Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2025/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. NARDIYONO alias DEDEN bin MATLAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-914/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU: --------- Bahwa Terdakwa NARDIYONO alias DEDEN bin MATLAWI pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Kayu Mas Desa Bengkosabeh Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------- ------------------ ? Bahwa berawal dari Saksi AHMAD FAWAID alias WAHID bin MOHAMMAD (Terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 15.30 WIB mendapat telepon dari seseorang bernama IWAN bin SUTARJO (informan) yang memesan PIL TREX sebanyak 1000 (seribu) butir seharga Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah). Setelah itu, sekitar pukul 20.00 WIB Saksi IWAN datang ke rumah Saksi WAHID untuk menyerahkan uang sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) kemudian sekitar pukul 21.00 WIB Saksi WAHID menghubungi Terdakwa NARDIYONO alias DEDEN bin MATLAWI yang tengah berada di rumahnya yang beralamat di Desa Sopet dengan bertanya “BARANGNYA ADA?” lalu dijawab Terdakwa “ADA” dan dibalas lagi “MAU BELI SEKALENG” kemudian di balas Terdakwa “HARGA RP 900.000,00 MAS”. Setelah itu, Terdakwa mengirim pesan kepada Saksi ANANG FATUROHMAN alias ANANG bin SARIDIN (Terdakwa dalam berkas perkara lain) “MAU AMBIL BARANG 1 KALENG”. Sebelum menerima balasan dari Saksi ANANG, Terdakwa langsung menuju ke rumah Saksi ANANG di Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo menggunakan sepeda motor. ? Bahwa sekitar pukul 21.50 WIB, Terdakwa tiba di rumah Saksi ANANG dan langsung duduk di teras rumah Saksi ANANG kemudian datang Saksi ANANG dari dalam rumahnya dan Terdakwa berkata kepada Saksi ANANG “MAU BELI SEKALENG”. Saksi ANANG masuk kembali ke dalam rumahnya untuk mengambil PIL TREX sebanyak 1000 (seribu) butir yang di pesan oleh Terdakwa yang disimpan di dalam lemari di kamar Saksi ANANG kemudian memberikan PIL TREX tersebut kepada Terdakwa. Setelah itu, sekitar pukul 21.10 WIB Terdakwa menghubungi Saksi WAHID untuk bertemu di pinggir jalan depan sawah di Desa Kedungdowo Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo. ? Sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi WAHID yang datang berboncengan motor dengan satu orang lainnya yang tidak Terdakwa kenal, yakni Saksi IWAN. Terdakwa dan Saksi WAHID kemudian melakukan transaksi jual beli PIL TREX sebanyak 1000 (seribu) butir yang sudah dibagi dan dibungkus ke dalam 5 (lima) buah plastik seharga Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga menerima uang sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dari Saksi IWAN sebagai upah. Setelah selesai bertransaksi dengan Saksi WAHID, Terdakwa kembali menuju ke rumah Saksi ANANG untuk menyerahkan uang Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Saksi ANANG atas penjualan PIL TREX sementara Saksi WAHID kembali berboncengan untuk pulang ke rumahnya diantar oleh Saksi IWAN. ? Bahwa sekitar pukul 22.35 WIB, Saksi WAHID keluar dari rumahnya hendak menuju ke rumah tetangganya. Namun, saat Saksi WAHID baru sampai di gerbang rumah tetangganya tersebut, Saksi AGUS CAHYONO dan rekan (masing-masing anggota Opsnal Satreskrim Polres Situbondo) menangkap Saksi WAHID pada saat itu juga Terdakwa menghubungi Saksi WAHID untuk bertemu di pinggir Jalan Kayu Mas Desa Bengkosabeh Kecamatan Arjasa Situbondo. ? Sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa berada di pinggir Jalan Kayu Mas Desa Bengkosabeh Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo sedang menunggu Saksi WAHID namun tidak lama kemudian datang anggota Opsnal Satreskrim Polres Situbondo yang langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa. Atas penangkapan tersebut, anggota kepolisian menyita barang bukti dari Terdakwa berupa: ? 1 (satu) plastic biasa berisi 100 (seratus) pil TREX; ? Uang sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); ? 1 (satu) buah dompet warna coklat; ? 1 (satu) Unit HP Merk REALME warna hijau; ? 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA type BEAT warna merah kombinasi putih tanpa No Pol: W 2490 A; ? 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk HONDA type BEAT warna merah kombinasi putih tanpa No Pol: W 2490 A. ? Bahwa tidak memiliki ijin perihal memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa PIL TREX yang berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 10155/NOF/2024 positif mengandung triheksifenidil HCl yang masuk dalam Daftar Obat Keras. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ------------------------------------------------------------------------------ Page 2 of 2 ATAU KEDUA: --------- Bahwa Terdakwa NARDIYONO alias DEDEN bin MATLAWI pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Kayu Mas Desa Bengkosabeh Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dan Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - -------------------------------- ? Bahwa berawal dari Saksi AHMAD FAWAID alias WAHID bin MOHAMMAD (Terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 15.30 WIB mendapat telepon dari seseorang bernama IWAN bin SUTARJO (informan) yang memesan PIL TREX sebanyak 1000 (seribu) butir seharga Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah). Setelah itu, sekitar pukul 20.00 WIB Saksi IWAN datang ke rumah Saksi WAHID untuk menyerahkan uang sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) kemudian sekitar pukul 21.00 WIB Saksi WAHID menghubungi Terdakwa NARDIYONO alias DEDEN bin MATLAWI yang tengah berada di rumahnya yang beralamat di Desa Sopet dengan bertanya “BARANGNYA ADA?” lalu dijawab Terdakwa “ADA” dan dibalas lagi “MAU BELI SEKALENG” kemudian di balas Terdakwa “HARGA RP 900.000,00 MAS”. Setelah itu, Terdakwa mengirim pesan kepada Saksi ANANG FATUROHMAN alias ANANG bin SARIDIN (Terdakwa dalam berkas perkara lain) “MAU AMBIL BARANG 1 KALENG”. Sebelum menerima balasan dari Saksi ANANG, Terdakwa langsung menuju ke rumah Saksi ANANG di Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo menggunakan sepeda motor. ? Bahwa sekitar pukul 21.50 WIB, Terdakwa tiba di rumah Saksi ANANG dan langsung duduk di teras rumah Saksi ANANG kemudian datang Saksi ANANG dari dalam rumahnya dan Terdakwa berkata kepada Saksi ANANG “MAU BELI SEKALENG”. Saksi ANANG masuk kembali ke dalam rumahnya untuk mengambil PIL TREX sebanyak 1000 (seribu) butir yang di pesan oleh Terdakwa yang disimpan di dalam lemari di kamar Saksi ANANG kemudian memberikan PIL TREX tersebut kepada Terdakwa. Setelah itu, sekitar pukul 21.10 WIB Terdakwa menghubungi Saksi WAHID untuk bertemu di pinggir jalan depan sawah di Desa Kedungdowo Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo. ? Sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi WAHID yang datang berboncengan motor dengan satu orang lainnya yang tidak Terdakwa kenal, yakni Saksi IWAN. Terdakwa dan Saksi WAHID kemudian melakukan transaksi jual beli PIL TREX sebanyak 1000 (seribu) butir yang dibagi dan dibungkus ke dalam 5 (lima) buah plastik seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga menerima uang sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dari Saksi IWAN sebagai upah. Setelah selesai bertransaksi dengan Saksi WAHID, Terdakwa kembali menuju ke rumah Saksi ANANG untuk menyerahkan uang Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Saksi ANANG atas penjualan PIL TREX sementara Saksi WAHID kembali berboncengan untuk pulang ke rumahnya diantar oleh Saksi IWAN. ? Bahwa sekitar pukul 22.35 WIB, Saksi WAHID keluar dari rumahnya hendak menuju ke rumah tetangganya. Namun, saat Saksi WAHID baru sampai di gerbang rumah tetangganya tersebut, Saksi AGUS CAHYONO dan rekan (masing-masing anggota Opsnal Satreskrim Polres Situbondo) menangkap Saksi WAHID pada saat itu juga Terdakwa menghubungi Saksi WAHID untuk bertemu di pinggir Jalan Kayu Mas Desa Bengkosabeh Kecamatan Arjasa Situbondo. ? Sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa berada di pinggir Jalan Kayu Mas Desa Bengkosabeh Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo sedang menunggu Saksi WAHID namun tidak lama kemudian datang anggota Opsnal Satreskrim Polres Situbondo yang langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa. Atas penangkapan tersebut, anggota kepolisian menyita barang bukti dari Terdakwa berupa: o 1 (satu) plastic biasa berisi 100 (seratus) pil TREX; o Uang sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); o 1 (satu) buah dompet warna coklat; o 1 (satu) Unit HP Merk REALME warna hijau; o 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA type BEAT warna merah kombinasi putih tanpa No Pol: W 2490 A; o 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk HONDA type BEAT warna merah kombinasi putih tanpa No Pol: W 2490 A. ? Bahwa Terdakwa mengaku tidak memiliki ijin perihal memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa PIL TREX yang berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 10155/NOF/2024 positif mengandung triheksifenidil HCl yang masuk dalam Daftar Obat Keras. ? Bahwa berdasarkan keterangannya, Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang farmasi memgingat Terdakwa hanya menempuh pendidikan Sekolah Dasar (SD) saja. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 145 ayat (1) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ---------

Pihak Dipublikasikan Ya