Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2025/PN Sit FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H.,M.H. 1.LINGGA JULIAN PUTRA alias LINGGA bin DIDIK SUGIYANTO
2.DANDI AINUR R alias DENDI alias DENDEN bin SUGIYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 105/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2561/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa I LINGGA JULIAN PUTRA alias LINGGA bin DIDIK SUGIYANTO dan Terdakwa II DANDI AINUR R alias DENDI alias DENDEN bin SUGIYONO pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 bertempat di jalan desa depan pintu Pelelangan ikan sebelah timur Dsn. Mimbo Ds. Sumberanyar Kec. Banyuputih Kab. Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang jika kekerasaan yang digunakan mengakibatkan luka-luka” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Februari Tahun 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I LINGGA dan Terdakwa II DENDI dan saudara WAHYU (DPO) datang ke angkringan milik saksi TEGUH KAWIRAN yang terletak di Dsn. Mimbo Ds. Sumberanyar Kec. Banyuputih Kab. Situbondo untuk membeli kopi dan duduk di sebelah selatan. Sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa I LINGGA melihat saksi korban LUKMAN HAKIM alias LUKMAN datang bersama saksi SAIFUDDIN alias IPUD dan saksi M. RIZAL di angkringan milik saksi TEGUH dan selanjutnya duduk minum kopi di sebelah utara. Kemudian saksi RIZAL meminta izin kepada saksi TEGUH untuk buang air kecil di gang kecil sebelah timur angkringan. Selanjutnya saksi korban LUKMAN juga izin kepada saksi TEGUH untuk buang air kecil ditempat yang sama dengan saksi RIZAL dan saksi TEGUH mengizinkannya. Selanjutnya Terdakwa I LINGGA melihat saksi korban LUKMAN kencing di gang sebelah utara angkringan milik saksi TEGUH. Mengetahui hal tersebut, saudara WAHYU (DPO) marah dan bermaksud untuk mendatangi saksi korban LUKMAN untuk memukulnya. Namun, pada saat itu Terdakwa I LINGGA melarang saudara WAHYU (DPO) dan saudara WAHYU (DPO) terdiam di tempat. Setelah itu, Terdakwa I LINGGA mendatangi saksi korban LUKMAN dan menegurnya karena kencing sembarangan dengan berkata “JEK KEMIH NENG E BERUNG ENGAK JERIA” (JANGAN KENCING DI WARUNG SEMBARANG, JANGAN KAYAK GITU” Saksi korban LUKMAN menjawab bahwa ia telah izin kepada saksi TEGUH dan diizinkan lalu saksi korban LUKMAN duduk kembali bersama temannya dan Terdakwa I LINGGA duduk kembali bersama Terdakwa II DENDI dan saudara WAHYU (DPO). Kemudian setelah hujan reda, saksi korban LUKMAN bersama saksi RIZAL hendak buang air kecil menuju arah laut, tetapi saksi korban LUKMAN mengajak saksi RIZAL untuk buang air kecil dirumah, sehingga keduanya pergi ke arah barat. Kemudian saudara WAHYU (DPO) mengajak Terdakwa I LINGGA dan Terdakwa II DENDI untuk mengejar mereka berdua. Terdakwa I LINGGA bersama Terdakwa II DENDI dan saudara WAHYU (DPO) berboncengan 3 (tiga) dengan sepeda motor lalu memberhentikan saksi korban LUKMAN dan saksi RIZAL di jalan paving sebelah barat pelelangan tepat di depan rumah Pak Tris. Terdakwa I LINGGA menegur saksi korban LUKMAN, selanjutnya saksi korban LUKMAN menjelaskan bahwa ia tidak ingin mencari masalah dengan orang Mimbo karena Terdakwa I LINGGA juga merupakan tetangganya. Kemudian saudara WAHYU (DPO) menyela dan mengajak saksi korban LUKMAN untuk bertengkar (menantang) dan menyuruh mengajak semua teman saksi korban LUKMAN untuk berkelahi di Lapangan MISDU. - Kemudian sekira pukul 21.30 WIB saksi korban LUKMAN dan saksi RIZAL sampai di Angkringan milik saksi TEGUH, saksi korban LUKMAN turun terlebih dahulu dari sepeda motor, sedangkan saksi RIZAL memarkirkan sepeda motor di sebelah selatan gerobak Angkringan. Saksi LUKMAN berdiri sendiri dan didekati oleh Terdakwa II DENDI, Terdakwa I LINGGA dan saudara WAHYU (DPO) dengan posisi saksi korban berada di tengah menghadap kearah selatan, Terdakwa I LINGGA berada didepan saksi korban LUKMAN, disamping kiri terdapat Terdakwa II DENDI dan saudara WAHYU (DPO) berada di samping kanan, kemudian Terdakwa I LINGGA berkata “GIMANA” sambil melihat ke arah saksi Korban LUKMAN dan dijawab “APA” kemudian terjadi pemukulan dengan cara Terdakwa I LINGGA melakukan pemukulan dari belakang saksi korban LUKMAN mengenai kepala belakang sampai tersungkur kemudiaan tangan kirinya memegang kaos di pundak kanan saksi korban LUKMAN dan tangan kanannya mengepal menggenggam ikat pinggangnya berbentuk roti kalung memukul berkali-kali, sedangkan Terdakwa II DENDI dan Saudara WAHYU (DPO) melakukan pemukulan terhadap saksi korban LUKMAN dengan cara tangan kirinya memegang kaos dileher belakang dan tangan kanannya mengepal memukul saksi korban LUKMAN berkali-kali, dan terjadi saling pukul antara Terdakwa I LINGGA bersama-sama denganTerdakwa II DENDI , Saudara WAHYU (DPO) kepada saksi korban LUKMAN, sampai pukulan tersebut mengenai mata kanan saksi korban LUKMAN sekitar dahi, mengakibatkan pandangan saksi korban LUKMAN gelap dan adanya luka yang mengakibatkan darah menutupi mata saksi korban LUKMAN, akan tetapi saksi korban LUKMAN tetap mendapatkan pukulan dari belakang sampai akhirnya saksi korban LUKMAN menjongkok menunduk, kemudian saksi HARTONO mendekat melerai pemukulan tersebut dengan membentangkan tangannya berteriak menyuruh berhenti. Selanjutnya setelah berhasil dipisahkan, saksi korban LUKMAN dibawa oleh saksi HARTONO dan saksi SAIFUDIN menuju puskesmas Banyuputih. - Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa I LINGGA, Terdakwa II DENDI dan saudara WAHYU (DPO) mengakibatkan saksi korban LUKMAN mengalami luka-luka pada beberapa bagian tubuh, banyak darah yang dikeluarkan dari bagian dahi di kepala dan tangan saksi korban LUKMAN - Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 4007/260/431.302.7.1.17/2025, pada tanggal 24 Februari 2025 melakukan pemeriksaan luka dan perawatan luka pada pukul 01.42 WIB di Puskesmas Banyuputih atas korban dengan Pengeroyokan hasil pemeriksaan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN, laki-laki berumur 25 (dua puluh lima) tahun yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr. Trias Nindya Maryana setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan sebagai berikut: • Pada pemeriksaan di bagian Kepala: Terdapat luka robek di dahi dengan panjang luka kurang lebih satu sentimeter dengan batas luka tidak rata, dua luka robek di bagian kepala sebelah kiri belakang dengan ukuran yang pertama kurang lebih empat sentimeter, yang kedua kurang lebih dua sentimeter dengan batas luka tidak rata. • Pada pemeriksaan bagian Wajah: Terdapat luka lecet di bawah hidung dengan ukuran kurang lebih satu sentimeter. • Pada pemeriksaan bagian Leher: Terdapat tiga luka lecet memanjang di leher sebelah kiri dengan ukuran yang pertama kurang lebih lima sentimeter, yang kedua kurang lebih tiga sentimeter, dan yang ketiga kurang lebih satu koma lima sentimeter, dua luka lecet memanjang di leher kanan belakang telinga dengan ukuran yang pertama kurang lebih dua koma lima sentimeter, yang kedua kurang lebih dua sentimeter • Pada pemeriksaan Anggota Gerak Atas: Terdapat dua luka robek memanjang di telapak tangan kiri dengan ukuran yang pertama kurang lebih tujuh sentimeter, yang kedua kurang lebih enam sentimeter dengan tepi tidak rata, luka lecet di siku tangan kanan dengan ukuran kurang lebih satu koma 5 sentimete, luka lecet di pangkal jari tengah dan jari manis tangan kanan dengan ukuran kurang lebih satu sentimeter. Kesimpulan: keadaan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul. ----- Perbuatan Terdakwa I LINGGA JULIAN PUTRA alias LINGGA bin DIDIK SUGIANTO dan Terdakwa II DANDI AINUR R alias DENDI alias DEDEN bin SUGIONO sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidaNAATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa I LINGGA JULIAN PUTRA alias LINGGA bin DIDIK SUGIYANTO dan Terdakwa II DENDI AINUR R alias DENDI alias DENDEN bin SUGIYONO pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan februari tahun 2025 bertempat di jalan desa depan pintu Pelelangan ikan sebelah timur Dsn. Mimbo Ds. Sumberanyar Kec. Banyuputih Kab. Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Februari Tahun 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I LINGGA dan Terdakwa II DENDI dan saudara WAHYU (DPO) datang ke angkringan milik saksi TEGUH KAWIRAN yang terletak di Dsn. Mimbo Ds. Sumberanyar Kec. Banyuputih Kab. Situbondo untuk membeli kopi dan duduk di sebelah selatan. Sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa I LINGGA melihat saksi korban LUKMAN HAKIM alias LUKMAN datang bersama saksi SAIFUDDIN alias IPUD dan saksi M. RIZAL di angkringan milik saksi TEGUH dan selanjutnya duduk minum kopi di sebelah utara. Kemudian saksi RIZAL meminta izin kepada saksi TEGUH untuk buang air kecil di gang kecil sebelah timur angkringan. Selanjutnya saksi korban LUKMAN juga izin kepada saksi TEGUH untuk buang air kecil ditempat yang sama dengan saksi RIZAL dan saksi TEGUH mengizinkannya. Selanjutnya Terdakwa I LINGGA melihat saksi korban LUKMAN kencing di gang sebelah utara angkringan milik saksi TEGUH. Mengetahui hal tersebut, saudara WAHYU (DPO) marah dan bermaksud untuk mendatangi saksi korban LUKMAN untuk memukulnya. Namun, pada saat itu Terdakwa I LINGGA melarang saudara WAHYU (DPO) dan saudara WAHYU (DPO) terdiam di tempat. Setelah itu, Terdakwa I LINGGA mendatangi saksi korban LUKMAN dan menegurnya karena kencing sembarangan dengan berkata “JEK KEMIH NENG E BERUNG ENGAK JERIA” (JANGAN KENCING DI WARUNG SEMBARANG, JANGAN KAYAK GITU” Saksi korban LUKMAN menjawab bahwa ia telah izin kepada saksi TEGUH dan diizinkan lalu saksi korban LUKMAN duduk kembali bersama temannya dan Terdakwa I LINGGA duduk kembali bersama Terdakwa II DENDI dan saudara WAHYU (DPO). Kemudian setelah hujan reda, saksi korban LUKMAN bersama saksi RIZAL hendak buang air kecil menuju arah laut, tetapi saksi korban LUKMAN mengajak saksi RIZAL untuk buang air kecil dirumah, sehingga keduanya pergi ke arah barat. Kemudian saudara WAHYU (DPO) mengajak Terdakwa I LINGGA dan Terdakwa II DENDI untuk mengejar mereka berdua. Terdakwa I LINGGA bersama Terdakwa II DENDI dan saudara WAHYU (DPO) berboncengan 3 (tiga) dengan sepeda motor lalu memberhentikan saksi korban LUKMAN dan saksi RIZAL di jalan paving sebelah barat pelelangan tepat di depan rumah Pak Tris. Terdakwa I LINGGA menegur saksi korban LUKMAN, selanjutnya saksi korban LUKMAN menjelaskan bahwa ia tidak ingin mencari masalah dengan orang Mimbo karena Terdakwa I LINGGA juga merupakan tetangganya. Kemudian saudara WAHYU (DPO) menyela dan mengajak saksi korban LUKMAN untuk bertengkar (menantang) dan menyuruh mengajak semua teman saksi korban LUKMAN untuk berkelahi di Lapangan MISDU. - Kemudian sekira pukul 21.30 WIB saksi korban LUKMAN dan saksi RIZAL sampai di Angkringan milik saksi TEGUH, saksi korban LUKMAN turun terlebih dahulu dari sepeda motor, sedangkan saksi RIZAL memarkirkan sepeda motor di sebelah selatan gerobak Angkringan. Saksi LUKMAN berdiri sendiri dan didekati oleh Terdakwa II DENDI, Terdakwa I LINGGA dan saudara WAHYU (DPO) dengan posisi saksi korban berada di tengah menghadap kearah selatan, Terdakwa I LINGGA berada didepan saksi korban LUKMAN, disamping kiri terdapat Terdakwa II DENDI dan saudara WAHYU (DPO) berada di samping kanan, kemudian Terdakwa I LINGGA berkata “GIMANA” sambil melihat ke arah saksi Korban LUKMAN dan dijawab “APA” kemudian terjadi pemukulan dengan cara Terdakwa I LINGGA melakukan pemukulan dari belakang saksi korban LUKMAN mengenai kepala belakang sampai tersungkur kemudiaan tangan kirinya memegang kaos di pundak kanan saksi korban LUKMAN dan tangan kanannya mengepal menggenggam ikat pinggangnya berbentuk roti kalung memukul berkali-kali, sedangkan Terdakwa II DENDI dan Saudara WAHYU (DPO) melakukan pemukulan terhadap saksi korban LUKMAN dengan cara tangan kirinya memegang kaos dileher belakang dan tangan kanannya mengepal memukul saksi korban LUKMAN berkali-kali, dan terjadi saling pukul antara Terdakwa I LINGGA bersama-sama denganTerdakwa II DENDI , Saudara WAHYU (DPO) kepada saksi korban LUKMAN, sampai pukulan tersebut mengenai mata kanan saksi korban LUKMAN sekitar dahi, mengakibatkan pandangan saksi korban LUKMAN gelap dan adanya luka yang mengakibatkan darah menutupi mata saksi korban LUKMAN, akan tetapi saksi korban LUKMAN tetap mendapatkan pukulan dari belakang sampai akhirnya saksi korban LUKMAN menjongkok menunduk, kemudian saksi HARTONO mendekat melerai pemukulan tersebut dengan membentangkan tangannya berteriak menyuruh berhenti. Selanjutnya setelah berhasil dipisahkan, saksi korban LUKMAN dibawa oleh saksi HARTONO dan saksi SAIFUDIN menuju puskesmas Banyuputih. - Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 4007/260/431.302.7.1.17/2025, pada tanggal 24 Februari 2025 melakukan pemeriksaan luka dan perawatan luka pada pukul 01.42 WIB di Puskesmas Banyuputih atas korban dengan Pengeroyokan hasil pemeriksaan LUKMAN HAKIM alias LUKMAN, laki-laki berumur 25 (dua puluh lima) tahun yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr. Trias Nindya Maryana setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan sebagai berikut: • Pada pemeriksaan di bagian Kepala: Terdapat luka robek di dahi dengan panjang luka kurang lebih satu sentimeter dengan batas luka tidak rata, dua luka robek di bagian kepala sebelah kiri belakang dengan ukuran yang pertama kurang lebih empat sentimeter, yang kedua kurang lebih dua sentimeter dengan batas luka tidak rata. • Pada pemeriksaan bagian Wajah: Terdapat luka lecet di bawah hidung dengan ukuran kurang lebih satu sentimeter. • Pada pemeriksaan bagian Leher: Terdapat tiga luka lecet memanjang di leher sebelah kiri dengan ukuran yang pertama kurang lebih lima sentimeter, yang kedua kurang lebih tiga sentimeter, dan yang ketiga kurang lebih satu koma lima sentimeter, dua luka lecet memanjang di leher kanan belakang telinga dengan ukuran yang pertama kurang lebih dua koma lima sentimeter, yang kedua kurang lebih dua sentimeter • Pada pemeriksaan Anggota Gerak Atas: Terdapat dua luka robek memanjang di telapak tangan kiri dengan ukuran yang pertama kurang lebih tujuh sentimeter, yang kedua kurang lebih enam sentimeter dengan tepi tidak rata, luka lecet di siku tangan kanan dengan ukuran kurang lebih satu koma 5 sentimete, luka lecet di pangkal jari tengah dan jari manis tangan kanan dengan ukuran kurang lebih satu sentimeter. Kesimpulan: keadaan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul. ----- Perbuatan Terdakwa I LINGGA JULIAN PUTRA alias LINGGA bin DIDIK SUGIANTO dan Terdakwa II DANDI AINUR R alias DENDI alias DEDEN bin SUGIONO sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana -

Pihak Dipublikasikan Ya