| Petitum Permohonan | PRIMAIR : 
 Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yangditerbitkan Termohon dinyatakan Batal atau Tidak Sah.Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan adanya tindak pidana pengrusakan sebagaimana di atur didalam pasal 406 ayat (1) KUHP.Menghukum Termohon untuk memberikan ganti rugi kepada Permohon sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). SUBSIDAIR : Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex eaquo et bono ). |