| Dakwaan |
C. DAKWAAN : PERTAMA : --------- Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 13.00 wib atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di pekarangan yang beralamat di Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah dalam hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja ikut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.---------- - Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa datang ke pekarangan yang beralamat di Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo dengan membawa 1 (satu) ekor ayam Jantan jenis BK (Bangkok) umur kurang lebih 8 (delapan) bulan; uang tunai Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah kesa warna merah, selanjutnya 1 (satu) ekor ayam Jantan jenis BK (Bangkok) berumur kurang lebih 8 (delapan) bulan yang disebut BEGUR milik Terdakwa tersebut di adu atau dilawankan dengan 1 (satu) ekor ayam jago atas nama YANTO yang tidak dikenal oleh Terdakwa dengan nilai taruhan yang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya jika menang akan mendapatkan keuangan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun apabila kalah maka wajib membayar keuangan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan 4 (empat) air atau 4 (empat) ronde setiap udara atau ronde selama 15 menit kemudian kedua ayam tersebut sama – sama dimasukkan ke dalam arena (galangan) untuk diadu dan ayam yang dinyatakan menang apabila lawanya atau ayam dari lawan lari dari arena sabung ayam ataupun dinyatakan mati ditempat serta uang taruhan yang sudah tersebut akan kepada pemenang ketika permainan sabung ayam telah selesai. - Bahwa ada juga sistem perjudian jenis sabung ayam tanpa harus memiliki atau membawa ayam ke arena judi, hanya membawa uang tunai yang disebut penjudi luar yaitu dengan cara para penjudi luar akan menggabungkan terlebih dahulu yang kemudian ayam yang cocok atau pantas untuk dipertaruhkan nantinya, setelah mendapatkan yang cocok, maka selanjutnya akan dicatat dalam buku yang dipegang oleh Saksi MOH SHOLEH Alias ??PAK INDAH Bin Alm SATUN dan setelah menang maka akan mendapat uang, sedangkan yang kalah wajib membayarnya dengan rincian ; ayam YANTO melawan Ayam BEGUR milik Terdakwa, kemudian yang bertaruh luaran sebanyak 30 (Tiga Puluh) orang yaitu : ? 15 (lima belas) Orang bertaruh atau memegang ayam milik YANTO yaitu KOTET Rp 100.000, MUNI Rp 100.000, MOL Rp 50.000, ANANG Rp 300.000, DAYAT Rp 300.000, OPEK Rp 300.000, BOS Rp 150.000, HBU Rp 50.000,KOTET Rp 100.000, KOTET Rp 100.000, SISI Rp 100.000, HAR Rp 100.000, JEL Rp 250.000, SAMSUL Rp 140.000 dan LILI Rp 50.000; ? 15 (lima belas) Orang bertaruh atau memegang ayam BEGUR yaitu SUDAR Rp 100.000, APON Rp 100.000, ARDI Rp 50.000, SAMSUL Rp 100.000, HBU Rp 100.000, LILI Rp 100.000, TELOR Rp 50.000, JEL Rp 50.000, LUK Rp 100.000, KCONG Rp 100.000, BOS Rp 100.000, ANANG Rp 60.000, ANANG Rp 50.000, DYAT Rp 200.000, DYAT Rp 100.000. -Bahwa selanjutnya pada ronde ke-3 (tiga) Hari Minggu Tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 13.00 wib bertempat di pekarangan yang beralamat di Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN dan Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA selaku anggota Kepolisian Resor Situbondo mengunjungi tempat tersebut dan berhasil menutupi beserta Terdakwa Barang bukti di temukan 1 (satu) ekor ayam Jantan jenis BK (Bangkok) umur kurang lebih 8 (delapan) bulan; uang tunai Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah kesa warna merah) yang secara keseluruhan diakui sebagai milik Terdakwa; - Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib atau berwenang; ----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. ATAU KEDUA : - --------Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 13.00 wib atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di pekarangan yang beralamat di Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah dalam hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.---------------------------------- - Bahwa pada Hari Minggu Tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa datang ke pekarangan yang beralamat di Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo dengan membawa 1 (satu) ekor ayam Jantan jenis BK (Bangkok) berumur kurang lebih 8 (delapan) bulan; uang tunai Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah kesa warna merah, selanjutnya 1 (satu) ekor ayam Jantan jenis BK (Bangkok) berumur kurang lebih 8 (delapan) bulan yang disebut BEGUR milik Terdakwa tersebut di adu atau dilawankan dengan 1 (satu) ekor ayam jago atas nama YANTO yang tidak dikenal oleh Terdakwa dengan nilai taruhan yang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya jika menang akan mendapatkan keuangan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun apabila kalah maka wajib membayar keuangan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan 4 (empat) air atau 4 (empat) ronde setiap udara atau ronde selama 15 menit kedua ayam tersebut sama – sama kemudian dimasukkan ke dalam arena (galangan) untuk di adu dan ayam yang dinyatakan menang apabila lawanya atau ayam dari lawan lari dari arena sabung ayam ataupun dinyatakan mati ditempat serta uang taruhan yang sudah disetujui akan kepada pemenang ketika permainan sabung ayam telah selesai bertarung. - Bahwa selanjutnya pada ronde ke-3 (tiga) Hari Minggu Tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 13.00 wib bertempat di pekarangan yang beralamat di Kotakan utara Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN dan Saksi WIZAKY RIFKY ABROR BARBARA selaku anggota Kepolisian Resor Situbondo mengunjungi tempat tersebut dan membantu Terdakwa beserta Barang bukti di temukan 1 (satu) ekor ayam Jantan jenis BK (Bangkok) umur kurang lebih 8 (delapan) bulan;uang tunai Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);1 (satu) buah kesa warna merah) yang keseluruhannya diakui sebagai milik Terdakwa; - Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib atau berwenang; ----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke- 1 KUHP |