| Petitum |
Primair:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Perlawanan Sita Eksekusi Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perlawanan Para Pelawan adalah tepat dan beralasan secara hukum;
- Menyatakan Pelawan (II) sebagai para Pihak yang menempati obyek Sita Eksekusi selama (74) Tuju Puluh Empat Tahun dan Pelawan (I) menempati selama (46) empat puluh enam tahun secara terus menerus dengan Itikat Baik;
- Menyatakan, antara Para Pelawan dan Terlewan merupakan (1) satu keturunan dari Almarhumah B. Masliha Poenisa, atau mempunyai hubungan Ahli Waris dari (1) satu Leluhur Almarhumah Masliha Poini;
- Menyatakan, Petok Nomor: 464, Persil Nomor:37, Klas Tanah D.II Luas Tanah 158.Ha. dengan batas-batas: Utara: Asmoyo dan Sumiatun, Selatan Jalan Desa, Timur Sukiyah dan Matlawi, dan Batas Barat Supiyah;
- Membatalkan atau mengangkat Penetapan Sita Eksekusi Nomor:14/Pdt.Eks/2025/PN.Sit
- Menyatakan Petok Nomor: 198, Persil Nomor: 51, Luas: 170.Ha, Klas Tanah D.II A.n Masliha Karawangan Tahun 1980 tidak mempunyai Nilai Pembuktian karena tidak jelas riwayatnya;
- Menyatakan Petok Nomor: 198, Persil Nomor: 51, Luas: 170.Ha, Klas Tanah D.II A.n Masliha bertentangan dengan Petok Nomor: 464, Persil Nomor:37, Klas Tanah D.II, Luas Tanah 158.Ha A.n B. Masliha Poenisa;
- Menyatakan Sita Eksekusi tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul;
Subsidair;
Atau
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadailan Negeri Situbondo, Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perlawanan berpendapat lain, Para Pelawan mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |