| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G/2026/PN Sit | SITI SULAIHA | 1.1. MOH. HAFIFI MUSTAQIM 2.2. USWATUN HASANAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2026/PN Sit |
| Tanggal Surat | Kamis, 15 Jan. 2026 |
| Nomor Surat | 001 |
| Penggugat | |
| Kuasa Hukum Penggugat | |
| Tergugat | |
| Kuasa Hukum Tergugat | |
| Turut Tergugat | - |
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - |
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 |
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Hibah Tertanggal 12 Agustus 1985 antara SITI SULAIHA dengan GADANG NASIRA dengan Persil No. 126.a Kohir 172 Klas S.IV luas 7.150 M2 atasnama Gadang Nasira dengan batas – batas: Sebelah Utara : Pekarangan Rumahya Sebelah Timur : Sawah Addus Sebelah Selatan : Sungai Sebelah Barat : Sawah H. Mustafa adalah Akta Hibah yang sah; 4. Menyatakan menurut Hukum bahwa Sertipikat Hak Milik No 1214/Pecinan Luas 5.154 m?2; atasnama JUWAIRIYA MAHFUDHA dengan batas – batas sebagai berikut: Sebelah Barat : P. Rasidi Sebelah Timur : Hj maimuna Utara : Selokan Selatan : Selokan adalah Sertipikat Hak Milik cacat Hukum dan tidak memiliki kekuatan Hukum mengikat 5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik No 1214/Pecinan Luas 5.154 m?2; atasnama JUWAIRIYA MAHFUDHA dan Membantu Penggugat untuk membaliknama Sertipikat Hak Milik No 1214/Pecinan Luas 5.154 m?2; atasnama JUWAIRIYA MAHFUDHA atau Apabila Para Tergugat tidak kenan maka Menghukum Turut Tergugat II untuk menjadikan Putusan ini sebagai dasar Penerbitan Alas Hak Tanah Penggugat; 6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah yang telah terbit Sertipikat Hak Milik No 1214/Pecinan Luas 5.154 m?2; atasnama JUWAIRIYA MAHFUDHA bagian Persil No. 126.a Kohir 172 Klas S.IV luas 7.150 M2 atasnama Gadang Nasira yang terletak di Desa Pecinan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo dengan batas – batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Pekarangan Rumahya Sebelah Timur : Sawah Sisa Milik Penggugat Sebelah Selatan : Sungai Sebelah Barat : Sawah H. Mustafa Kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain, apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian dan atau pejabat lain yang berwenang; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar keseluruhan kerugian yang dialami oleh Penggugat baik kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yaitu sebesar sebesar Rp. 1.432.000.000,- (satu miliyar empat ratus tiga puluh dua juta rupiah) yang harus dibayarkan Tergugat sekaligus dan tunai seketika secara tanggung renteng kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde); 8. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari untuk setiap kelalaian Para Tergugat sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa; 10. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono); |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
| Prodeo | Tidak |
