Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2026/PN Sit AGUS BUDIYANTO, S.H YUDI CAHYANTO alias UCING bin alm. CASWADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1738/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN --------- Bahwa ia TERDAKWA YUDI CAHYANTO alias UCING bin (alm) CASWADI pada Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 04.15 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2026 yang bertempat di Pos Exit Tol Suboh masuk wilayah Desa Ketah Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. dilakukan TERDAKWA dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa YUDI CAHYANTO alias UCING bin (alm) CASWADI mengemis kepada orang - orang di area Pom Bensin Kalianget, kemudian melanjutkan perjalanannya menuju ke arah timur dengan menaiki sepeda ontelnya. - Bahwa kemudian pada hari Selasa 24 Maret 2026 sekira pukul 04.15 WIB setelah sampai di Pos Exit Tol Suboh masuk wilayah Desa Ketah Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo Terdakwa melihat sebuah Handphone yang terletak di samping 2 petugas yang sedang tertidur di dalam pos. Selanjutnya Terdakwa mempunyai niat untuk mengambil handphone tersebut dengan terlebih dahulu meletakkan sepeda ontelnya dan langsung masuk ke dalam pos untuk memastikan kondisi disekitar karena di dalam pos tersebut ada 2 petugas yang tertidur. Setelah kondisi disekitar lokasi dipandang aman kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone Samsung A10s warna hitam IMEI1 : 359304100037459, IMEI2 : 359305100037456 milik saksi korban ZAINUR RAHMAN, lalu menyimpannya kedalam saku celana dan melanjutkan perjalanan ke arah timur dengan menaiki sepeda onthelnya. - Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa melanjutkan perjalanannya sampai di Dusun Curahsawo Desa Sidodadi Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi dan berhenti di sebuah konter untuk menggadaikan Handphone tersebut kepada penjaga konter seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) adapun uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli makan. - Bahwa pada Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa kembali ke konter tersebut untuk menebus Handpohone yang digadaikan, kemudian penjaga konter menawarkan kepada Terdakwa untuk menjual Handphone tersebut kepadanya dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa setuju untuk menjual handphone tersebut lalu kembali lagi ke daerah Situbondo. - Bahwa dari hasil penjualan 1 (satu) buah Handphone Samsung A10s warna hitam IMEI1 : 359304100037459, IMEI2 : 359305100037456 sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk membeli Cat Semprot (yang kemudian Terdakwa gunakan untuk mencat 1 (satu) unit sepeda onthel, Kunci gembok, stiker, alkohol, dan sisanya digunakan untuk makan, dan masih tersisa sebesar Rp. 4.000 (empat ribu rupiah). - Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 maret 2026 sekira pukul 00.15 WIB berdasarkan pengecekan terhadap rekaman CCTV Pos Exit Tol Suboh dan informasi yang didapat dari Rekan Opsnal lainnya, saksi FUAD ARRIZAL SUPRAWOTO, S.H bersama anggota Opsnal Satreskrim Polres Situbondo melakukan upaya penangkapan terhadap terdakwa yang berada di SPBU Arjasa Situbondo dan membawa Terdakwa ke Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa saksi korban ZAINUR RAHMAN mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). ------------Perbuatan TERDAKWA tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya