| Dakwaan |
DAKWAAN: KESATU : -------Bahwa Terdakwa IDA AYU DWIJAYATI alias EDO binti EKO SUHARTO (alm) bertindak secara bersama-sama dengan saksi SEPTI MAULIDATUL R alias TIAN binti ABDUL BASID (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, bertempat di Pos Kamling pinggir jalan Desa Kotakan RT 009 RW 004 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa mendapatkan pesan dari Informan yang akan membeli sabu, kemudian Terdakwa menghubungi saksi PRAYUSTIA alias AYUS bin PAITO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli setengah gram sabu. Kemudian saksi PRAYUSTIA alias AYUS bin PAITO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menyetujuinya; - Bahwa setelah berhasil memesan sabu melalui saksi PRAYUSTIA alias AYUS bin PAITO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), kemudian Terdakwa yang saat itu sedang nongkrong bersama dengan saksi SEPTI MAULIDATUL R alias TIAN binti ABDUL BASID (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) meminta saksi SEPTI MAULIDATUL R alias TIAN binti ABDUL BASID (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk menghubungi informan dengan tujuan mengambil uang pemesanan sabu. Setelah berhasil menghubungi informan, kemudian Terdakwa dan saksi SEPTI MAULIDATUL R alias TIAN binti ABDUL BASID (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) bersama-sama sepakat untuk berangkat ke rumah kontrakan informan dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Type Vario Warna Biru Dop Tanpa Nopol dengan Terdakwa yang mengemudikan dan saksi SEPTI MAULIDATUL R alias TIAN binti ABDUL BASID (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) berboncengan. Sesampainya di rumah kontrakan informan, kemudian informan menyerahkan uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di ruang tamu kontrakannya kepada Terdakwa, dan Informan kemudian menyuruh saksi SEPTI MAULIDATUL R alias TIAN binti ABDUL BASID (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk mengambil uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) di kamar informan dan menyerahkannya kepada Terdakwa. Sehingga total uang yang dipegang Terdakwa untuk membeli sabu sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah); - Bahwa setelah Terdakwa dan saksi SEPTI MAULIDATUL R alias TIAN binti ABDUL BASID (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menerima uang pembelian sabu dari Informan, kemudian Terdakwa menghubungi saksi PRAYUSTIA alias AYUS bin PAITO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan menanyakan tempat ranjauan sabu yang sebelumnya telah di pesan. Lalu saksi PRAYUSTIA alias AYUS bin PAITO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menyuruh Terdakwa untuk mengambil sabu yang telah di ranjau di Pos Kamling yang ada di pinggir jalan Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, yang mana saksi VERI VENDI DWI YANTO bin SAHAMO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) sudah meletakan sabu di tempat tersebut; - Bahwa selanjutnya Terdakwa dan saksi SEPTI MAULIDATUL R alias TIAN binti ABDUL BASID (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) sepakat bersama-sama mengambil sabu yang telah di ranjau di pos kamling pinggir jalan Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo menggunakan sepeda motor merk Honda Type Vario Warna Biru Dop Tanpa Nopol. Setelah sampai di pos kamling pinggir jalan Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo Terdakwa turun untuk mengambil sabu yang telah diranjau, sedangkan saksi SEPTI MAULIDATUL R alias TIAN binti ABDUL BASID (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) terus mengendarai sepeda motor merk Honda Type Vario Warna Biru Dop Tanpa Nopol ke arah selatan agar tidak dicurigai. Kemudian tak berselang lama saksi SEPTI MAULIDATUL R alias TIAN binti ABDUL BASID (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) kembali menjemput Terdakwa di pos kamling pinggir jalan Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, sekira pukul 23.00 WIB setelah berhasil mengambil sabu kemudian Terdakwa dan saksi SEPTI MAULIDATUL R alias TIAN binti ABDUL BASID (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) kembali menuju rumah kontrakan informan untuk memberikan sabu tersebut, lalu sekira pukul 23.30 WIB pada saat sampai di depan rumah kontrakan informan yang berada di Gang yang beralamat di Lingkungan Paraaman Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, saksi AGUS CAHYONO, S.H. dan Saksi AHMAD CHOLES yang keduanya merupakan petugas kepolisian resor situbondo menangkap Terdakwa dan saksi SEPTI MAULIDATUL R alias TIAN binti ABDUL BASID (Terdakwa dalam penuntutan terpisah); - Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi SEPTI MAULIDATUL R alias TIAN binti ABDUL BASID (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram yang ditemukan diatas tanah karena dibuang oleh Terdakwa, Uang sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ditemukan di saku sebelah kanan depan Terdakwa, 1 (satu) unit hp merk VIVO dipegang oleh Terdakwa, dan 1 (satu) unit HP merk REDMI ditemukan di saku celana pendek sebelah kiri depan yang digunakan saksi SEPTI MAULIDATUL R alias TIAN binti ABDUL BASID (Terdakwa dalam penuntutan terpisah); - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 01263/NNF/2026 tanggal 25 Februari 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dengan nomor 04296/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,261 gram milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan nomor 04296/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan berat netto kurang lebih 0,245 gram dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksik Polda Jawa Timur; - Terdakwa bersama dengan saksi SEPTI MAULIDATUL R alias TIAN binti ABDUL BASID (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) sepakat secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang; - Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi SEPTI MAULIDATUL R alias TIAN binti ABDUL BASID (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) mengetahui bahwa perbuatan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, sehingga perbuatan Terdakwa yang bersepakat dengan saksi SEPTI MAULIDATUL R alias TIAN binti ABDUL BASID (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 132 Jo. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------ ------- ATAU ------- KEDUA: ------- Bahwa Terdakwa IDA AYU DWIJAYATI alias EDO binti EKO SUHARTO (alm) bertindak secara bersama-sama dengan saksi SEPTI MAULIDATUL R alias TIAN binti ABDUL BASID (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, bertempat di Gang yang beralamat di Lingkungan Paraaman Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal saksi AGUS CAHYONO, S.H. dan Saksi AHMAD CHOLES yang keduanya merupakan petugas kepolisian resor situbondo melakukan penyelidikan tentang peredaran narkotika di wilayah hukum polres situbondo dan memperoleh informasi bahwa ada peredaran narkotika di sekitaran kota situbondo, kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB saksi AGUS CAHYONO, S.H. dan Saksi AHMAD CHOLES berkumpul di Polres Situbondo. Kemudian saksi AGUS CAHYONO, S.H. bersama Saksi AHMAD CHOLES menuju ke Gang yang beralamat di Lingkungan Paraaman Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo. Lalu sekira pukul 23.00 WIB saksi AGUS CAHYONO, S.H. dan Saksi AHMAD CHOLES melihat dua orang datang dengan bersama-sama berboncengan keluar dari gang dan memastikan bahwa dua orang tersebut hendak melakukan transaksi sabu sesuai dengan keterangan informan. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB Saksi AHMAD CHOLES memberitahu bahwa dua orang kembali masuk Gang yang beralamat di Lingkungan Paraaman Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua orang tersebut yang diketahui Terdakwa IDA AYU DWIJAYATI alias EDO binti EKO SUHARTO (alm) dan saksi SEPTI MAULIDATUL R alias TIAN binti ABDUL BASID (Terdakwa dalam penuntutan terpisah); - Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi SEPTI MAULIDATUL R alias TIAN binti ABDUL BASID (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram yang ditemukan diatas tanah karena dibuang oleh Terdakwa, Uang sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ditemukan di saku sebelah kanan depan Terdakwa, 1 (satu) unit hp merk VIVO dipegang oleh Terdakwa, dan 1 (satu) unit HP merk REDMI ditemukan di saku celana pendek sebelah kiri depan yang digunakan saksi SEPTI MAULIDATUL R alias TIAN binti ABDUL BASID (Terdakwa dalam penuntutan terpisah); - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 01263/NNF/2026 tanggal 25 Februari 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dengan nomor 04296/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,261 gram milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan nomor 04296/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan berat netto kurang lebih 0,245 gram dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksik Polda Jawa Timur; - Bahwa perbuatan Terdakwa bersepakat dengan saksi SEPTI MAULIDATUL R alias TIAN binti ABDUL BASID (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak mempunyai hak dan tanpa izin sehingga perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan karena perbuatan Terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |