Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2025/PN Sit LUKMAN ARI SANDY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pembubaran/Likuidasi Badan hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2025/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat 001
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1M. SUJOKO, A.P., S.S., S.H., CCLA.LUKMAN ARI SANDY
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PT. BELUA ALENA ARTHAN bubar dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menghukum Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

SUBSIDER:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Situbondo melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, dengan hormat Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak