| Dakwaan |
DAKWAAN : Kesatu ---- Bahwa Terdakwa ADI SANJAYA Als ADI Bin RUHAM pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira jam 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kamar Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Binong RT. 08 RW. 03 Desa Plalangan Kecamatan Sumber Malang Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus 2025 sekira jam 09.00 Wib Terdakwa ADI SANJAYA Als ADI Bin RUHAM menelfon Saksi YUDI DARMAWAN Als WAWAN Bin MUNAWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk menawarkan narkotika jenis sabu milik Terdakwa, dan tidak lama kemudian Saksi YUDI DARMAWAN datang ke Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Binong RT. 08 RW. 03 Desa Plalangan Kecamatan Sumber Malang Kabupaten Situbondo, lalu Saksi YUDI DARMAWAN Als WAWAN masuk ke dalam Ruang Tamu Rumah Terdakwa dan Saksi YUDI DARMAWAN Als WAWAN membeli ½ (setengah) gram narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa ; - Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 10.00 Wib Terdakwa di telfon oleh Saksi YUDI K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp. (0338) 671941/Fax. (0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id P-29 DARMAWAN Als WAWAN dan Saksi YUDI DARMAWAN Als WAWAN berkata “ada sabunya Di? Saya beli setengah”, lalu Terdakwa menjawab “saya tanyakan dulu”, kemudian Terdakwa menelfon TUWEK untuk menanyakan perihal persediaan narkotika jenis sabu, selanjutnya TUWEK memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu tersedia, setelah itu Terdakwa memesan 1 (satu) gram narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada TUWEK, lalu TUWEK meminta alamat Terdakwa, kemudian Terdakwa mengirimkan alamat Rumah Terdakwa kepada TUWEK ; - Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 09.00 Wib ketika Terdakwa sedang berada di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Binong RT. 08 RW. 03 Desa Plalangan Kecamatan Sumber Malang Kabupaten Situbondo datang sebuah paket dari TUWEK, lalu Terdakwa membuka paket tersebut, dan setelah dibuka paket tersebut berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram yang disembunyikan di dalam mainan boneka, kemudian Terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui Alfamart ke rekening BCA An. NUR, selanjutnya Terdakwa membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram menjadi 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu, setelah itu Terdakwa menelfon Saksi YUDI DARMAWAN Als WAWAN, dan Terdakwa memberitahukan kepada Saksi YUDI DARMAWAN Als WAWAN bahwa narkotika jenis sabu sudah siap ; - Bahwa sekira jam 10.00 Wib Saksi YUDI DARMAWAN Als WAWAN datang ke Rumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa, lalu ketika di dalam Ruang Tamu Saksi YUDI DARMAWAN Als WAWAN menyerahkan uang tunaisebesar Rp. 600.000,- (enam ratusribu rupiah) kepada Terdakwa yang disimpan di atas meja, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Saksi YUDI DARMAWAN Als WAWAN, selanjuutnya Saksi YUDI DARMAWAN Als WAWAN pergi dari Rumah Terdakwa ; - Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira jam 18.30 Wib ketika Terdakwa sedang berada di Kamar Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Binong RT. 08 RW. 03 Desa Plalangan Kecamatan Sumber Malang Kabupaten Situbondo datang Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT, dan Saksi M. WILDONA P bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo langsung mengamankan Terdakwa yang sebelumnya telah berhasil mengamankan Saksi YUDI DARMAWAN Als WAWAN dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang didapat dari Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam kombinasi merah yang Terdakwa gunakan untuk menelfon Saksi YUDI DARMAWAN Als WAWAN dan TUWEK perihal jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa dan Saksi YUDI DARMAWAN Als WAWAN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Forensik No.LAB : 08568/NNF/2025 Laboratorium Kriminalistik tanggal 22 September 2025 yang diperiksa dan ditandatngani oleh Kepala Pusat Laboratorium Kriminalitik IMAM MUKTI, S.Si.,Apt.,Msi terhadap barang bukti berupa bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,017 gram, 1 (satu) kantong plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,018 gram, 1 (satu) kantong plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,022 gram,1 (satu) kantong plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,001 gram,1 (satu) kantong plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,001 gram dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan Adalah benar (+) Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. - --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau Kedua ---- Bahwa Terdakwa ADI SANJAYA Als ADI Bin RUHAM pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira jam 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kamar Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Binong RT. 08 RW. 03 Desa Plalangan Kecamatan Sumber Malang Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira jam 18.30 Wib ketika Terdakwa ADI SANJAYA Als ADI Bin RUHAM sedang berada di Kamar Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Binong RT. 08 RW. 03 Desa Plalangan Kecamatan Sumber Malang Kabupaten Situbondo datang Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT, dan Saksi M. WILDONA P bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo langsung mengamankan Terdakwa yang sebelumnya telah berhasil mengamankan Saksi YUDI DARMAWAN Als WAWAN Bin MUNAWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang didapat dari Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam kombinasi merah yang Terdakwa gunakan untuk menelfon Saksi YUDI DARMAWAN Als WAWAN dan TUWEK perihal jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa dan Saksi YUDI DARMAWAN Als WAWAN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Forensik No.LAB : 08568/NNF/2025 Laboratorium Kriminalistik tanggal 22 September 2025 yang diperiksa dan ditandatngani oleh Kepala Pusat Laboratorium Kriminalitik IMAM MUKTI, S.Si.,Apt.,Msi terhadap barang bukti berupa bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,017 gram, 1 (satu) kantong plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,018 gram, 1 (satu) kantong plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,022 gram,1 (satu) kantong plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,001 gram,1 (satu) kantong plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,001 gram dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan Adalah benar (+) Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. - ----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |