| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah dan satu-satunya atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek Mitsubishi Xpander 1.5 L Sport (4x2) A/T, Warna Merah Metalik, Nomor Polisi P 1722 EK;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mendaftarkan kepemilikan kendaraan tersebut atas nama Tergugat I tanpa izin, serta menjaminkan BPKB kendaraan tersebut kepada Turut Tergugat tanpa persetujuan Penggugat, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas kendaraan beserta BPKB-nya;
- Menyatakan bahwa pendaftaran nama Tergugat I pada STNK dan BPKB kendaraan objek sengketa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan cacat hukum;
- Menyatakan bahwa segala bentuk perjanjian penjaminan (fidusia) atau ikatan jaminan lainnya antara Tergugat I dengan Turut Tergugat (Adira Finance) atas objek kendaraan milik Penggugat adalah Cacat Hukum, Batal Demi Hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas kendaraan objek sengketa tersebut selama proses persidangan berlangsung;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan dokumen asli BPKB kendaraan tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini, serta memerintahkan Turut Tergugat untuk melepaskan segala ikatan jaminan atas kendaraan tersebut dan menyerahkan BPKB asli kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 257.500.000,- (Dua ratus lima puluh tujuh Juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (Uitvoerbaar bij Voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil – adilnya (Ex eaquo et bono) |