| Petitum |
Primair :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan nama, yaitu dari nama semula MURATIP EFENDI, SP menjadi H. FAUZAN, SP;
- Menyatakan bahwa perubahan nama tersebut adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo, agar dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo untuk mencatat perubahan nama Pemohon tersebut dalam dokumen Kependudukan yang bersangkutan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |