| Petitum |
- Mengabulkan Bantahan Sita Eksekusi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar;
- Menyatakan bahwa tindakan PT. BFI Finance Indonesia, Tbk mengajukan Sita Eksekusi adalah tidak sah dan melanggar hukum;
- Memerintahkan PT. BFI Finance Indonesia, Tbk untuk terlebih dahulu menempuh upaya hukum yang sesuai, yaitu melalui Gugatan Perdata;
- Menolak pengajuan Sita Eksekusi yang diajukan oleh PT. BFI Finance Indonesia, Tbk;
- Menghentikan segala proses Sita Eksekusi hingga adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Terbantah untuk dihukum mengembalikan dan memulihkan hak- hak dari Pembantah;
- Menghukum Terbantah membayar ganti rugi kepada Pembantah Kerugian Materil yang ditimbulkan dalam perkara ini selama persidangan yaitu sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan Kerugian Moril sebesar Rp.150.000.000,-(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) .
- Menghukum Terbantah secara sukarela memenuhi isi putusan ini, mohon dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ditetapkan;
- Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |