakwa mendengar suara saksi MADKUR ROSI alias MADKUR bin ROSI terbangun dan berusaha mencari keberadaan Terdakwa. Lalu saksi MADKUR ROSI alias MADKUR bin ROSI bersama dengan saksi ALVIN WARDATIL HASANAH alias ALVIN binti MOH HALIL berjalan ke kamar belakang dan menghidupkan lampu kamar belakang dan berhasil menemukan Terdakwa yang saat itu bersembunyi di balik pintu. Kemudian datanglah pihak kepolisian sektor besuki dan mengamankan Terdakwa; - Bahwa seluruh uang milik saksi korban yang diambil Terdakwa digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi korban MADKUR ROSI alias MADKUR bin ROSI dan ALVIN WARDATIL HASANAH alias ALVIN binti MOH HALIL mengalami kerugian materiil sejumlah Rp3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah); --------Perbuatan Terdakwa FEBRIYANSYAH alias FEBRI bin TAUFIK HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya