Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2025/PN Sit FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H.,M.H. MURTIJO alias JOJO bin SUMARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2086/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. DAKWAAN KESATU --------- Bahwa Terdakwa MURTIJO alias JOJO bin SUMARTO pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekitar pukul 21.55 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa alamat Kp. Karang Kolor RT 003 RW 019 Kel. Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 21.55 WIB di rumah Terdakwa MURTIJO alias JOJO bin SUMARTO alamat Kp. Karang Kolor RT 003 RW 019 Kel. Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, Terdakwa telah melakukan permainan judi toto gelap jenis togel, yakni SIDNEY LOTTO dan HONGKONG LOTTO secara online dengan mengakses situs agvquatro.com. - Bahwa peran Terdakwa dalam permainan judi toto gelap secara online tersebut adalah sebagai penjual atau pengecer yang memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk membeli nomor judi online jenis togel. - Bahwa Terdakwa memiliki akun judi online pada situs agvquatro.com dengan nama akun KUNTI, password aa1234 dan mendaftarkan nomor 085204988447 sebagai nomor rekening DANA untuk melakukan deposit dan withdraw saldo pada akun judi online tersebut. - Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, pada tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 03.03 WIB Terdakwa menghubungi seseorang bernama BANG IPINK IPINK melalui pesan whatsapp untuk menawarkan pembelian nomor togel. Sekira pukul 10.14 WIB BANG IPINK IPINK mengirimkan sejumlah nomor, yakni 886, 836, 86, 36, 06, 16 untuk togel jenis SIDNEY LOTTO dengan taruhan maisng-masing nomor sebesar Rp2000,00 (dua ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengirimkan bukti screenshoot pembelian nomor tersebut dari situs agvquatro.com dengan akun milik Terdakwa kepada BANG IPINK IPINK. Selanjutnya, sekira pukul 19.10 WIB BANG IPINK IPINK kembali menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp dengan mengirimkan sejumlah nomor, yakni 933, 930, 33, 30 untuk togel jenis HONGKONG LOTTO dengan taruhan masing-masing nomor sebesar Rp3000,00 (tiga ribu rupiah). Selain menerima pembelian dari BANG IPINK IPINK, Terdakwa juga menerima pembelian nomor togel dari seseorang bernama HERI Pk KIRNO SUBIANTO, yakni 4533, 533, 33 dengan taruhan Rp2000,00 (dua ribu rupiah), nomor 27, 47 dengan taruhan Rp5000,00 (lima ribu rupiah) untuk togel jenis SIDNEY LOTTO. - Bahwa pada hari yang sama Terdakwa juga membeli nomor togel jenis SIDNEY LOTTO untuk dirinya sendiri, yakni nomor 221, 21 dengan masing-masing taruhan Rp2000,00 (dua ribu rupiah), nomor 76 dengan taruhan Rp1000,00 (seribu rupiah), dan nomor 27 dengan taruhan Rp5000,00 (lima ribu rupiah). Selain itu, nomor togel jenis HONGKONG LOTTO dibeli Terdakwa dengan nomor 5800, 800, 00, 11, 33, 27 masing-masing Rp1000,00 (seribu rupiah), nomor 1827 sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah), dan angka 827 sebesar Rp2000,00 (dua ribu rupiah). - Bahwa dalam mendapatkan pembeli, Terdakwa biasanya menunggu pembeli menghubungi via whatsapp atau telepon, selain itu pembeli juga biasanya datang menemui Terdakwa baik di rumah Terdakwa maupun di tempat Terdakwa bekerja, yaitu di Pasar Ayam Panji yang terletka di Jl. Basuki Rahmat Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo. - Bahwa dari penjualan nomor judi togel, Terdakwa bisa mendapatkan omzet setiap bulannya sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) dengan komisi berkisar antara Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) s.d Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) yang telah dilakukannya sejak 3 (tiga) bulan yang lalu dari bulan Maret 2025. Selain itu, dari pembelian nomor judi togel jenis HONGKONG LOTTO dengan nomor 27 yang dibeli Terdakwa mendapat kemenangan sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). - Bahwa saat ditangkap oleh Saksi FRENGKY AL MUNTOZAM dan rekan (masing-masing anggota Opsnal RESKRIM Polsek Panji), Terdakwa kedapatan sedang melakukan rekap nomor judi online dan telah melakukan pembelian nomor judi online jenis togel, sehingga dari hasil penangkapan anggota kepolisian mengamankan barang bukti berupa: Uang tunai sebesar Rp65.500,00 (enam puluh lima ribu lima ratus rupiah); o 1 (satu) buah handphone merk GALAXY A 11 dengan No.IMEI (slot 1): 356173110887820 dan No.IMEI (slot 2): 356174110887828, serta terdapat nomor Sim Card Kartu Telkomsel Nomor 085204988447; o 1 (satu) buah bolpoin; o 1 (satu) buah buku rekapan nomor judi toto gelap (togel) online; o 1 (satu) buah kertas bertuliskan nomor judi toto gelap (togel) online; dan o 1 (satu) buah tas selempang. yang kesemuanya itu adalah milik Terdakwa. - Bahwa keuntungan dari permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP --- ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa MURTIJO alias JOJO bin SUMARTO pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekitar pukul 21.55 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa alamat Kp. Karang Kolor RT 003 RW 019 Kel. Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 21.55 WIB di rumah Terdakwa MURTIJO alias JOJO bin SUMARTO alamat Kp. Karang Kolor RT 003 RW 019 Kel. Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, Terdakwa telah melakukan permainan judi toto gelap jenis togel, yakni SIDNEY LOTTO dan HONGKONG LOTTO secara online dengan mengakses situs agvquatro.com. - Bahwa peran Terdakwa dalam permainan judi toto gelap secara online tersebut adalah sebagai penjual atau pengecer yang memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk membeli nomor judi online jenis togel. - Bahwa Terdakwa memiliki akun judi online pada situs agvquatro.com dengan nama akun KUNTI, password aa1234 dan mendaftarkan nomor 085204988447 sebagai nomor rekening DANA untuk melakukan deposit dan withdraw saldo pada akun judi online tersebut. - Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, pada tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 03.03 WIB Terdakwa menghubungi seseorang bernama BANG IPINK IPINK melalui pesan whatsapp untuk menawarkan pembelian nomor togel. Sekira pukul 10.14 WIB BANG IPINK IPINK mengirimkan sejumlah nomor, yakni 886, 836, 86, 36, 06, 16 untuk togel jenis SIDNEY LOTTO dengan taruhan maisng-masing nomor sebesar Rp2000,00 (dua ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengirimkan bukti screenshoot pembelian nomor tersebut dari situs agvquatro.com dengan akun milik Terdakwa kepada BANG IPINK IPINK. Selanjutnya, sekira pukul 19.10 WIB BANG IPINK IPINK kembali menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp dengan mengirimkan sejumlah nomor, yakni 933, 930, 33, 30 untuk togel jenis HONGKONG LOTTO dengan taruhan masing-masing nomor sebesar Rp3000,00 (tiga ribu rupiah). Selain menerima pembelian dari BANG IPINK IPINK, Terdakwa juga menerima pembelian nomor togel dari seseorang bernama HERI Pk KIRNO SUBIANTO, yakni 4533, 533, 33 dengan taruhan Rp2000,00 (dua ribu rupiah), nomor 27, 47 dengan taruhan Rp5000,00 (lima ribu rupiah) untuk togel jenis SIDNEY LOTTO. - Bahwa pada hari yang sama Terdakwa juga membeli nomor togel jenis SIDNEY LOTTO untuk dirinya sendiri, yakni nomor 221, 21 dengan masing-masing taruhan Rp2000,00 (dua ribu rupiah), nomor 76 dengan taruhan Rp1000,00 (seribu rupiah), dan nomor 27 dengan taruhan Rp5000,00 (lima ribu rupiah). Selain itu, nomor togel jenis HONGKONG LOTTO dibeli Terdakwa dengan nomor 5800, 800, 00, 11, 33, 27 masing-masing Rp1000,00 (seribu rupiah), nomor 1827 sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah), dan angka 827 sebesar Rp2000,00 (dua ribu rupiah). - Bahwa dalam mendapatkan pembeli, Terdakwa biasanya menunggu pembeli menghubungi via whatsapp atau telepon, selain itu pembeli juga biasanya datang menemui Terdakwa baik di rumah Terdakwa maupun di tempat Terdakwa bekerja, yaitu di Pasar Ayam Panji yang terletak di Jl. Basuki Rahmat Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo.Bahwa dari penjualan nomor judi togel, Terdakwa bisa mendapatkan omzet setiap bulannya sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) dengan komisi berkisar antara Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) s.d Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) yang telah dilakukannya sejak 3 (tiga) bulan yang lalu dari bulan Maret 2025. Selain itu, dari pembelian nomor judi togel jenis HONGKONG LOTTO dengan nomor 27 yang dibeli Terdakwa mendapat kemenangan sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). - Bahwa saat ditangkap oleh Saksi FRENGKY AL MUNTOZAM dan rekan (masing-masing anggota Opsnal RESKRIM Polsek Panji), Terdakwa kedapatan sedang melakukan rekap nomor judi online dan telah melakukan pembelian nomor judi online jenis togel, sehingga dari hasil penangkapan anggota kepolisian mengamankan barang bukti berupa: o Uang tunai sebesar Rp65.500,00 (enam puluh lima ribu lima ratus rupiah); o 1 (satu) buah handphone merk GALAXY A 11 dengan No.IMEI (slot 1): 356173110887820 dan No.IMEI (slot 2): 356174110887828, serta terdapat nomor Sim Card Kartu Telkomsel Nomor 085204988447; o 1 (satu) buah bolpoin; o 1 (satu) buah buku rekapan nomor judi toto gelap (togel) online; o 1 (satu) buah kertas bertuliskan nomor judi toto gelap (togel) online; dan o 1 (satu) buah tas selempang. yang kesemuanya itu adalah milik Terdakwa. - Bahwa keuntungan dari permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP ------ ATAU KETIGA --------- Bahwa Terdakwa MURTIJO alias JOJO bin SUMARTO pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekitar pukul 21.55 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa alamat Kp. Karang Kolor RT 003 RW 019 Kel. Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendisribusikan, mentransmisikan, dan /atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 21.55 WIB di rumah Terdakwa MURTIJO alias JOJO bin SUMARTO alamat Kp. Karang Kolor RT 003 RW 019 Kel. Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, Terdakwa telah melakukan permainan judi toto gelap jenis togel, yakni SIDNEY LOTTO dan HONGKONG LOTTO secara online dengan mengakses situs agvquatro.com. - Bahwa peran Terdakwa dalam permainan judi toto gelap secara online tersebut adalah sebagai penjual atau pengecer yang memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk membeli nomor judi online jenis togel. - Bahwa Terdakwa memiliki akun judi online pada situs agvquatro.com dengan nama akun KUNTI, password aa1234 dan mendaftarkan nomor 085204988447 sebagai nomor rekening DANA untuk melakukan deposit dan withdraw saldo pada akun judi online tersebut. - Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, pada tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 03.03 WIB Terdakwa menghubungi seseorang bernama BANG IPINK IPINK melalui pesan whatsapp untuk menawarkan pembelian nomor togel. Sekira pukul 10.14 WIB BANG IPINK IPINK mengirimkan sejumlah nomor, yakni 886, 836, 86, 36, 06, 16 untuk togel jenis SIDNEY LOTTO dengan taruhan maisng-masing nomor sebesar Rp2000,00 (dua ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengirimkan bukti screenshoot pembelian nomor tersebut dari situs agvquatro.com dengan akun milik Terdakwa kepada BANG IPINK IPINK. Selanjutnya, sekira pukul 19.10 WIB BANG IPINK IPINK kembali menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp dengan mengirimkan sejumlah nomor, yakni 933, 930, 33, 30 untuk togel jenis HONGKONG LOTTO dengan taruhan masing-masing nomor sebesar Rp3000,00 (tiga ribu rupiah). Selain menerima pembelian dari BANG IPINK IPINK, Terdakwa juga menerima pembelian nomor togel dari seseorang bernama HERI Pk KIRNO SUBIANTO, yakni 4533, 533, 33 dengan taruhan Rp2000,00 (dua ribu rupiah), nomor 27, 47 dengan taruhan Rp5000,00 (lima ribu rupiah) untuk togel jenis SIDNEY LOTTO. - Bahwa pada hari yang sama Terdakwa juga membeli nomor togel jenis SIDNEY LOTTO untuk dirinya sendiri, yakni nomor 221, 21 dengan masing-masing taruhan Rp2000,00 (dua ribu rupiah), nomor 76 dengan taruhan Rp1000,00 (seribu rupiah), dan nomor 27 dengan taruhan Rp5000,00 (lima ribu rupiah). Selain itu, nomor togel jenis HONGKONG LOTTO dibeli Terdakwa dengan nomor 5800, 800, 00, 11, 33, 27 masing-masing Rp1000,00 (seribu rupiah), nomor 1827 sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah), dan angka 827 sebesar Rp2000,00 (dua ribu rupiah). - Bahwa dalam mendapatkan pembeli, Terdakwa biasanya menunggu pembeli menghubungi via whatsapp atau telepon, selain itu pembeli juga biasanya datang menemui Terdakwa baik di rumah Terdakwa maupun di tempat Terdakwa bekerja, yaitu di Pasar Ayam Panji yang terletak di Jl. Basuki Rahmat Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo. - Bahwa dari penjualan nomor judi togel, Terdakwa bisa mendapatkan omzet setiap bulannya sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) dengan komisi berkisar antara Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) s.d Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) yang telah dilakukannya sejak 3 (tiga) bulan yang lalu dari bulan Maret 2025. Selain itu, dari pembelian nomor judi togel jenis HONGKONG LOTTO dengan nomor 27 yang dibeli Terdakwa mendapat kemenangan sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). - Bahwa saat ditangkap oleh Saksi FRENGKY AL MUNTOZAM dan rekan (masing-masing anggota Opsnal RESKRIM Polsek Panji), Terdakwa kedapatan sedang melakukan rekap nomor judi online dan telah melakukan pembelian nomor judi online jenis togel, sehingga dari hasil penangkapan anggota kepolisian mengamankan barang bukti berupa: o Uang tunai sebesar Rp65.500,00 (enam puluh lima ribu lima ratus rupiah); o 1 (satu) buah handphone merk GALAXY A 11 dengan No.IMEI (slot 1): 356173110887820 dan No.IMEI (slot 2): 356174110887828, serta terdapat nomor Sim Card Kartu Telkomsel Nomor 085204988447; o 1 (satu) buah bolpoin; o 1 (satu) buah buku rekapan nomor judi toto gelap (togel) online; o 1 (satu) buah kertas bertuliskan nomor judi toto gelap (togel) online; dan o 1 (satu) buah tas selempang. yang kesemuanya itu adalah milik Terdakwa - Bahwa keuntungan dari permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ---

Pihak Dipublikasikan Ya