Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat melawan hukum ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah yang terletak di Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo memurut Buku Letter C Nomor 831 Persil Nomor 18 Luas 710 M2 atas nama : P.LADIPA bin BUSAH dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Kuburan keluarga P.LADIPA
- Selatan : Jalan paving (jalan desa)
- Barat : Jalan Desa
- Timur : Tanah B.Heri /Sukarti
- Adalah sah merupakan hak milik Para Penggugat sebagai ahli warisnya;
- Menghukum Para Tergugat agar supaya mengosongkan dan membongkar rumah ataupun siapa saja yang mendapatkan hak diatas objek sengketa untuk menyerahkan kepada Para Penggugat dan apabila perlu meminta bantuan pihak yang berwajib (Polisi) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar keseluruhan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat baik kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yaitu sebesar sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai seketika kepada Para Penggugat setelah putusan berkekuatan Hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari untuk setiap kelalaian Para Tergugat sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum lain;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya. |