| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian “Pelaksanaan Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Ruko” Tanggal 21 Januari 2025 ;
- Menyatakan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang dilakukan Tergugat menimbulkan kerugian bagi Penggugat sebesar Rp. 1.349.510.375,- (satu miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta lima ratus sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.349.510.375,- (satu miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta lima ratus sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) atau jumlah lain yang ditetapkan Majelis Hakim;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek tanah dan bangunan/barang yang ada diatasnya yang merupakan harta kekayaan Tergugat berupa :
- Tanah Milik Tergugat sebagaimana tanah dengan AKTA JUAL BELI Nomor: 001/2024 tanggal 17 September 2024 oleh PPATS Deni Dwi Prihandoko, S.E. yaitu tanah Persil Nomor 63, Kohir Nomor C. 2363/S.III., Luas, ± 126 M?2; (kurang lebih seratus dua puluh enam meter persegi), NOP: 35.11.090.007.014-0003.0, dengan batas-batas tanah :
- Utara : Kuburan
- Timur : Tanah Humam
- Selatan : Jalan Lingkungan
- Barat : Tanah Humam
- yang terletak di Desa Bataan – Kecamatan Tanggarang – Kabupaten Bondowoso – Jawa Timur.
- Tanah dan bangunan rumah milik Tergugat yaitu tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2728, NIB: 02826, Luas 202 M?2; (dua ratus dua meter persegi), dengan batas-batas tanah :
- Utara : Samirah bin Madi
- Timur : Tanah Abd. Kholiq
- Selatan : Tanah Yayasan Al-Irsyad
- Barat : Jalan gang / lingkungan
- yang terletak di Jl. Imam Bonjol, RT/RW : 13/02 – Kelurahan Kademangan – Kabupaten Bondowoso – Jawa Timur.
- Tanah dan Bangunan tempat tinggal Tergugat yaitu tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1780, NIB: 00656, atas nama pemilik Hak : USAMAH, Luas 317 M?2; (Tiga ratus tujuh belas meter persegi), dengan batas-batas tanah :
- Utara : Tanah Salim Bahres
- Timur : Tanah Hindun bin Abad
- Selatan : Tanah Maryam (Pak Iyam)
- Barat : tanah milik Armani
- yang terletak di Jl. Imam Bonjol, Nomor 38, Kelurahan Kademangan – Kabupaten Bondowoso – Jawa Timur.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.349.510.375,- (satu miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta lima ratus sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) atau jumlah lain yang ditetapkan Majelis Hakim, dan apabila Tergugat tidak membayar ganti rugi tersebut kepada Penggugat, maka terhadap harta kekayaan Tergugat sebagaimana tersebut pada dictum angka 5 di atas, dapat dilakukan penjualan secara lelang di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, yang hasilnya dipergunakan untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul karenanya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per/ hari, jika sengaja atau lalai memenuhi isi putusan, yang telah berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Situbondo ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya Banding, Kasasi, perlawanan (verzet) atau perlawanan pihak ketiga (deerder verzet);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
ATAU dalam peradilan yang baik dan tidak memihak apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |