| Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan dari PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga CONSERVATOIR BESLAG dan/atau REVINDIKATOIR BESLAG atas bangunan rumah tempat tinggal (milik PARA TERGUGAT) tersebut ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Bidang Tanah Lahan Tambak OBJEK SENGKETA I s/d OBJEK SENGKETA IV tersebut di atas merupakan bagian dan satu kesatuan Bidang Tanah HGU Nomor 55 / Kabupaten Situbondo adalah sah milik PENGGUGAT ;
- Menyatakan PARA TERGUGAT tersebut telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatige daad”) ;
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapapun saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan Bidang Tanah Lahan Tambak OBJEK SENGKETA I s/d OBJEK SENGKETA IV tersebut di atas yang merupakan bagian dan satu kesatuan Bidang Tanah HGU Nomor 55 / Kabupaten Situbondo kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun , bilamana perlu menggunakan bantuan Aparat Keamanan (Kepolisian Negara R.I , dll) ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa PERBUATAN PARA TERGUGAT yang menguasai Bidang Tanah Lahan Tambak OBJEK SENGKETA I s/d OBJEK SENGKETA IV tersebut tersebut di atas yang merupakan bagian dan satu kesatuan Bidang Tanah HGU Nomor 55 / Kabupaten Situbondo tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian immateriil (moriil) maupun kerugian materiil ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa PERBUATAN PARA TERGUGAT yang menguasai Bidang Tanah Lahan Tambak OBJEK SENGKETA I s/d OBJEK SENGKETA IV tersebut di atas yang merupakan bagian dan satu kesatuan Bidang Tanah HGU Nomor 55 / Kabupaten Situbondo , dan merupakan Hak Milik Sah PENGGUGAT selama kurang lebih ± 6 (tujuh) tahun secara Melawan Hukum (“onrechtmatige daad”) tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil) maupun materiil bagi Penggugat , yakni kerugian immateriil (moriil) masing-masing membayar sebesar @ Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) , dan kerugian materiil masing-masing membayar sebesar @ Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) perpetak yang dikuasainya ;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada Penggugat , masing-masing membayar sebesar @ Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) , dan mesti dibayarkan oleh PARA TERGUGAT tersebut secara lunas , tunai , kontan dan sekaligus kepada PENGGUGAT , dan mesti dibayarkan oleh PARA TERGUGAT tersebut secara tunai , kontan dan sekaligus kepada PENGGUGAT , terhitung sejak putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap (“BHT”) dan dapat dijalankannya isi amar putusan a-quo baik secara sukarela ataupun secara eksekusi riil oleh PENGADILAN NEGERI SITUBONDO ;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat , karena Penggugat tidak dapat menikmati Bidang Tanah Lahan Tambak OBJEK SENGKETA I s/d OBJEK SENGKETA IV tersebut di atas yang merupakan bagian dan satu kesatuan Bidang Tanah HGU Nomor 55 / Kabupaten Situbondo yang Sah secara Hukum telah menjadi Hak Miliknya tersebut , masing-masing membayar sebesar @ Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) perpetak yang dikuasainya, dan mesti dibayarkan oleh PARA TERGUGAT tersebut secara tunai , kontan dan sekaligus kepada PENGGUGAT , terhitung sejak putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap (“BHT”) dan dapat dijalankannya isi amar putusan a-quo baik secara sukarela ataupun secara eksekusi riil oleh PENGADILAN NEGERI SITUBONDO;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar @ Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat , karena Para TERGUGAT tersebut lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Putusan Pengadilan ini serta merta dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) , walaupun ada bantahan , banding maupun kasasi dari PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT ;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
A t a u , apabila PENGADILAN NEGERI SITUBONDO , berpendapat lain , maka :
S U B S I D A I R :
Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Naar Gede Justitie Rech Doen) ; |