Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2026/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H.,M.H. SATURI alias TURI bin HARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-132/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN : ----- Bahwa ia Terdakwa SATURI Als TURI Bin HARIYANTO pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di Toko “SYIFA” yang beralamat di Kampung Sekolahan RT. 002 RW. 001 Desa Lubawang Kecamata Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira jam 16.00 Wib Terdakwa SATURI Als TURI Bin HARIYANTO datang ke Rumah Saksi HARIYANTO Als HARI Bin (Alm) SUMAT (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang merupakan Orang Tua Terdakwa yang beralamat di Kampung Sekolahan RT. 002 RW. 001 Desa Lubawang Kecamata Banyuglugur Kabupaten Situbondo, lalu ketika Terdakwa sedang jalan-jalan di sekitar Rumah Terdakwa melihat Toko “SYIFA” yang berada di Pinggir Jalan Raya memiliki banyak barang yang dijual khususnya Rokok dengan berbagai merk, kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang yang berada di dalam Toko “SYIFA” tersebut, selanjutnya Terdakwa mengamati lokasi di sekitar Toko “SYIFA”, dan setelah mengamati lokasi di sekitar Toko “SYIFA” tersebut Terdakwa pulang ke Rumah Saksi HARIYANTO Als HARI ; -Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 01.30 Wib Terdakwa berangkat menuju ke Toko “SYIFA” dengan berjalan kaki, dan sesampainya di Toko “SYIFA” Terdakwa mengamati lokasi disekitar Toko “SYIFA” tersebut, lalu Terdakwa berjalan ke arah belakang Toko “SYIFA” dan menemukan 1 (satu) buah tangga yang terbuat dari bambu yang berada di belakang Toko “SYIFA” tersebut, kemudian P-29 K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp. (0338) 671941/Fax. (0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id Terdakwa langsung mengambil dan membawa 1 (satu) buah tangga yang terbuat dari bambu tersebut ke sebelah barat Toko “SYIFA” ; -Bahwa sekira jam 02.00 Wib Terdakwa naik ke atap/genting Toko “SYIFA” dengan menggunakan 1 (satu) buah tangga yang terbuat dari bambu, dan setelah berhasil naik ke atap/genting Terdakwa membongkar 8 (delapan) keeping genting Toko “SYIFA” yang berada di sisi barat, lalu Terdakwa membongkar kayu reng atap dengan menggunakan 1 (satu) buah martil yang telah Terdakwa bawa sebelumnya, kemudian Terdakwa turun melalui sela-sela atap dan merusak plafon Toko “SYIFA” dengan cara didorong dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa secara perlahan hingga plafon tersebut jatuh/berlubang, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam Toko “SYIFA” dengan cara berpegangan pada kayu plafon dan berpijak pada freezer (kulkas ice cream) yang berada di dalam Toko “SYIFA”, dan setelah berhasil masuk Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah plastik, setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) press Rokok Merk Surya 12, 3 (tiga) press Rokok Merk DJISAMSOE Refill, 1 (satu) press Rokok merk Sampoerna Prima, dan 1 (satu) kaleng Roko Merk Surya 12 yang berada di etalase, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang berada di dalam laci, 1 (satu) unit handphone merk samsung M12 (SM-M127F/DS), Imei1: 358309202244052, Imei2: 358591132244050, dan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A13 warna hitam, Imei1: 354690570781187, Imei2: 355864860781186 yang berada di sebelah timur etalase rokok, lalu Terdakwa memasukkan 1 (satu) press Rokok Merk Surya 12, 3 (tiga) press Rokok Merk DJISAMSOE Refill, 1 (satu) press Rokok merk Sampoerna Prima, 1 (satu) kaleng Roko Merk Surya 12, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) unit handphone merk samsung M12 (SM-M127F/DS), Imei1: 358309202244052, Imei2: 358591132244050, dan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A13 warna hitam, Imei1: 354690570781187, Imei2: 355864860781186 ke dalam 1 (satu) buah plastik, kemudian Terdakwa keluar dari dalam Toko “SYIFA” melalui plafon dan turun menggunakan 1 (satu) buah tangga yang terbuat dari bambu, selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) buah plastik yang berisikan 1 (satu) press Rokok Merk Surya 12, 3 (tiga) press Rokok Merk DJISAMSOE Refill, 1 (satu) press Rokok merk Sampoerna Prima, 1 (satu) kaleng Roko Merk Surya 12, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) unit handphone merk samsung M12 (SMM127F/DS), Imei1: 358309202244052, Imei2: 358591132244050, dan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A13 warna hitam, Imei1: 354690570781187, Imei2: 355864860781186 ke Rumah Saksi HARIYANTO Als HARI tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya ; -Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira jam 08.00 Wib Terdakwa pergi ke Warung Kopi milik Saksi SUHARTONO Als HARTON (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang beralamat di Pasar Baru Besuki Jalan Kangean Maduran Desa Kota Timur Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) buah plastik yang berisikan 1 (satu) press Rokok Merk Surya 12, 3 (tiga) press Rokok Merk DJISAMSOE Refill, 1 (satu) press Rokok merk Sampoerna Prima, dan 1 (satu) kaleng Roko Merk Surya 12, dan sesampainya di Warung Kopi milik Saksi SUHARTONO Als HARTON lalu Terdakwa menjual 1 (satu) press Rokok Merk Surya 12, 3 (tiga) press Rokok Merk DJISAMSOE Refill, 1 (satu) press Rokok merk Sampoerna Prima, dan 1 (satu) kaleng Roko Merk Surya 12 kepada Saksi SUHARTONO Als HARTON dengan harga sebesar Rp. 860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa pulang ke Rumah Saksi HARIYANTO Als HARI ; -Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 Terdakwa berangkat ke Rumah Saksi ARIF HIDAYATULLAH Als DAYAT dengan membawa 1 (satu) unit handphone merk samsung M12 (SM-M127F/DS), Imei1: 358309202244052, Imei2: 358591132244050 untuk dibukakan kunci handphone tersebut dan dijualkan kepada Saksi HARIYANTO Als HARI, dan setelah kunci handphone tersebut berhasil terbuka Saksi ARIF HIDAYATULLAH Als DAYAT meminta upah/ongkos sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu karena Terdakwa sedang tidak memiliki uang akhirnya Terdakwa menitipkan 1 (satu) unit handphone merk samsung M12 (SM-M127F/DS), Imei1: 358309202244052, Imei2: 358591132244050, dan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A13 warna hitam, Imei1: 354690570781187, Imei2: 355864860781186 kepada Saksi ARIF HIDAYATULLAH Als DAYAT ; -Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Maret 2025 Saksi HARIYANTO Als HARI memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi HARIYANTO Als HARI ingin membeli handphone android, lalu Terdakwa langsung memberitahukan kepada Saksi HARIYANTO Als HARI untuk meminta tolong kepada Saksi ARIF HIDAYATULLAH Als DAYAT karena Saksi ARIF HIDAYATULLAH Als DAYAT biasa melakukan jual – beli handphone, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi ARIF HIDAYATULLAH Als DAYAT Bin FADLI SUSANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui telfon, dan Terdakwa berkata “bapak nyari HP tolong ini saya punya HP jualkan ke bapak saya dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) saja tapi jangan bilang HP tersebut milik saya sendiri, bilang saja milik orang kota timur”, selanjutnya Saksi ARIF HIDAYATULLAH Als DAYAT menjawab “iya dah”, dan Terdakwa berkata “setelah ini saya kerumahmu mungkin sore bapak kerumah kamu setelah menjual arang”, setelah itu Terdakwa berangkat ke Rumah Saksi ARIF HIDAYATULLAH Als DAYAT untuk mengambil uang penjualan 1 (satu) unit handphone merk samsung M12 (SM-M127F/DS), Imei1: 358309202244052, Imei2: 358591132244050, dan sesampainya di Rumah Saksi ARIF HIDAYATULLAH Als DAYAT menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa serahkan kembali uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk upah/ongkos membuka kunci handphone tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A13 warna hitam, Imei1: 354690570781187, Imei2: 355864860781186 yang sebelumnya di titipkan kepada Saksi ARIF HIDAYATULLAH Als DAYAT untuk Terdakwa pakai sendiri ; -Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira jam 10.00 Wib ketika Terdakwa sedang bekerja di Desa Aban Tawung Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Provinsi Bali datang Saksi ACHMAD NURDAIK bersama Rekan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Situbondo berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/08/VII/2024/SPKT POLSEK BANYUGLUGUR/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 Juli 2024 atas nama Pelapor SUGIYANTO dan adanya informasi dari informan langsung mengamankan Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A13 warna hitam, Imei1: 354690570781187, Imei2: 355864860781186, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) press Rokok Merk Surya 12, 3 (tiga) press Rokok Merk DJISAMSOE Refill, 1 (satu) press Rokok merk Sampoerna Prima, 1 (satu) kaleng Roko Merk Surya 12, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) unit handphone merk samsung M12 (SM-M127F/DS), Imei1: 358309202244052, Imei2: 358591132244050, dan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A13 warna hitam, Imei1: 354690570781187, Imei2: 355864860781186 di Toko “SYIFA” yang beralamat di Kampung Sekolahan RT. 002 RW. 001 Desa Lubawang Kecamata Banyuglugur Kabupaten Situbondo tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; -Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SATURI Als TURI Bin HARIYANTO, Saksi Korban SUGIYANTO mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau setidaktidaknya mendekati jumlah tersebut ; --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--

Pihak Dipublikasikan Ya