Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2026/PN Sit 1.Abdul Hadi
2.Yesi Rahmatilla
3.Amalia Suci Wulandari
3.Presiden Republik Indonesia
4.Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
5.Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
6.Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2026/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Situbondo berwenang secara absolut dan relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.
  3. Menyatakan Para Penggugat mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara a quo.
  4. Menyatakan tindakan dan/atau kelalaian Para Tergugat dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diajukan oleh Para Penggugat, sebagaimana didalilkan dalam gugatan ini, merupakan Perbuatan Melawan Hukum, apabila setelah pemeriksaan persidangan dan penilaian alat bukti Majelis Hakim

 

berkesimpulan bahwa unsur-unsur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah terpenuhi.

  1. Menyatakan tindakan dan/atau kelalaian sebagaimana dimaksud pada angka 4 bertentangan dengan prinsip Negara Hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta asas akuntabilitas penyelenggaraan negara.
  2. Menyatakan Para Penggugat telah mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat tindakan dan/atau kelalaian Para Tergugat sebagaimana didalilkan dalam gugatan ini.
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau jumlah lain yang menurut kebijaksanaan Majelis Hakim dipandang adil dan proporsional.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga atas ganti kerugian yang dikabulkan, apabila menurut hukum dapat diterapkan, terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap sampai dengan pembayaran dilakukan.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDIAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak