| Dakwaan |
DAKWAAN Pertama: -------Bahwa Terdakwa SUTIK Binti NAMI (Alm) pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Wringin Anom tepatnya di depan Indomaret Wringin Anom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis shabu)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------- - Bermula pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira Pukul 15.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal (Informan) melalui pesan WhatsApp dengan tujuan memesan Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, kemudian seseorang yang tidak dikenal (Informan) tersebut meminta nomor rekening bank milik Terdakwa, karena Terdakwa tidak memiliki nomor rekening kemudian Terdakwa mengirimkan nomor rekening milik Saksi SAYUDI yang merupakan agen BNI 46. Selanjutnya seseorang tidak dikenal (Informan) tersebut menyampaikan: “mbak uangnya sudah masuk Pp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), yang Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu dan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) untuk ongkos”. - Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa melakukan tarik tunai sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) di toko/Agen BNI 46 Saksi SAYUDI, lalu sekira pukul 16.10 WIB Terdakwa dengan berjalan kaki menuju rumah Sdri. MAKRIFATUL AINI Alias JI RIP (Daftar Pencarian Saksi/DPS) yang berada di dekat 2 Pelabuhan Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo untuk membeli shabu, setelah sampai di depan rumah Sdri. MAKRIFATUL AINI Alias JI RIP Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) kemudian Sdri. MAKRIFATUL AINI Alias JI RIP masuk ke dalam rumah untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dan menyerahkan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa meletakkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu di saku depan celana, setelah itu Terdakwa langsung kembali ke rumahnya. Kemudian sesampainya Terdakwa di rumahnya, Terdakwa langsung memasukkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu ke dalam bungkus rokok merk Raptor. - Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa berangkat ke Terminal Besuki untuk mengantar shabu tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal (Informan) ke Situbondo dan sesampainya di Terminal besuki Terdakwa langsung menaiki Bus Ladju jurusan Situbondo. Kemudian seseorang yang tidak dikenal (Informan) mengirimkan pesan kepada Terdakwa “kabari sudah sampai mana, nanti berenti di depan Indomaret Wringinanom”. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB pada saat Terdakwa tiba/turun dari bus di depan Indomaret Wringinanom, Saksi BRIPTU WIZAY RIFKY ABROR BARBARA, S.H. dan Saksi BRIPKA BISMO ELLAH RAKHMAN langsung menangkap Terdakwa lalu membawa Terdakwa ke warung sate di sebelah barat Indomaret Wringinanom, lalu Saksi BRIPTU WIZAY RIFKY ABROR BARBARA, S.H. dan Saksi BRIPKA BISMO ELLAH RAKHMAN menginterogasi Terdakwa dengan bertanya “mana barangnya kamu, ada dimana?” kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu yang berada di dalam bungkus rokok merk Raptor dari dalam BH/kutang Terdakwa, lalu Saksi BRIPTU WIZAY RIFKY ABROR BARBARA, S.H. dan Saksi BRIPKA BISMO ELLAH RAKHMAN melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi RAHMA DWI PUTRI alias PUPUT dan menemukan uang tunai sebesar Rp66.000 (enam puluh enam ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP Merk POCO warna hitam. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 05 September 2025 yang ditandatangani oleh CUK YUDHO PRASETYO, S.H., PS Kanit. Idik I Satresnarkoba selaku Penyidik Pembantu menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi shabu memiliki berat kotor/bruto 0,69 (nol koma enam sembilan) gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 08564/NNF/2025 tanggal 19 September 2025 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti bukti dengan nomor 27761/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,273 gram milik Terdakwa, dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan berat netto ± 0,252 gram dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksin Polda Jawa Timur. - Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------- ------- ATAU ------- Kedua: -------Bahwa Terdakwa SUTIK Binti NAMI (Alm) pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Wringin Anom tepatnya di depan Indomaret Wringin Anom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------- - Bermula hari Jumat tanggal 05 September 2025 ketika Saksi BRIPTU WIZAY RIFKY ABROR BARBARA, S.H. dan Saksi BRIPKA BISMO ELLAH RAKHMAN beserta anggota Resmob Polres Situbondo melakukan Penyelidikan tentang 3C yaitu Curas (Pencurian dengan Kekerasan), Curat (Pencurian dengan Pemberatan), dan Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) di wilayah Kabupaten Situbondo, pada saat melakukan penyelidikan tersebut mendapat informasi bahwa ada peredaran Narkotika jenis shabu di Kabupaten 3 Situbondo yang berasal dari Kecamatan Besuki dan diketahui bahwa pengedar shabu tersebut adalah Terdakwa yang mana setiap mengirim shabu Terdakwa menaiki atau menggunakan alat transportasi berupa bus umum. Selanjutnya Saksi BRIPTU WIZAY RIFKY ABROR BARBARA, S.H. beserta Tim anggota Polres Situbondo melakukan Penyelidikan terkait informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB Saksi BRIPTU WIZAY RIFKY ABROR BARBARA, S.H. dan Saksi BRIPKA BISMO ELLAH RAKHMAN beserta anggota Resmob Polres Situbondo mendapat informasi bahwa Terdakwa berangkat dari Kecamatan Besuki menuju ke arah Situbondo menggunakan bus umun jurusan Probolinggo–Banyuwangi. Kemudian sekira pukul 17.40 WIB Saksi BRIPTU WIZAY RIFKY ABROR BARBARA, S.H. dan Saksi BRIPKA BISMO ELLAH RAKHMAN berserta Tim melakukan briefing terkait cara penangkapan Terdakwa, lalu Saksi BRIPTU WIZAY RIFKY ABROR BARBARA, S.H. dan Saksi BRIPKA BISMO ELLAH RAKHMAN berserta Tim menuju ke titik lokasi yang telah ditentukan yaitu di depan Indomaret Wringin Anom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. - Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB sesuai estimasi kedatangan bus yang diduga dinaiki oleh Terdakwa, Saksi BRIPTU WIZAY RIFKY ABROR BARBARA, S.H. dan Saksi BRIPKA BISMO ELLAH RAKHMAN yang sudah berada di lokasi melihat Terdakwa tiba/turun dari bus di depan Indomaret Wringinanom, lalu Saksi BRIPTU WIZAY RIFKY ABROR BARBARA, S.H. dan Saksi BRIPKA BISMO ELLAH RAKHMAN langsung menangkap Terdakwa lalu membawa Terdakwa ke warung sate di sebelah barat Indomaret Wringinanom, lalu Saksi BRIPTU WIZAY RIFKY ABROR BARBARA, S.H. dan Saksi BRIPKA BISMO ELLAH RAKHMAN menginterogasi Terdakwa dengan bertanya “mana barangnya kamu, ada dimana?” kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu yang berada di dalam bungkus rokok merk Raptor dari dalam BH/kutang Terdakwa, lalu Saksi BRIPTU WIZAY RIFKY ABROR BARBARA, S.H. dan Saksi BRIPKA BISMO ELLAH RAKHMAN melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi RAHMA DWI PUTRI alias PUPUT dan menemukan uang tunai sebesar Rp66.000 (enam puluh enam ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP Merk POCO warna hitam - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 05 September 2025 yang ditandatangani oleh CUK YUDHO PRASETYO, S.H., PS Kanit. Idik I Satresnarkoba selaku Penyidik Pembantu menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi shabu memiliki berat kotor/bruto 0,69 (nol koma enam sembilan) gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 08564/NNF/2025 tanggal 19 September 2025 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti bukti dengan nomor 27761/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,273 gram milik Terdakwa, dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar Metamfetamina. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan berat netto ± 0,252 gram dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksin Polda Jawa Timur. - Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak mempunyai hak dan tanpa izin sehingga perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan karena perbuatan Terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diganti menjadi Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -- |