Dakwaan |
DAKWAAN PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa TAUFIK OKTADIONO alias OPEK bin SUTIKNO (alm) pada hari Kamis tanggal 10 April Tahun 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025 bertempat di sebuah garasi rumah beralamat di Perum Graha Sultan Raya Rt 03 Rw 05 Desa Tokelan Kec. Panji Kab. Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang melakukan pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 7 April 2025 sekira pukul 07.00 WIB saksi BRIPKA ARIS FAJAR H. bersama Saksi BRIPKA AGUS CAHYONO, SH, BRIGADIR VENDI EKO P, BRIGADIR RETNO ANGGA P, S.Pd., dan BRIPTU NUR CHOLIS yang merupakan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan strategi untuk mengungkap terkait maraknya peredaran Narkotika di Kabupaten Situbondo. Bahwa kemudian Saksi ARIS. bertemu dengan Saksi DIAN EKA DAMAYANTI (informan) untuk membantu Saksi ARIS. mengungkap peredaran Sabu di Kabupaten Situbondo. Lalu Saksi ARIS FAJAR H. menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada Saksi DIAN guna memesan Shabu kepada Terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menguhubungi saksi SUPIYONO alias BLACK bin SUHADI (alm) (Dilakukan pemanggilan dalam berkas perkara terpisah) melalui WA berkata “CONG KANNCANA BEDE (CONG TEMANNYA ADA (SABU)?” SADRAN berkata “SETENGAH ADA (SABU)?” lalu saksi SESE menjawab “SAYA Lihat DULU BESOK, SEPERTINYA ADA” - Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 08.32 WIB saksi BLACK menghubungi Terdakwa guna bertanya terkait jadi tidak membeli Shabu, yang kemudian oleh Terdakwa menjawab bahwa jadi membeli Shabu kepada saksi BLACK dan bertanya terkait ada dimana posisi Saksi BLACK namun tidak ada jawaban dari saksi BLACK. Kemudian sekira pukul 13.03 WIB antara Terdakwa menghubungi Watch BLACK kembali guna memastikan apabila jadi akan membeli Shabu kepada Watch BLACK. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi DIAN guna memberitahu jika Shabu yang dipesan ada, lalu sekira pukul 13.45 WIB Terdakwa sampai di rumah Saksi DIAN beralamat di Perum Graha Sultan Raya Rt 03 Rw 05 Desan Tokelas Kec. Panji Kab. Situbondo guna mengambil uang pembelian Shabu sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi BLACK namun tidak ada jawaban dari Saksi BLACK sehingga Terdakwa langsung menuju rumah Saksi BLACK yang beralamat di Dsn. Krajan Rt 2 Rw 2 Desa Kalibagor Kec. Situbondo Kab. Situbondo.Kemudian sekira pukul 14.30 WIB Saksi BLACK bersama dengan Terdakwa berangkat untuk mengambil Shabu menggunakan sepeda motor masing-masing, namun sesampainya di Pertigaan Jalan Tembus Terdakwa memarkirkan sepeda motornya lalu berboncengan menggunakan sepeda motor milik Saksi BLACK. Lalu sesampainya Jl. Sucipto Desa Dawuhan Kab. Situbondo tepatnya di utara MIE GACOAN SITUBONDO Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada Saksi BLACK dan menunggu di sana sedangkan Saksi BLACK berangkat sendirian bertemu Saksi SESE untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu di pinggir Jl. Wijaya Kusuma Kab. situbondo sebanyak 2 (dua) poket sabu yang dibungkus 1 (satu) lembar tisu warna putih. Setelah itu Saksi BLACK berangkat menjemput Terdakwa lalu menuju ke tempat sepeda motor milik Terdakwa di Pertigaan Jalan Tembus. Kemudian sesampainya di kos Terdakwa beralamat di Gang Rahayu Jl. Raya Kotakan Desa Kotakan Kec. Situbondo Kab. Situbondo, Witness BLACK menyerahkan 2 (dua) Poket Shabu yang dibungkus tisu warna putih kepada Terdakwa, lalu Terdakwa pergi ke rumah saksi DIAN guna menyerahkan 2 (dua) Poket Shabu dibungkus tisu warna putih yang Terdakwa letakkan di dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Executive 88, sedangkan saksi BLACK pergi meninggalkan kos Terdakwa dan pulang ke rumah saksi BLACK di Dsn. Krajan Rt 2 Rw 2 Desa Kalibagor Kec. Situbondo Kab. Situbondo. - Bahwa kemudian sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa sampai di rumah Saksi DIAN. Tak lama kemudian sekira pukul 15.45 WIB Saksi ARIS dan rekan-rekan Saksi yang merupakan Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Atas penggeledahan tersebut Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Executive 88, 1 (satu) lembar jaringan berisi 2 (dua) Poket Shabu dengan berat kotor masing-masing seberat 0,17 (nol koma belas tujuh) gram dan 0,11 (nol koma sebelas) gram ditemukan di kursi tempat Terdakwa duduk. Kemudian setelah diketahui interogasi terhadap Terdakwa, bahwa Terdakwa mendapatkan 2 (dua) Poket Shabu tersebut dari Saksi BLACK. Kemudian dari informasi tersebut, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo membawa Terdakwa untuk melakukan penangkapan terhadap Saksi BLACK yang berada di rumah orang tua Saksi BLACK beralamat di Dsn. Krajan Rt 2 Rw 2 Desa Kalibagor Kec. Situbondo Kab. Situbondo. Sesampainya di rumah orang tua Saksi BLACK, Saksi ARIS. dan rekan-rekan Saksi melakukan pengamanan serta penggeledahan terhadap Saksi BLACK. Atas penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam yang digunakan Witness BLACK untuk memesan Shabu serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type PCX warna merah No Pol : P 3021 FS yang saksi BLACK gunakan sebagai kendaraan untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu.Kemudian Saksi BLACK beserta barang bukti di bawa ke Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : 03239/NNF/2025 tanggal 21 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO,ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI A.Md selaku pemeriksa di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : • 10017/2025/NNF.- dan 10018/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal “Metamfetamina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan pelaku tersebut diatas dilakukan tanpa izin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak lain yang berwenang dan penipuan tidak sedang menjalani rehabilitasi serta pekerjaan pelacur tidak ada hubungan dengan barang bukti tersebut. ----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa TAUFIK OKTADIONO alias OPEK bin SUTIKNO (alm) pada hari Kamis tanggal 10 April Tahun 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025 bertempat di sebuah garasi rumah beralamat di Perum Graha Sultan Raya Rt 03 Rw 05 Desa Tokelan Kec. Panji Kab. Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang melakukan pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal saksi DIAN EKA DAMAYANTI memesan Shabu kepada Terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menguhubungi saksi SUPIYONO alias BLACK bin SUHADI (alm) (Dilakukan pemanggilan dalam berkas perkara terpisah) melalui WA berkata “CONG KANNCANA BEDE (CONG TEMANNYA ADA (SABU)?” SADRAN berkata “SETENGAH ADA (SABU)?” lalu saksi MOCHAMMAD AMZAH alias SESE menjawab “SAYA Lihat DULU BESOK, SEPERTINYA ADA”. Terdakwa menelfon dan bertanya terkait ada dimana posisi Saksi BLACK namun tidak ada jawaban dari Saksi BLACK. Kemudian sekira pukul 13.03 WIB antara Terdakwa menghubungi Watch BLACK kembali guna memastikan apabila jadi akan membeli Shabu kepada Watch BLACK.Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi DIAN guna memberitahu jika Shabu yang dipesan ada, lalu sekira pukul 13.45 WIB Terdakwa sampai di rumah Saksi DIAN beralamat di Perum Graha Sultan Raya Rt 03 Rw 05 Desan Tokelas Kec. Panji Kab. Situbondo guna mengambil uang pembelian Shabu sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi BLACK namun tidak ada jawaban dari Saksi BLACK sehingga Terdakwa langsung menuju rumah Saksi BLACK yang beralamat di Dsn. Krajan Rt 2 Rw 2 Desa Kalibagor Kec. Situbondo Kab. Situbondo. Kemudian sekira pukul 14.30 WIB Saksi BLACK bersama dengan Terdakwa berangkat untuk mengambil Shabu menggunakan sepeda motor masing-masing, namun sesampainya di Pertigaan Jalan Tembus Terdakwa memarkirkan sepeda motornya lalu berboncengan menggunakan sepeda motor milik Saksi BLACK. Lalu sesampainya Jl. Sucipto Desa Dawuhan Kab. Situbondo tepatnya di utara MIE GACOAN SITUBONDO Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada Saksi BLACK dan menunggu di sana sedangkan Saksi BLACK berangkat sendirian bertemu Saksi SESE untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu di pinggir Jl. Wijaya Kusuma Kab. Situbondo sebanyak 2 (dua) Poket Shabu yang dibungkus 1 (satu) lembar tisu warna putih. Setelah itu Saksi BLACK berangkat menjemput Terdakwa lalu menuju ke tempat sepeda motor milik Terdakwa di Pertigaan Jalan Tembus. Kemudian sesampainya di kos Terdakwa beralamat di Gang Rahayu Jl. Raya Kotakan Desa Kotakan Kec. Situbondo Kab. Situbondo, Witness BLACK menyerahkan 2 (dua) Poket Shabu yang dibungkus tisu warna putih kepada Terdakwa, lalu Terdakwa pergi ke rumah saksi DIAN guna menyerahkan 2 (dua) Poket Shabu dibungkus tisu warna putih yang Terdakwa letakkan di dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Executive 88, sedangkan saksi BLACK pergi meninggalkan kos Terdakwa dan pulang ke rumah saksi OPEK di Dsn. Krajan Rt 2 Rw 2 Desa Kalibagor Kec. Situbondo Kab. Situbondo. Sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa sampai di rumah Saksi DIAN. Tak lama kemudian sekira pukul 15.45 WIB Saksi ARIS FAJAR H. dan rekan-rekan Saksi yang merupakan Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Atas penggeledahan tersebut Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Executive 88, 1 (satu) lembar jaringan berisi 2 (dua) Poket Shabu dengan berat kotor masing-masing seberat 0,17 (nol koma belas tujuh) gram dan 0,11 (nol koma sebelas) gram ditemukan di kursi tempat Terdakwa duduk. Kemudian setelah diketahui interogasi terhadap Terdakwa, bahwa Terdakwa mendapatkan 2 (dua) Poket Shabu tersebut dari Saksi BLACK. Kemudian dari informasi tersebut, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo membawa Terdakwa untuk melakukan penangkapan terhadap Saksi BLACK yang berada di rumah orang tua Saksi BLACK beralamat di Dsn. Krajan Rt 2 Rw 2 Desa Kalibagor Kec. Situbondo Kab. Situbondo.Sesampainya di rumah orang tua Saksi BLACK, Saksi ARIS FAJAR H. dan rekan-rekan Saksi melakukan pengamanan serta penggeledahan terhadap Saksi BLACK. Atas penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam yang digunakan Witness BLACK untuk memesan Shabu serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type PCX warna merah No Pol : P 3021 FS yang saksi BLACK gunakan sebagai kendaraan untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu. Kemudian Saksi BLACK beserta barang bukti di bawa ke Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : 03239/NNF/2025 tanggal 21 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO,ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI A.Md selaku pemeriksa di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : • 10017/2025/NNF.- dan 10018/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal “Metamfetamina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas dilakukan tanpa izin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak lain yang berwenang dan pengacara tidak sedang menjalani rehabilitasi serta pekerjaan pengacara tidak ada hubungan dengan barang bukti tersebut. ---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas dilakukan tanpa izin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak lain yang berwenang dan pengacara tidak sedang menjalani rehabilitasi serta pekerjaan pengacara tidak ada hubungan dengan barang bukti tersebut. ---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas dilakukan tanpa izin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak lain yang berwenang dan pengacara tidak sedang menjalani rehabilitasi serta pekerjaan pengacara tidak ada hubungan dengan barang bukti tersebut. ---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------- |