Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2026/PN Sit R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H. BIMA ARIFI BAWAN alias BIMA bin FERI PRANAJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1809/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN: -------Bahwa Terdakwa BIMA ARIFI BAWAN alias BIMA bin FERI PRANAJAYA pada hari Senin tanggal 30 Maret tahun 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2026, bertempat di rumah kos beralamat di Kampung Krajan Tengah RT 01 RW 04 Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Maret tahun 2026 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di rumah kos yang beralamat di Kampung Krajan Tengah RT 01 RW 04 Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo saksi korban REZA WAHYUDI alias REZA bin SUPYAN memarkir sepeda motor miliknya yaitu Honda Vario Nopol : P-5937-BR warna biru tahun 2023, Noka : MH1JMD115PK180916, Nosin : JMD1E1181133 di depan kamar kos dan kemudian menaruh kunci motor miliknya dan dompet merk rei warna hitam miliknya di atas kasur bagian selatan dalam kamar kos saksi korban. Lalu saksi korban meninggalkan kamar kos dengan keadaan pintu tertutup dan tidak terkunci untuk pergi ke kamar mandi; - Bahwa disaat yang bersamaan Terdakwa yang saat itu bertempat tinggal sama dengan saksi korban REZA WAHYUDI alias REZA bin SUPYAN yaitu di kos beralamat di Kampung Krajan Tengah RT 01 RW 04 Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo melihat saksi korban pergi ke kamar mandi dan hanya menutup pintu kamar kosnya. Maka dari itu muncul niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit Honda Vario Nopol : P-5937-BR warna biru tahun 2023, Noka : MH1JMD115PK180916, Nosin : JMD1E1181133 milik saksi korban. Lalu sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa langsung masuk ke kamar kos saksi korban yang saat itu hanya dalam keadaan tertutup dan tidak terkunci kemudian mengambil kunci sepeda motor beserta dompet yang ada diatas kasur milik saksi korban tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban. Pada saat saksi korban masih berada di kamar mandi dan situasi aman, Terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit Honda Vario Nopol : P5937-BR warna biru tahun 2023, Noka : MH1JMD115PK180916, Nosin : JMD1E1181133, dompet merk rei warna hitam milik saksi korban, dan uang sebesar Rp345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) milik saksi korban tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban keluar kos dan pergi ke arah Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember; - Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Maret tahun 2026 sekira pukul 18.15 WIB Terdakwa menjual 1 (satu) unit Honda Vario Nopol : P-5937-BR warna biru tahun 2023, Noka : MH1JMD115PK180916, Nosin : JMD1E1181133 milik saksi korban REZA WAHYUDI alias REZA bin SUPYAN beserta kelengkapannya berupa 1 (satu) buah remot kunci dan 1 (satu) buah STNK kepada saksi JACKY INDRA GUNAWAN alias JACKY bin SUMINTO di rumah saksi JACKY INDRA GUNAWAN alias JACKY bin SUMINTO beralamat di Jalan Diponegoro RT 003 RW 001 Desa Kalisat Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember dengan harga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), yang pada saat itu pembayarannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening Bank BCA milik Terdakwa atas nama BIMA ARIFI BAWAN dengan nomor rekening 1801763621. Namun saat itu Terdakwa memberikan kembali uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi JACKY INDRA GUNAWAN alias JACKY bin SUMINTO dengan alasan untuk uang bensin. Kemudian setelah mendapatkan uang penjualan motor milik saksi korban, Terdakwa membeli 1 (satu) buah HP merk OPPO A38, 1 (satu) buah Tas Slempang warna abu-abu merk Profesional, dan 1 (satu) pasang sepatu merk pro lexus; - Bahwa akibat yang dilakukan oleh Terdakwa saksi korban REZA WAHYUDI alias REZA bin SUPYAN mengalami kerugian materiil sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); --------Perbuatan Terdakwa BIMA ARIFI BAWAN alias BIMA bin FERI PRANAJAYA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya