| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 15/Pid.C/2026/PN Sit | BHAKTI SURYA PRAYOGA | FRANDI SUSIANTO alias FRANDI bin alm. USMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain |
| Nomor Perkara | 15/Pid.C/2026/PN Sit |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Apr. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B/37/IV/RES.1.24/2026 |
| Penyidik Atas Kuasa PU | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Dakwaan | Telah terjadi tindak pidana setiap orang atau perusahaan yang tidak memiliki SITU-MB dan SIUP-MB dengan sengaja melakukan pengedaran, penjulan dan penyimpanan minuman beralkohol atau setiap orang pribadi atau perusahaan yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk didalamnya minuman hasil oplosan atau enceran dan/atau jenis minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) jo pasal 23 ayat (1) atau pasal 35 ayat (3) jo pasal 23 ayat (2) Perda Situbondo No.2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekira pukul 22.15 Wib di Di rumah Frandi Susianto alias Frandi bin (alm) Usman Alamat Jl. Gunung Arjuno RT. 03 RW. 012 Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo Yang Dilakukan Oleh Terdakwa Frandi Susianto alias Frandi bin (alm) Usman Bahwa Terdakwa Frandi Susianto alias Frandi bin (alm) Usman telah tertangkap tangan atau diketahui menyimpan dan menjual minuman keras beralkohol jenis arak Bali tanpa berlabel dengan ditemukannya barang bukti di Rumah Jl. Gunung Arjuno RT. 03 RW. 012 Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo sejumlah 150 (Seratus Lima Puluh) botol ukuran 600 ml yang berisikan minuman keras jenis arak Bali tanpa Berlabel. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Terdakwa Frandi Susianto alis Frandi bin (alm) Usman telah cukup bukti melakukan tindak pidana setiap orang atau perusahaan yang tidak memiliki SITU-MB dan SIUP-MB dengan sengaja melakukan pengedaran, penjulan dan penyimpanan minuman beralkohol atau setiap orang pribadi atau perusahaan yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk didalamnya minuman hasil oplosan atau enceran dan/atau jenis minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) jo pasal 23 ayat (1) atau pasal 35 ayat (3) jo pasal 23 ayat (2) Perda Situbondo No.2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
