| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 121/Pid.Sus/2026/PN Sit | 1.FARIDA HARIANI, SH, MH 2.FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H.,M.H. |
1.ARSIL alias SIL bin SUDIP 2.ANDRIAWAN alias DENY bin alm. PAITO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Agu. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Narkotika |
| Nomor Perkara | 121/Pid.Sus/2026/PN Sit |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Agu. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2912/Enz.2/08/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Advokat | |
| Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA : ............... Bahwa Terdakwa I ARSIL Alias SIL Bin SUDIP bersama-sama dengan Terdakwa II ANDRIAWAN Alias DENY Bin PAITO (alm) pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026, sekira pukul 17.10 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di belakang Pabrik Gula Panji Desa Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Telah Melakukan Tindak Pidana Permufakatan Jahat Telah Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan, Atau Menerima Narkotika Golongan I Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Yang Dalam Bentuk Tanaman Beratnya Melebihi 1 (Satu) Kilogram Atau Melebihi 5 (Lima) Batang Pohon Atau Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya 5 (Lima) Gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat kembali sekira bulan Januari tahun 2026, Terdakwa II ANDRIAWAN Alias DENY Bin PAITO (alm) bertemu dengan Sdr BOOZ KACONG (DPO) dan menawarkan untuk menjualkan sabu dengan jumlah yang banyak di wilayah Besuki Kabupaten Situbondo, kemudian Terdakwa II ANDRIAWAN menceritakan hal tersebut kepada Terdakwa I ARSIL Alias SIL Bin SUDIP agar dibantu untuk mencarikan pembeli sabu dalam jumlah yang besar. Kemudian sekira bulan Januari tahun 2026 Terdakwa I ARSIL mengkonsumsi 2 sabu bersama dengan Sdr RIZKI (alm) dan Sdr Pentol (DPO) di kost Sdr RIZKI (alm) di daerah Kraksaan Probolinggo, saat itu Sdr Pentol (DPO) mengatakan bahwa mencari barang sabu dengan jumlah yang banyak dan menjanjikan untuk mendapat untung yang lumayan besar. Namun Terdakwa I ARSIL belum menyanggupi karena berusaha terlebih dahulu mencarikan narkotika jenis sabu tersebut. Pada hari dan tanggal yang tidak diketahui sekira bulan Maret tahub 2026 Sdr Pentol (DPO) menanyakan apakah bisa mencarikan narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram, Terdakwa I ARSIL menyanggupi untuk membantu mencarikan. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret tahun 2026 sekira pukul 12.00 WIB Sdr Pentol (DPO) menghubungi Terdakwa untuk kembali menanyakan apakah sudah mendapatkan link penjual sabu dengan jumlah yang banyak. Lalu Terdakwa I ARSIL teringat bahwa Terdakwa II ANDRIAWAN perna menawarkan untuk menjualkan sabu dengan jumlah yang banyak dan memiliki link penjual sabu. Kemudian Terdakwa I ARSIL lansung menuju ke rumah Terdakwa I ANDRIAWAN yang beralamat Dusun Lampekan RT.12 RW.04 Kel/Desa Paras Kec. Tegalsiwalan Kab. Probolinggo dengan tujuan menyampaikan bahwa ada pemesan atau pembeli sabu yang membutuhkan sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram di daerah Kabupaten Situbondo. Lalu Terdakwa II ANDRIAWAN langsung menelfon Sdr BOOZ KACONG (DPO) dengan mengatakan bahwa ada pembeli sabu yang membutuhkan sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram, lalu Sdr BOOZ KACONG (DPO) menyanggupi untuk menyediakan sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gramnya dengan total Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan akan diberikan komisi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Mengetahui hal tersebut, Terdakwa I ANDRIAWAN dan Terdakwa II ARSIL berminat untuk turut serta membanju menjualkan narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian Terdakwa I ARSIL menghubungi Sdr Pentol (DPO) dengan mengatakan bahwa telah mendapatkan link penjual sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gramnya dengan total Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan Sdr Pentol menyepakati hal tersebut dan menyampaikan transaksi akan dilaksanakan di belakang Pabril Gula Panji Kel/Desa Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Kemudian Terdakwa I ANDRIAWAN dan Terdakwa I ARSIL sepakat untuk bertemu di Terminal Bayuangga Probolinggo pada hari Minggu tanggal 29 Maret tahun 2026 sekira pukul 13.00 WIB. - Bahwa kemudian pada hari Minggu, tanggal 29 Maret tahun 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa I ANDRIAWAN menelfon Sdr. BOOZ KACONG (DPO) untuk mengabarkan bahwa Terdakwa I ANDRIAWAN telah tiba di Terminal Bayuangga Probolinggo dengan menggunakan kaos berwarna hitam, celana jeans, membawa tas selempang warna hitam, kemudian Sdr. BOOZ KACONG (DPO) memberikan informasi bahwa ada orang suruhannya yang akan mengantar sabu dengan ciri-ciri pengantar barang narkotika jenis sabu ialah seorang pria, umur sekira 35 tahun, mengenakan baju koko muslim panjang warna putih, mengenakan kopyah hitam, logat Madura, tidak diberitahu Namanya dan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu dibungkus kresek hitam. Kemudian sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa I ANDRIAWAN melihat orang dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh Sdr. BOOZ KACONG (DPO) dan langsung menghampiri Terdakwa I ANDRIAWAN dengan mengajakan “ORENG’A BOOZ KACONG? (ORANGNYA BOOZ KACONG), lalu dijawab oleh Terdakwa I ANDRIAWAN “ENGGI’ (IYA)”. Kemudian orang suruhan sdr. BOOZ KACONG menyerahkan secara langsung 1 (satu) klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±51,46 (lima puluh satu koma empat puluh enam) gram dan netto ± 49,549 gram (empat puluh sembilan koma lima ratus empat puluh sembilan) gram dibungkus kresek hitam tersebut. Sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa II ANDRIAWAN menunggu Terdakwa I ARSIL di warung kopi didalam terminal Bayuangga Probolinggo, lalu Terdakwa I ARSIL datang menghampiri Terdakwa II ANDRIAWAN dan menanyakan keberadaan sabu yang dipesannya dan oleh Terdakwa II ANDRIAWAN bahwa telah menerima sabu tersebut. Kemudian sekira jam 13.00 WIB Terdakwa I ARSIL bersama-sama dengan Terdakwa II ANDRIAWAN berangkat naik bus bersama menuju terminal Situbondo. Ketika diperjalanan menuju Situbondo tepatnya didalam bus Terdakwa II ANDRIAWAN menyerahkan 1 (satu) klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±51,46 (lima puluh satu koma empat puluh enam) gram dan netto ± 49,549 gram (empat puluh sembilan koma lima ratus empat puluh sembilan) gram dibungkus kresek hitam kepada Terdakwa I ARSIL dan disimpan di saku celana depan sebelah kanan. Sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa I ARSIL dan Terdakwa II ANDRIAWAN tiba di Terminal Situbondo dan langsung menuju PG Panji dengan mengendarai 2 (dua) ojek konvensional untuk bertemu dengan Sdr PENTOL (DPO). Bahwa pada hari Minggu, tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 3 17.10 anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I ARSIL dan Terdakwa II ANDRIAWAN tepatnya di belakang Pabrik Gula Panji Kel/Desa Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo. Pada saat dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa I ARSIL dan Terdakwa II ANDRIAWAN menemukan 1 (satu) klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±51,46 (lima puluh satu koma empat puluh enam) gram dan netto ± 49,549 gram (empat puluh sembilan koma lima ratus empat puluh sembilan) gram dibungkus kresek hitam yang berada dalam penguasaan Terdakwa I ARSIL tepatnya didalam saku depan kanan celana jeans panjang. - Bahwa Terdakwa I ARSIL dan Terdakwa II ANDRIAWAN dilakukan penggeledahan dan ditemukan yaitu: 1. 1 (satu) klip plastik berisi kristal putih narkotika golongan I jenis sabu berat ±51,46 (lima puluh satu koma empat puluh enam) gram dan netto ± 49,549 gram (empat puluh sembilan koma lima ratus empat puluh sembilan) gram ditemukan oleh pihak yang berwajib dalam penguasaan Terdakwa I ARSIL yang ditemukan didalam saku depan sebelah kanan celana jeans panjang merek Cressida Denim, warna biru, ukuran 30 yang dipakai oleh terdakwa I ARSIL. 2. 1 (satu) unit Handphone Android merek Realme Note 60x, warna: Wilderness green (hijau), model: RMX3938, nomor seri: 0O64C26G27100318, IMEI 1: 860452071738811 IMEI2: 860452071738803, simcard Telkomsel: 6285385623396 ditemukan didalam saku depan celana jeans panjang merek Cressida Denim, warna biru, ukuran 30 yang dipakai oleh Terdakwa I ARSIL. 3. 1 (satu) unit Handphone Android merek: Oppo Reno7, warna hitam, model: CPH2363, nomor seri: 59e96eea, IMEI1: 860891052836716, IMEI2: 860891052836708, simcard Indosat: 628155933330 dan 6285739758182 ditemukan didalam 1 (satu) buah tas selempang merek Polo Caesar, warna hitam – Abu milik Terdakwa II ANDRIAWAN. 4. 1 (satu) buah tas selempang merek Polo Caesar, warna hitam – Abu ditemukan dalam penguasaan Terdakwa II ANDRIAWAN. 5. 1 (satu) buah celana jeans panjang, merek Cressida Denim, warna biru. - Bahwa pada tanggal 07 Juli 2026 barang bukti yang disita dari terdakwa ARSIL Alias SIL Bin SUDIP dan terdakwa ANDRIAWAN Alias DENY Bin PAITO (alm) oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Selaku Penyidik, telah dimintakan pemeriksaan secara laboratorium ke Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim dan pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2026 dari pihak Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim yang dilakukan oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. Apt. TITIN ERNAWATI, S. Farm, dan 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md, dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris NO. LAB : 06063/NNF/2026, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan, bahwa barang bukti 09199/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran 1 Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa I ARSIL bersama-sama dengan Terdakwa II ANDRIAWAN telah melakukan tindak pidana telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu ±51,46 (lima puluh satu koma empat puluh enam) gram dan netto ± 49,549 gram (empat puluh sembilan koma lima ratus empat puluh sembilan) gram adalah tanpa hak dan melawan hukum karena tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. -------------- Perbuatan Terdakwa I ARSIL bersama-sama dengan Terdakwa II ANDRIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------- 4 KEDUA : ............... Bahwa Terdakwa I ARSIL Alias SIL Bin SUDIP bersama-sama dengan Terdakwa II ANDRIAWAN Alias DENY Bin PAITO (alm) pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026, sekira pukul 17.10 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di belakang Pabrik Gula Panji Desa Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Telah Melakukan Tindak Pidana Permufakatan Jahat Telah Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram” perbuatan Terdakwa I ARSIL Alias SIL Bin SUDIP bersama-sama dengan Terdakwa II ANDRIAWAN Alias DENY Bin PAITO (alm) tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : - Bahwa pada hari Minggu, tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 17.10 anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I ARSIL dan Terdakwa II ANDRIAWAN tepatnya di belakang Pabrik Gula Panji Kel/Desa Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo. Pada saat dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa I ARSIL dan Terdakwa II ANDRIAWAN menemukan 1 (satu) klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±51,46 (lima puluh satu koma empat puluh enam) gram dan netto ± 49,549 gram (empat puluh sembilan koma lima ratus empat puluh sembilan) gram dibungkus kresek hitam yang berada dalam penguasaan Terdakwa I ARSIL tepatnya didalam saku depan kanan celana jeans panjang. Berdasarkan keterangan dari Terdakwa I ARSIL dan Terdakwa II ANDRIAWAN diperoleh keterangan bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat kembali sekira bulan Januari tahun 2026, Terdakwa II ANDRIAWAN Alias DENY Bin PAITO (alm) bertemu dengan Sdr BOOZ KACONG (DPO) dan menawarkan untuk menjualkan sabu dengan jumlah yang banyak di wilayah Besuki Kabupaten Situbondo, kemudian Terdakwa II ANDRIAWAN menceritakan hal tersebut kepada Terdakwa I ARSIL Alias SIL Bin SUDIP agar dibantu untuk mencarikan pembeli sabu dalam jumlah yang besar. Kemudian sekira bulan Januari tahun 2026 Terdakwa I ARSIL mengkonsumsi sabu bersama dengan Sdr RIZKI (alm) dan Sdr Pentol (DPO) di kost Sdr RIZKI (alm) di daerah Kraksaan Probolinggo, saat itu Sdr Pentol (DPO) mengatakan bahwa mencari barang sabu dengan jumlah yang banyak dan menjanjikan untuk mendapat untung yang lumayan besar. Namun Terdakwa I ARSIL belum menyanggupi karena berusaha terlebih dahulu mencarikan narkotika jenis sabu tersebut. Pada hari dan tanggal yang tidak diketahui sekira bulan Maret tahub 2026 Sdr Pentol (DPO) menanyakan apakah bisa mencarikan narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram, Terdakwa I ARSIL menyanggupi untuk membantu mencarikan. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret tahun 2026 sekira pukul 12.00 WIB Sdr Pentol (DPO) menghubungi Terdakwa untuk kembali menanyakan apakah sudah mendapatkan link penjual sabu dengan jumlah yang banyak. Lalu Terdakwa I ARSIL teringat bahwa Terdakwa II ANDRIAWAN perna menawarkan untuk menjualkan sabu dengan jumlah yang banyak dan memiliki link penjual sabu. Kemudian Terdakwa I ARSIL lansung menuju ke rumah Terdakwa I ANDRIAWAN yang beralamat Dusun Lampekan RT.12 RW.04 Kel/Desa Paras Kec. Tegalsiwalan Kab. Probolinggo dengan tujuan menyampaikan bahwa ada pemesan atau pembeli sabu yang membutuhkan sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram di daerah Kabupaten Situbondo. Lalu Terdakwa II ANDRIAWAN langsung menelfon Sdr BOOZ KACONG (DPO) dengan mengatakan bahwa ada pembeli sabu yang membutuhkan sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram, lalu Sdr BOOZ KACONG (DPO) menyanggupi untuk menyediakan sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gramnya dengan total Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan akan diberikan komisi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Mengetahui hal tersebut, Terdakwa I ANDRIAWAN dan Terdakwa II ARSIL berminat untuk turut serta membanju menjualkan narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian Terdakwa I ARSIL menghubungi Sdr Pentol (DPO) dengan mengatakan bahwa telah mendapatkan link penjual sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gramnya dengan total Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan Sdr Pentol menyepakati hal tersebut dan menyampaikan transaksi akan dilaksanakan di belakang Pabril Gula Panji Kel/Desa Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Kemudian Terdakwa I ANDRIAWAN dan Terdakwa I ARSIL sepakat untuk bertemu di Terminal Bayuangga Probolinggo pada hari Minggu tanggal 29 Maret tahun 2026 sekira pukul 13.00 WIB. - Bahwa kemudian pada hari Minggu, tanggal 29 Maret tahun 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa I ANDRIAWAN menelfon Sdr. BOOZ KACONG (DPO) untuk mengabarkan bahwa Terdakwa I 5 ANDRIAWAN telah tiba di Terminal Bayuangga Probolinggo dengan menggunakan kaos berwarna hitam, celana jeans, membawa tas selempang warna hitam, kemudian Sdr. BOOZ KACONG (DPO) memberikan informasi bahwa ada orang suruhannya yang akan mengantar sabu dengan ciri-ciri pengantar barang narkotika jenis sabu ialah seorang pria, umur sekira 35 tahun, mengenakan baju koko muslim panjang warna putih, mengenakan kopyah hitam, logat Madura, tidak diberitahu Namanya dan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu dibungkus kresek hitam. Kemudian sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa I ANDRIAWAN melihat orang dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh Sdr. BOOZ KACONG (DPO) dan langsung menghampiri Terdakwa I ANDRIAWAN dengan mengajakan “ORENG’A BOOZ KACONG? (ORANGNYA BOOZ KACONG), lalu dijawab oleh Terdakwa I ANDRIAWAN “ENGGI’ (IYA)”. Kemudian orang suruhan sdr. BOOZ KACONG menyerahkan secara langsung 1 (satu) klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±51,46 (lima puluh satu koma empat puluh enam) gram dan netto ± 49,549 gram (empat puluh sembilan koma lima ratus empat puluh sembilan) gram dibungkus kresek hitam tersebut. Sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa II ANDRIAWAN menunggu Terdakwa I ARSIL di warung kopi didalam terminal Bayuangga Probolinggo, lalu Terdakwa I ARSIL datang menghampiri Terdakwa II ANDRIAWAN dan menanyakan keberadaan sabu yang dipesannya dan oleh Terdakwa II ANDRIAWAN bahwa telah menerima sabu tersebut. Kemudian sekira jam 13.00 WIB Terdakwa I ARSIL bersama-sama dengan Terdakwa II ANDRIAWAN berangkat naik bus bersama menuju terminal Situbondo. Ketika diperjalanan menuju Situbondo tepatnya didalam bus Terdakwa II ANDRIAWAN menyerahkan 1 (satu) klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±51,46 (lima puluh satu koma empat puluh enam) gram dan netto ± 49,549 gram (empat puluh sembilan koma lima ratus empat puluh sembilan) gram dibungkus kresek hitam kepada Terdakwa I ARSIL dan disimpan di saku celana depan sebelah kanan. Sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa I ARSIL dan Terdakwa II ANDRIAWAN tiba di Terminal Situbondo dan langsung menuju PG Panji dengan mengendarai 2 (dua) ojek konvensional untuk bertemu dengan Sdr PENTOL (DPO). - Bahwa pada tanggal 07 Juli 2026 barang bukti yang disita dari Terdakwa I ARSIL Alias SIL Bin SUDIP dan Terdakwa II ANDRIAWAN Alias DENY Bin PAITO (alm) oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Selaku Penyidik, telah dimintakan pemeriksaan secara laboratorium ke Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim dan pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2026 dari pihak Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim yang dilakukan oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. Apt. TITIN ERNAWATI, S. Farm, dan 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md, dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris NO. LAB : 06063/NNF/2026, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan, bahwa barang bukti 09199/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa I ARSIL bersama-sama dengan Terdakwa II ANDRIAWAN telah melakukan tindak pidana telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu ±51,46 (lima puluh satu koma empat puluh enam) gram dan netto ± 49,549 gram (empat puluh sembilan koma lima ratus empat puluh sembilan) gram adalah tanpa hak dan melawan hukum karena tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. -------------- Perbuatan Terdakwa I ARSIL Alias SIL Bin SUDIP bersama-sama dengan Terdakwa II ANDRIAWAN Alias DENY Bin PAITO (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
