| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 45/Pid.B/2026/PN Sit | R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H. | 1.AWIYONO alias AWI bin JAMIL 2.ADIYONO alias NONO bin SAMSURI 3.IRWAN FEBRIYANSAH alias IRWAN bin alm. SAMA 4.SUDARSO alias SO bin alm. MAADIN 5.EKO SANTOSO alias EKO bin alm. MAHMUNI HIDAYAT 6.MISNATUN alias PAK TUTUN bin alm. HAMID 7.SUGIONO alias SUG bin BUSARMO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 45/Pid.B/2026/PN Sit | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-829/Eku.2/03/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN: KESATU Bahwa Terdakwa I AWIYONO alias AWI bin JAMIL, Terdakwa II ADIYONO alias NONO bin SAMSURI, Terdakwa III IRWAN FEBRIYANSAH alias IRWAN bin (alm) SAMA, Terdakwa IV SUDARSO alias SO bin (alm) MAADIN, Terdakwa V EKO SANTOSO alias EKO bin (alm) MAHMUNI HIDAYAT, Terdakwa VI MISNATUN alias PAK TUTUN bin (alm) HAMID, Terdakwa VII SUGIONO alias SUG bin BUSARMO pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Kampung Bukolan RT 016 RW 006 Desa Lamongan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada atau tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------- - Bahwa berawal ketika Terdakwa I AWIYONO alias AWI bin JAMIL, Terdakwa II ADIYONO alias NONO bin SAMSURI, Terdakwa III IRWAN FEBRIYANSAH alias IRWAN bin (alm) SAMA, Terdakwa IV SUDARSO alias SO bin (alm) MAADIN, Terdakwa V EKO SANTOSO alias EKO bin (alm) MAHMUNI HIDAYAT, Terdakwa VI MISNATUN alias PAK TUTUN bin (alm) HAMID, Terdakwa VII SUGIONO alias SUG bin BUSARMO pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di rumah saksi HERWANTO alias WAWAN bin TOSA di Kampung Bukolan RT 016 RW 006 Desa Lamongan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo melakukan permainan judi jenis QIU-QIU tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang; - Bahwa para terdakwa melakukan perjudian jenis QIU-QIU dengan cara para terdakwa duduk melingkar dilantai, selanjutnya kartu domino dikocok oleh salah satu dari terdakwa yang merupakan pemenang permainan sebelumnya. Setelah kartu domino dikocok, maka kartu akan ditaruh ditengah tengah para terdakwa. Kemudian masing-masing terdakwa memasang taruhan berupa uang sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) yang ditaruh didepan masingmasing terdakwa. Setelah para terdakwa memasang uang taruhan berupa uang sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah), kemudian oleh salah satu terdakwa kartu dibagikan sebanyak 2 (dua) lembar kartu. Kemudian para terdakwa yang akan bermain pada putaran selanjutnya harus memasang uang taruhan lagi sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan kartu yang dipegang para pemain sebanyak 4 (empat) lembar kartu domino. Setelah para terdakwa memegang 4 (empat) kartu domino, kemudian bandar yang merupakan salah satu dari pemain mengadu kartu tersebut, jika total bulatan pada 2 (dua) kartu lebih dari 9, maka hanya dihitung angka belakangnya saja, dan jika angka yang didapatkan pemain berjumlah 9 (sembilan) maka dialah yang keluar sebagai pemenang dan mendapat uang taruhan yang telah dipasang; - Bahwa permainan judi jenis QIU-QIU menggunakan kartu domino yang berjumlah 28 (dua puluh delapan) lembar, yang dimana jumlah pemain maksimal adalah 7 (tujuh) orang dan minimal 4 (empat) orang, untuk setiap putaran permainan para terdakwa wajib untuk memasang uang taruhan sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) agar dapat mengikuti permainan sesuai dengan kesepakatan para terdakwa. Maksimal putaran yang dilakukan dalam 1 (satu) kali permainan adalah 4 (empat) kali putaran. Bahwa untuk jumlah tertinggi dari permainan judi jenis QIU-QIU ini adalah 99 (sembilan-sembilan) atau 4 (empat) kartu balak kembar; - Bahwa Para Terdakwa melakukan permainan Judi jenis QIU-QIU tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan untuk menentukan pemenangnya bersifat untung-untungan; ----------Perbuatan Terdakwa I AWIYONO alias AWI bin JAMIL, Terdakwa II ADIYONO alias NONO bin SAMSURI, Terdakwa III IRWAN FEBRIYANSAH alias IRWAN bin (alm) SAMA, Terdakwa IV SUDARSO alias SO bin (alm) MAADIN, Terdakwa V EKO SANTOSO alias EKO bin (alm) MAHMUNI HIDAYAT, Terdakwa VI MISNATUN alias PAK TUTUN bin (alm) HAMID, Terdakwa VII SUGIONO alias SUG bin BUSARMO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------ -----ATAU----- KEDUA Bahwa Terdakwa I AWIYONO alias AWI bin JAMIL, Terdakwa II ADIYONO alias NONO bin SAMSURI, Terdakwa III IRWAN FEBRIYANSAH alias IRWAN bin (alm) SAMA, Terdakwa IV SUDARSO alias SO bin (alm) MAADIN, Terdakwa V EKO SANTOSO alias EKO bin (alm) MAHMUNI HIDAYAT, Terdakwa VI MISNATUN alias PAK TUTUN bin (alm) HAMID, Terdakwa VII SUGIONO alias SUG bin BUSARMO pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Bukolan RT 016 RW 006 Desa Lamongan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal ketika Terdakwa I AWIYONO alias AWI bin JAMIL, Terdakwa II ADIYONO alias NONO bin SAMSURI, Terdakwa III IRWAN FEBRIYANSAH alias IRWAN bin (alm) SAMA, Terdakwa IV SUDARSO alias SO bin (alm) MAADIN, Terdakwa V EKO SANTOSO alias EKO bin (alm) MAHMUNI HIDAYAT, Terdakwa VI MISNATUN alias PAK TUTUN bin (alm) HAMID, Terdakwa VII SUGIONO alias SUG bin BUSARMO pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di rumah saksi HERWANTO alias WAWAN bin TOSA di Kampung Bukolan RT 016 RW 006 Desa Lamongan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo melakukan permainan judi jenis QIU-QIU tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang; - Bahwa para terdakwa melakukan perjudian jenis QIU-QIU dengan cara para terdakwa duduk melingkar dilantai, selanjutnya kartu domino dikocok oleh salah satu dari terdakwa yang merupakan pemenang permainan sebelumnya. Setelah kartu domino dikocok, maka kartu akan ditaruh ditengah tengah para terdakwa. Kemudian masing-masing terdakwa memasang taruhan berupa uang sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) yang ditaruh didepan masingmasing terdakwa. Setelah para terdakwa memasang uang taruhan berupa uang sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah), kemudian oleh salah satu terdakwa kartu dibagikan sebanyak 2 (dua) lembar kartu. Kemudian para terdakwa yang akan bermain pada putaran selanjutnya harus memasang uang taruhan lagi sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan kartu yang dipegang para pemain sebanyak 4 (empat) lembar kartu domino. Setelah para terdakwa memegang 4 (empat) kartu domino, kemudian bandar yang merupakan salah satu dari pemain mengadu kartu tersebut, jika total bulatan pada 2 (dua) kartu lebih dari 9, maka hanya dihitung angka belakangnya saja, dan jika angka yang didapatkan pemain berjumlah 9 (sembilan) maka dialah yang keluar sebagai pemenang dan mendapat uang taruhan yang telah dipasang; - Bahwa permainan judi jenis QIU-QIU menggunakan kartu domino yang berjumlah 28 (dua puluh delapan) lembar, yang dimana jumlah pemain maksimal adalah 7 (tujuh) orang dan minimal 4 (empat) orang, untuk setiap putaran permainan para terdakwa wajib untuk memasang uang taruhan sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) agar dapat mengikuti permainan sesuai dengan kesepakatan para terdakwa. Maksimal putaran yang dilakukan dalam 1 (satu) kali permainan adalah 4 (empat) kali putaran. Bahwa untuk jumlah tertinggi dari permainan judi jenis QIU-QIU ini adalah 99 (sembilan-sembilan) atau 4 (empat) kartu balak kembar; - Bahwa Para Terdakwa melakukan permainan Judi jenis QIU-QIU tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan untuk menentukan pemenangnya bersifat untung-untungan; --------Perbuatan Terdakwa I AWIYONO alias AWI bin JAMIL, Terdakwa II ADIYONO alias NONO bin SAMSURI, Terdakwa III IRWAN FEBRIYANSAH alias IRWAN bin (alm) SAMA, Terdakwa IV SUDARSO alias SO bin (alm) MAADIN, Terdakwa V EKO SANTOSO alias EKO bin (alm) MAHMUNI HIDAYAT, Terdakwa VI MISNATUN alias PAK TUTUN bin (alm) HAMID, Terdakwa VII SUGIONO alias SUG bin BUSARMO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--- |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
