| Petitum | 
				PRIMAIR 
 - Menerima dan mengabulkan gugatan perkara ini untuk seluruhnya.
 
 - Menyatakan secara hukum  Data Pokok Pendidikan 5 (lima ) siswa  :
 
  - ANINDITA  RISKIYATUL AROFA Alamat Dusun Dawuhan  Rt. 03, Rw. 10  Desa Kumbangsari
 
  - MOHAMMAD FIKRI AZALI, Alamat Dusun Rakmerakakan Karang Penang  Sampang.
 
  - RHAFAKA ALSYAZANI Alamat Dusun Dawuhan Rt. 001, Rw.10 Kumbangsari
 
  - SITI NUR KARIMA alamat Jalan raya Banyuwangi Curahkalak
 
  - AULIAN  BASHIRA Alamat Desa Palangan
 
  - Adalah berada di Data Pokok Pendidikan ada  di SDN 1 Agel
 
  
  
 - Menyatakan secara hukum 5 orang siswa Kelas I  yaang  mengikuti proses belajar mengajar  di SDN 2 Kumbangsari, yakni :
 
  - ANINDITA RISKIYATULAROFA Alamat Dusun Dawuhan Rt. 03, Rw. 10 Desa Kumbangsari
 
  - MOHAMMAD FIKRI AZALI, Alamat Dusun Rakmerakakan  Karang Penang  Sampang.
 
  - RHAFAKA ALSYAZANI  Alamat Dusun Dawuhan Rt. 001, Rw.10 Kumbangsari
 
  - SITI NUR KARIMA alamat Jalan raya Banyuwangi Curahkalak
 
  - AULIAN  BASHIRA Alamat Desa Palangan
 
  - Adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
 
  
  
 - Menyatakan secara hukum tindakan dan sikap serta perbuatan dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
 
 - Menghukum Tergugat I,  II , III, IV untuk mengembalikan Siswa Kelas 1 Sekolah Dasar yang bernama :
 
  - ANINDITA  RISKIYATUL  AROFA  Alamat Dusun Dawuhan  Rt. 03, Rw. 10  Desa Kumbangsari
 
  - MOHAMMAD FIKRI AZALI, Alamat  Dusun Rakmerakakan  Karang Penang  Sampang.
 
  - RHAFAKA  ALSYAZANI  Alamat Dusun Dawuhan   Rt. 001, Rw.10 Kumbangsari
 
  - SITI NUR KARIMA alamat Jalan raya Banyuwangi Curahkalak
 
  - AULIAN  BASHIRA   Alamat Desa Palangan
 
  - Di Kembalikan kepada SDN 1 Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo  sebagaimana Data Dapodik yang sebenarnya.
 
  
  
 - Menyatakan  secara hukum  Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV   secara tanggung renteng   harus  membayar  ganti rugi kepada negara     melalui Penggugat sebesar Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) yang harus dibayar secara kontan dan tunai .
 
 - Menyatakan sah sita jaminan  (conservatoir beslag)   tanah dan bangunan rumah   kantor Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV  .
 
 - Menyatakan secara hukum putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  (Uitvoorbaar  bijj vooraad)  walaupun ada upaya hukum  dari Para Tergugat.
 
 - Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya  yang timbul dalam perkara ini.
 
 
 SUBSIDAIR 
Mohon apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya  |