Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2026/PN Sit Dr. Arif Hidayat, S.H., M.H. AMIR alias Pak MEY bin JAMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2043/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA Bahwa Terdakwa AMIR alias PAK MEY bin JAMAL pada hari Rabu tanggal 11 Februari Tahun 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Pantura masuk Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya pada tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang memeriksa dan mengadili (sesuai Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, DODIK (DPO) yang diberi nama kontak Dik Ss menelpon Terdakwa ke handphone Terdakwa dengan nomor 082228707900 menawarkan sabu, lalu Terdakwa menolak sehingga DODIK (DPO) tetap menawarkan dengan mengatakan “TERSERAH DAH MAU AMBIL BERAPA”, kemudian Terdakwa bersedia membeli dan mengatakan “YA 3 (TIGA) GRAM”. Sehingga DODIK (DPO) menawarkan kembali “NANGGUNG KALO 3 (TIGA) GRAM, 4 (EMPAT) GRAM SAJA”, dan Terdakwa menyetujuinya dengan harga sabu per gramnya adalah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sepakat untuk transaksi dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB bertemu di Kraksaan. - Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa berangkat ke Kraksaan Probolinggo bersama dengan saudaranya yang bernama saksi YONGKY ALEXANDER menggunakan sepeda motor. Terdakwa dan saksi YONGKY ALEXANDER sempat berhenti di sebelah barat Utama Raya untuk melihat sapi, sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa dan saksi YONGKY ALEXANDER sampai di Kraksaan, selanjutnya Terdakwa memberi share location kepada DODIK (DPO) untuk mengabarkan bahwa Terdakwa sudah ada di Kraksaan. Terdakwa dan saksi YONGKY ALEXANDER menunggu di Pinggir Jalan Pantura masuk Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo sekira 30 (tiga puluh) menit, sekira pukul 17.00 WIB, datang seseorang yang tidak diketahui namanya oleh Terdakwa yang sedang melakukan telepon video, lalu menyerahkan handphone tersebut kepada Terdakwa. Diketahui bahwa ternyata yang melakukan telepon video tersebut adalah DODIK (DPO), lalu seseorang yang tidak diketahui namanya tersebut menyerahkan bungkusan plastik kresek berwarna hitam yang diisolasi kepada Terdakwa dan diterima oleh Terdakwa menggunakan tangan kanan, lalu disimpan di saku celana yang digunakan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada seseorang yang tidak diketahui namanya tersebut dan diterima dengan tangan kanannya. Selanjutnya Terdakwa dan saksi YONGKY ALEXANDER kembali ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah, Terdakwa langsung membagi 3 (tiga) poket sabu tersebut dengan per 1 (satu) poketnya menjadi 7 (tujuh) poket kecil-kecil dan sebagian lainnya dikonsumsi Terdakwa. - Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 17.15 WIB, Terdakwa baru sampai di rumah Terdakwa beralamat Kampung Seletreng Selatan RT 001 RW 002 Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo setelah pulang dari bengkel dan bersiap-siap mandi, kemudian datang saksi ARIS FAJAR HIDAYAT, saksi NUR CHOLIS MAJID, S.H., dan Petugas Kepolisian lainnya bertanya ada dimana barang (sabu) tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menunjukkan letak barang (sabu) tersebut kepada saksi ARIS FAJAR HIDAYAT, NUR CHOLIS MAJID, S.H., dan Petugas Kepolisian dan dilakukan penggeledahan dimana pada saat dilakukan penggeledahan turut serta diamankan barang bukti berupa : • 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) Gram kode I; • 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) Gram kode II; • 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) Gram; • 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) Gram; • 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) Gram; • 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) Gram: • 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) Gram; • 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,99 (nol koma sembilan sembilan) Gram; • 8 (delapan) plastik klip bekas sabu yang berukuran kecil; • 1 (satu) plastik klip yang terdapat 12 (dua belas) plastik klip bekas sabu; • 1 (satu) buah timbangan elektrik; • 1 (satu) buah kotak kacamata warna biru; • 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna biru; • 1 (satu) buah isolasi bening; • 1 (satu) buah alat isap sabu (bong); • 1 (satu) buah kertas warna putih; • 1 (satu) buah potongan kertas minyak; • 1 (satu) buah potongan kresek warna hitam; • 1 (satu) plastik klip berukuran sedang; dan • 1 (satu) Unit HP merk Realme warna biru. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : 01578/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan Filantari Cahyani A.Md selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : • 05057/2026/NNF.- s.d 05064/2026/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal “Metamfemina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas dilakukan tanpa izin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak lain yang berwenang dan Terdakwa tidak sedang menjalani rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungan dengan barang bukti tersebut. - --------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa AMIR alias PAK MEY bin JAMAL pada hari Senin tanggal 16 Februari Tahun 2026 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa beralamat di Kampung Seletreng Selatan RT 001 RW 002 Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, DODIK (DPO) menawarkan sabu kepada Terdakwa melalui telpon dengan nomor 082228707900. Selanjutnya Terdakwa sepakat membeli 4 (empat) gram dengan harga sabu per gramnya adalah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan transaksi dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB bertemu di Kraksaan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa berangkat ke Kraksaan Probolinggo bersama dengan saudaranya yang bernama saksi YONGKY ALEXANDER menggunakan sepeda motor. Setelah berhenti di sebelah barat Utama Raya untuk melihat sapi, sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa memberi share location kepada DODIK (DPO) untuk mengabarkan bahwa Terdakwa sudah ada di Kraksaan. Sekira pukul 17.00 WIB, datang seseorang yang tidak diketahui namanya oleh Terdakwa yang sedang melakukan telepon video dengan DODIK (DPO), selanjutnya seseorang yang tidak diketahui namanya tersebut menyerahkan bungkusan plastik kresek berwarna hitam yang diisolasi kepada Terdakwa dan diterima oleh Terdakwa menggunakan tangan kanan, lalu disimpan di saku celana yang digunakan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada seseorang yang tidak diketahui namanya tersebut dan diterima dengan tangan kanannya. Selanjutnya Terdakwa dan saksi YONGKY ALEXANDER kembali ke rumah Terdakwa beralamat Kampung Seletreng Selatan RT 001 RW 002 Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo. Sesampainya di rumah, Terdakwa langsung membagi 3 (tiga) poket sabu tersebut dengan per 1 (satu) poketnya menjadi 7 (tujuh) poket kecil-kecil dan sebagian lainnya dikonsumsi Terdakwa. - Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 17.15 WIB, Terdakwa baru sampai di rumah Terdakwa beralamat Kampung Seletreng Selatan RT 001 RW 002 Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo setelah pulang dari bengkel dan sedang bersiap-siap untuk mandi. Sekira pukul 17.30 WIB, saksi ARIS FAJAR HIDAYAT, NUR CHOLIS MAJID, S.H., dan Petugas Kepolisian datang di rumah Terdakwa beralamat Kampung Seletreng Selatan RT 001 RW 002 Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo bertanya ada dimana barang (sabu) tersebut. Selanjutnya Terdakwa menunjukkan letak barang (sabu) tersebut kepada saksi ARIS FAJAR HIDAYAT, NUR CHOLIS MAJID, S.H., dan Petugas Kepolisian dan dilakukan penggeledahan dimana pada saat dilakukan penggeledahan turut serta diamankan barang bukti berupa : • 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) Gram kode I; • 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) Gram kode II; • 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) Gram; • 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) Gram; • 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) Gram; • 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) Gram: • 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) Gram; • 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,99 (nol koma sembilan sembilan) Gram; • 8 (delapan) plastik klip bekas sabu yang berukuran kecil; • 1 (satu) plastik klip yang terdapat 12 (dua belas) plastik klip bekas sabu; • 1 (satu) buah timbangan elektrik; • 1 (satu) buah kotak kacamata warna biru; • 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna biru; • 1 (satu) buah isolasi bening; • 1 (satu) buah alat isap sabu (bong); • 1 (satu) buah kertas warna putih; • 1 (satu) buah potongan kertas minyak; • 1 (satu) buah potongan kresek warna hitam; • 1 (satu) plastik klip berukuran sedang; dan • 1 (satu) Unit HP merk Realme warna biru. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : 01578/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan Filantari Cahyani A.Md selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : • 05057/2026/NNF.- s.d 05064/2026/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal “Metamfemina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas dilakukan tanpa izin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak lain yang berwenang dan Terdakwa tidak sedang menjalani rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungan dengan barang bukti tersebut. - --------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya