Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2025/PN Sit FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H., M.H. DENDI YUDA PRATAMA alias YUDA bin DADANG PRIYANTORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-297/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA -----Bahwa Terdakwa DENDI YUDA PRATAMA alias YUDA bin DADANG PRIYANTORO pada pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya di bulan September tahun 2024 bertempat di depan Indomaret yang beralamat di Desa Panji Kec. Panji Kab. Situbondo atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu “ dan “setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Jum’at, tanggal 20 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB, saksi NUR CHOLIS MADJID dan saksi VENDI EKO P yang merupakan anggota Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Situbondo melakukan strategi untuk mengungkap terkait maraknya peredaran PIL TREX di Desa Paowan Kec. Panarukan Kab. Situbondo. Bahwa kemudian Saksi EKAFITRIYA AYU WANDA LESTARI alias TIA (informan) memesan PIL TREX kepada Terdakwa dengan cara menghubungi Terdakwa melalui telfon untuk menanyakan ada tidaknya PIL TREX kemudian Terdakwa menjawab “SEBENTAR DULU SAYA TANYAKAN OBATNYA KEPADA ANAK-ANAK” lalu Terdakwa menghubungi Saksi DELI FIRMANSYAH alias DEL bin DEKI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan nomer 083122241446 dan bertanya “ADA OBATNYA DEL”. Kemudian saksi DELI menjawab “ADA” sehingga antara saksi DELI sepakat untuk bertemu dengan Terdakwa dengan menjawab “YAUDAH KETEMU DI LORONG DEPAN MUSHOLLA” yang beralamat di Desa Bataan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo pada pukul 19.00 WIB. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 21 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB Saksi TIA kembali menghubungi Terdakwa melalui pesan WhatsApp dengan mengatakan “JANGAN LUPA NANTI KALAU ADA TAK AMBIL OBATNYA” kemudian dijawab “IYA” oleh Terdakwa. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, Saksi VENDI EKO dan Saksi NUR CHOLIS MADJID CAHYONO yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo memberikan uang kepada Saksi TIA (informan) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi TIA menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Tanah Anyar Rt 03 rw 02 Desa Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo namun sekarang tinggal di Jl. Merak No. 79 Rt 02 Rw 04 Kelurahan Patokan Kec. Situbondo Kab. Situbondo. Kemudian Saksi TIA dan Terdakwa berangkat bersama menuju warung pinggir jalan depan musholla masuk Kp. Kesambian Ds. Paowan Kec. Panarukan Kab. Situbondo. Kemudian sekira pukul 19.00 Terdakwa menghubungi melalui chat di aplikasi WhatsApp saksi DELI untuk memberi tahu bahwa Terdakwa telah sampai pada tempat yang sudah di sepakati sebelumnya. Sekira pukul 19.20 saksi DELI sampai di depan Musholla di Kp. Kesambian Ds. Paowan Kec. Panarukan Kab. Situbondo dengan berjalan kaki. Lalu Terdakwa duduk di sepeda motor milik Terdakwa dan Saksi TIA berdiri disamping disebelah kiri Terdakwa sedangkan saksi DELI duduk di kursi disebelah selatan. Kemudian Saksi TIA memberikan uang sebesar Rp. 170.000,- (Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) menggunakan tangan kanannya dan diterima oleh Terdakwa. - Bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan uang tersebut kepada saksi DELI sebesar Rp. 170.000,- (Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) menggunakan tangan kanannya dan diterima oleh saksi DELI. Kemudian saksi DELI mengambil barang PIL TREX tersebut disaku celana sebelah kanan belakang yang digunakan oleh saksi DELI sebanyak 100 (seratus) butir. Kemudian Terdakwa menyimpan PIL TREX yang dibungkus atau dikemas plastik biasa sebanyak 100 (seratus) butir di jok Sepeda Motor milik TIA. Kemudian Terdakwa dan Saksi TIA berpamitan untuk pulang, diperjalan Saksi TIA dan Terdakwa menuju ke Indomaret Panji Kabupaten Situbondo, lalu saksi TIA masuk kedalam Indomaret sedangkan Terdakwa berada di atas sepeda motor. Lalu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo langsung mengamankan Terdakwa. - Bahwa setelah dilakukan penangkapan dari keterangan Terdakwa diketahui bahwa mendapatkan barang PIL TREX tersebut dari saksi DELI dan ketika dilakukan penggeladahan pada diri Terdakwa di temukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna abu-abu yang terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi Jual beli Pil TREX. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 08330/NOF/2024 Tanggal 17 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : ? 24891/2024/NOF-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undangundang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan----------------------------------- ATAU KEDUA -----Bahwa Terdakwa DENDI YUDA PRATAMA alias YUDA bin DADANG PRIYANTORO pada pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya di bulan September tahun 2024 bertempat di depan Indomaret yang beralamat di Desa Panji Kec. Panji Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan tetapi Melakukan Praktik Kefarmasian yang Terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Jum’at, tanggal 20 September 2024 sekira pukul 22.00 WIB Saksi TIA (informan) menghubungi Terdakwa melalui telfon “ADA TIDAK OBATNYA?” kemudian Terdakwa menjawab “SEBENTAR DULU SAYA TANYAKAN OBATNYA KEPADA ANAK-ANAK” lalu Terdakwa menghubungi Saksi DELI bertanya “ADA OBATNYA DEL”. Kemudian saksi DELI menjawab “ADA” sehingga antara saksi DELI sepakat untuk bertemu dengan Terdakwa dengan menjawab “YAUDAH KETEMU DI LORONG DEPAN MUSHOLLA” yang beralamat di Desa Bataan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo pada pukul 19.00 WIB. Kemudian Saksi VENDI EKO dan Saksi NUR CHOLIS MADJID CAHYONO yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan strategi untuk mengungkap terkait maraknya peredaran PIL TREX di Kp. Kesambian Ds. Paowan Kec. Panarukan Kab. Situbondo dengan memberikan uang kepada Saksi TIA (informan) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian saksi TIA menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Tanah Anyar Rt 03 rw 02 Desa Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo namun sekarang tinggal di Jl. Merak No. 79 Rt 02 Rw 04 Kelurahan Patokan Kec. Situbondo Kab. Situbondo. Kemudian Saksi TIA dan Terdakwa berangkat bersama menuju warung pinggir jalan depan musholla masuk Kp. Kesambian Ds. Paowan Kec. Panarukan Kab. Situbondo. Kemudian sekira pukul 19.00 Terdakwa menghubungi melalui chat di aplikasi WhatsApp saksi DELI untuk memberi tahu bahwa Terdakwa telah sampai pada tempat yang sudah di sepakati sebelumnya. Sekira pukul 19.20 saksi DELI sampai di depan Musholla di Kp. Kesambian Ds. Paowan Kec. Panarukan Kab. Situbondo dengan berjalan kaki. Lalu Terdakwa duduk di sepeda motor milik Terdakwa dan Saksi TIA berdiri disamping disebelah kiri Terdakwa sedangkan saksi DELI duduk di kursi disebelah selatan. Kemudian Saksi TIA memberikan uang sebesar Rp. 170.000,- (Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) menggunakan tangan kanannya dan diterima oleh Terdakwa. - Bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan uang tersebut kepada saksi DELI sebesar Rp. 170.000,- (Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) menggunakan tangan kanannya dan diterima oleh saksi DELI. Kemudian saksi DELI mengambil barang PIL TREX tersebut disaku celana sebelah kanan belakang yang digunakan oleh saksi DELI sebanyak 100 (seratus) butir. Kemudian Terdakwa menyimpan PIL TREX yang dibungkus atau dikemas plastik biasa sebanyak 100 (seratus) butir tersebut di jok Sepeda Motor milik saksi TIA. Kemudian Terdakwa dan Saksi TIA berpamitan untuk pulang, diperjalan Saksi TIA dan Terdakwa menuju ke Indomaret Panji Kabupaten Situbondo, lalu saksi TIA masuk kedalam Indomaret sedangkan Terdakwa berada di atas sepeda motor. Lalu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo langsung mengamankan Terdakwa. - Bahwa setelah dilakukan penangkapan dari keterangan Terdakwa diketahui bahwa mendapatkan barang PIL TREX tersebut dari saksi DELI dan ketika dilakukan penggeladahan pada diri Terdakwa di temukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna abu-abu yang terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi Jual beli Pil TREX. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 08330/NOF/2024 Tanggal 17 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: ? 24891/2024/NOF-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin keahlian kefarmasian yang Terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat 1,2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -

Pihak Dipublikasikan Ya