| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengesahkan dan mengijinkan penggantian nama dan tanggal lahir Pemohon dari “KAMARUZZAMAN, lahir tanggal 05 September 1983” menjadi “KOMARUZ ZAMAN, lahir tanggal 10 November 1983”;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan atas nama Pemohon sesuai dengan perubahan nama dan tanggal lahir tersebut di atas kedalam dalam Register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. |