Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2025/PN Sit SURYANI, S.H. MUHASIN bin HALIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 67/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1232/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : KESATU : Bahwa terdakwa MUHASIN bin HALIL pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari dalam tahun 2025, bertempat Dusun Tengah Rt. 003 Rw. 005 Ds.Curah Jeru Kec. Panji Kab. Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Telah melakukan penganiayaan terhadap koban korban IMAM SYAFI’I alias IMAM dan korban AGUS QODRIANSYAH alias RIAN mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wib saksi AGUS SUBAIRI alias AGUK, korban IMAM SYAFI’I alias IMAM beserta istrinya saksi LINDAWATI FATMALA, korban AGUS QODRIANSYAH alias RIAN , saksi VINA PUJI ASTUTIK Alias PIPIN dan RAFIAH berkumpul teras rumah korban AGUS SUBAIRI alias AGUK membahas persiapan pernikahan korban AGUS QODRIANSYAH alias RIAN, tidak lama kemudian Terdakwa yang baru pulang dari mencari rumput melihat saksi AGUS SUBAIRI alias AGUK sedang berkumpul dengan keluarganya, selanjutnya terdakwa memasukkan rumput kekandang sapi milik terdakwa dan keluar membawa sebilah sabit dengan ukuran panjang 42 cm yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan sambil berkata kepada para korban "MARA ACAROKA artinya "AYO BERKELAHI sambil melambai-lampaikan sebilah sabit yang terdakwa pegang, selanjutnya korban IMAM SYAFI’I alias IMAM berlari menghampiri terdakwa dan ketika hampir sampai terdakwa langsung menyabetkan sebilah sabit kearah tubuh korban IMAM SYAFI’I alias IMAM sebanyak 3 kali mengenai lengan kiri bawah, pergelangan tangan kiri dan dada sebelah kiri sehingga korban IMAM SYAFI’I alias IMAM tergeletak di tanah, selanjutnya koban AGUS QODRIANSYAH alias RIAN menghampiri terdakwa dan berusaha merebut sabit dengan memegang lengan tangan kanan terdakwa dengan menggunakan tangan kiri dan mendorong tubuh terdakwa hingga korban AGUS QODRIANSYAH alias RIAN dan terdakwa sama-sama terjatuh, dan bersamaan itu terdakwa menyabetkan sebilah sabit sebanyak 3 kali ke arah belakang punggung korban AGUS QODRIANSYAH alias RIAN sehingga mengenai punggung sebelah kanan dan lengan bawah dekat ketiak hingga robek, dan posisi terakhir sama-sama tergeletak di tanah selanjutnya saksi AGUS SUBAIRI alias AGUK dan saksi VINA PUJASTUTIK alias PIPIN menghampiri terdakwa yang dalam keadaan terlentang dan berusaha merebut sabit yang di pegang terdakwa dengan cara saksi AGUS SUBAIRI alias AGUK memegang tangan kanan terdakwa dan, bersamaan dengan itu saksi VINA PUJASTUTIK alias PIPIN duduk jongkok, membantu melepas pegangan tangan kanan terdakwa yang memegang sebilah sabit namun karena pegangan kuat sehingga tangan saksi VINA PUJASTUTIK alias PIPIN tergores oleh sabit yang di pegang terdakwa ,selanjutnya terdakwa memukul dada saksi AGUS SUBAIRI alias AGUK dengan menggunakan tangan sebelah kiri, melihat hal tersebut saksi VINA PUJASTUTIK alias PIPIN berpindah memegangi tangan kiri terdakwa, namun terdakwa meronta-ronta dan membenturkan ke tanah kemudian saksi AGUS SUBAIRI alias AGUK berusaha membuka pegangan tangan terdakwa yang memegang sebilah sabit hingga berhasil terlepas dan selanjutnya terdakwa di amankan oleh warga dan di bawa ke kantor Kepolisian Sektor Panji. - Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 0162/ 003/ ADM-RSMS/ II/ 2025, , dengan hasil pemeriksaan saksi korban IMAM SYAFI’I alias IMAM mengalami sbb : ? Terdapat luka terbuka tepat di bawah putting dada kiri, berbentuk linier, tepi rata, sepanjang 10 cm ; ? Lengan tangan kiri atas terdapat luka terbuka berbentuk tidak beraturan, dasar luka tulang, tepi rata, sepanjang 15 cm, ? Lengan tangan kiri bawah terdapat luka terbabras berbentuk tidak beraturan, dasar luka otot dan tendon, dengan ukuran 14 cm x 5 cm (empat belas sentimeter kali lima sentimeter); Kesimpulan luka-luka di atas dikarenakan trauma tajam dan mengakibatan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan atau mata pencaharian selama penyembuhan. - Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 0161/ 003/ ADM-RSMS/ II/ 2025, , dengan hasil pemeriksaan saksi korban AGUS QODRIANSYAH alias RIAN mengalami sbb : ? Punggung kanan tepat pada 5 cm (lima sentimeter) di bawah puncak bahu, tepat pada 8 cm (delapan sentimeter) kanan garis pertengahan belakang luka terbuka berukuran 4 cm x 2 cm (empat sentimeter kali dua sentimeter), berbentuk teratur, tepi luka rata, sudut luka lancip dasar luka otot; ? Tangan kanan 1. Lengan sisi luar tepat pada 5 cm di bawah puncak bahu di temukan luka terbuka berukuran 3 cm x 1 cm berbentuk linier, tepi luka rata sudut luka lancip dengan dasar luka otot; 2. Lengan sisi dalam tepat pada 2 cm di bawah ketiak ditemukan luka terbuka dengan ukuran 6 cm x 4 cm dengan perdarahan aktif, tepi luka rata, sudut luka lancip, dasar luka otot; Kesimpulan luka-luka di atas dikarenakan trauma tajam dan mengakibatan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan atau matapencaharian selama penyembuhan. Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr. HUDA ALFAUZI , pada Rumah Sakit MITRA SEHAT SITUBONDO, tertanggal 02 Februari 2025. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP DAN KEDUA : Bahwa terdakwa MUHASIN bin HALIL pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari dalam tahun 2025, bertempat Dusun Tengah Rt. 003 Rw. 005 Ds.Curah Jeru Kec. Panji Kab. Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Telah melakukan penganiayaan terhadap koban AGUS SUBAIRI alias AGUK dan korban VINA PUJIASTUTIK alias PIPIN , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wib korban AGUS SUBAIRI alias AGUK, saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM beserta istrinya saksi LINDAWATI FATMALA, saksi AGUS QODRIANSYAH alias RIAN , korban VINA PUJI ASTUTIK Alias PIPIN dan RAFIAH berkumpul teras rumah korban AGUS SUBAIRI alias AGUK membahas persiapan pernikahan saksi AGUS QODRIANSYAH alias RIAN, tidak lama kemudian Terdakwa yang baru pulang dari mencari rumput melihat korban AGUS SUBAIRI alias AGUK sedang berkumpul dengan keluarganya, selanjutnya terdakwa memasukkan rumput kekandang sapi milik terdakwa dan keluar membawa sebilah sabit dengan ukuran panjang 42 cm yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan sambil berkata kepada para korban "MARA ACAROKA artinya "AYO BERKELAHI sambil melambai-lampaikan sebilah sabit yang terdakwa pegang, selanjutnya saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM berlari menghampiri terdakwa dan ketika hampir sampai terdakwa langsung menyabetkan sebilah sabit kearah tubuh saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM sebanyak 3 kali mengenai lengan kiri bawah, pergelangan tangan kiri dan dada sebelah kiri sehingga saksi IMAM SYAFI’I alias IMAM tergeletak di tanah, selanjutnya saksi AGUS QODRIANSYAH alias RIAN menghampiri terdakwa dan berusaha merebut sabit dengan memegang lengan tangan kanan terdakwa dengan menggunakan tangan kiri dan mendorong tubuh terdakwa hingga saksi AGUS QODRIANSYAH alias RIAN dan terdakwa sama-sama terjatuh, dan bersamaan itu terdakwa menyabetkan sebilah sabit sebanyak 3 kali ke arah belakang punggung saksi AGUS QODRIANSYAH alias RIAN sehingga mengenai punggung sebelah kanan dan lengan bawah dekat ketiak hingga robek, dan posisi terakhir sama-sama tergeletak di tanah selanjutnya korban AGUS SUBAIRI alias AGUK dan korban VINA PUJASTUTIK alias PIPIN menghampiri terdakwa yang dalam keadaan terlentang dan berusaha merebut sabit yang di pegang terdakwa dengan cara korban AGUS SUBAIRI alias AGUK memegang tangan kanan terdakwa dan, bersamaan dengan itu korban VINA PUJASTUTIK alias PIPIN duduk jongkok, membantu melepas pegangan tangan kanan terdakwa yang memegang sebilah sabit namun karena pegangan kuat sehingga tangan korban VINA PUJASTUTIK alias PIPIN tergores oleh sabit yang di pegang terdakwa ,selanjutnya terdakwa memukul dada korban AGUS SUBAIRI alias AGUK dengan menggunakan tangan sebelah kiri, melihat hal tersebut korban VINA PUJASTUTIK alias PIPIN berpindah memegangi tangan kiri terdakwa, namun terdakwa meronta-ronta dan membenturkan ke tanah kemudian korban AGUS SUBAIRI alias AGUK berusaha membuka pegangan tangan terdakwa yang memegang sebilah sabit hingga berhasil terlepas dan selanjutnya terdakwa di amankan oleh warga dan di bawa ke kantor Kepolisian Sektor Panji.. - Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 0163/ 003/ ADM-RSMS/ II/ 2025, , dengan hasil pemeriksaan saksi korban AGUS SUBAIRI alias AGUK mengalami sbb : ? Terdapat memar dengan diameter 5 cm (lima sentimeter) di bawah tulang belikat disebabkan trauma tumpul; ? Terdapat luka gores berbentuk linier benda tajam di telapak tangan kiri 1 cm (satu sentimeter) di bawah pangkal jari telapak sepanjang 3 cm (tiga sentimeter) disebabkan trauma tajam; Kesimpulan luka-luka di atas dapat mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan atau pencaharian selama penyembuhan. - Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 0164/ 003/ ADM-RSMS/ II/ 2025, , dengan hasil pemeriksaan saksi korban VINA PUJASTUTIK alias PIPIN mengalami sbb : ? Tangan kanan 1. Terdapat luka terbuka berbentuk linier sepanjang 2 cm (dua sentimeter) dengan dasar otot di pangkal ibu jari; 2. Terdapat memar di punggung jari tengah tangan kanan berwarna kebiruan dengan diameter 3 cm (tiga sentimeter); 3. Terdapat memar di punggung tangan kanan di bawah pangkal jari manis dan jari kelingking berwarna kebiruan dengan diameter 3cm ; ? Tangan Kiri 1. Terdapat memar di jari kelingking tangak kiri dan pangkal jari kelingking dengan warna kebiruan dengan diameter 2 cm (dua sentimeter). Kesimpulan luka-luka di atas dapat mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan atau pencaharian selama penyembuhan Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr. HUDA ALFAUZI , pada Rumah Sakit MITRA SEHAT SITUBONDO, tertanggal 02 Februari 2025. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya